Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA WIDYAPRADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut SKHK Widyaprada adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Widyaprada yang harus dipenuhi oleh Widyaprada untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
2. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Widyaprada.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
6. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
7. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
8. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
9. Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan standar nasional pendidikan dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
10. Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan standar nasional pendidikan.
11. Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan.
12. Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan.
13. Pengembangan Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier jabatan.
16. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Widyaprada dan menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
17. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Widyaprada terhadap kualitas hasil kerja Penjaminan Mutu Pendidikan.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Widyaprada, Pejabat Penilai Kinerja, Tim Penilai Angka Kredit, dan pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian dalam menentukan kriteria hasil kerja yang diharapkan dan menilai kualitas hasil kerja Widyaprada.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. SKHK Widyaprada; dan
b. Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada.
Pasal 4
(1) SKHK Widyaprada digunakan untuk melaksanakan tugas jabatan yang meliputi:
a. unsur pendidikan;
b. unsur penjaminan mutu;
c. unsur pengembangan profesi; dan
d. unsur penunjang.
(2) Unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah atau gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang penjaminan mutu serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(3) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemetaan Mutu Pendidikan;
b. Pembimbingan Satuan Pendidikan;
c. Pendampingan Satuan Pendidikan;
d. Supervisi Pendidikan; dan/atau
e. Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
(4) Unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
d. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten.
(5) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada; dan
d. menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada.
Pasal 5
SKHK Widyaprada terdiri atas:
a. jenis SKHK Widyaprada; dan
b. komponen SKHK Widyaprada.
Pasal 6
Jenis SKHK Widyaprada dikelompokkan sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Widyaprada ahli pertama;
b. Widyaprada ahli muda;
c. Widyaprada ahli madya; dan
d. Widyaprada ahli utama.
Pasal 7
(1) Komponen SKHK Widyaprada terdiri atas:
a. hasil kerja;
b. batasan;
c. ketentuan teknis;
d. norma waktu;
e. format; dan
f. volume.
(2) Komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan.
(3) Komponen batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(4) Komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengendali teknis dalam mekanisme atau tahapan dari suatu kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilaksanakan.
(5) Komponen norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan waktu rata-rata yang diperlukan untuk menyelesaikan satu jenis pekerjaan.
(6) Komponen format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja.
(7) Komponen volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan jumlah minimal produk yang harus dikerjakan sesuai penugasan Widyaprada dalam melaksanakan pekerjaan.
(8) Komponen SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan Penjaminan Mutu
Pendidikan dan panduan dalam memberikan penilaian kinerja Widyaprada.
Pasal 8
(1) Widyaprada yang melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan harus mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja sesuai rincian bukti kerja yang terdapat dalam SKHK Widyaprada.
(2) Rincian bukti kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti hasil kerja yang meliputi:
a. bukti pendukung hasil kerja dari setiap pekerjaan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
b. surat keputusan, surat perintah, surat tugas, instruksi tertulis, dan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menugaskan atau atasan langsung Widyaprada.
Pasal 9
Ketentuan mengenai komponen penilaian SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Penilaian Kualitas Hasil Kerja;
b. kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja; dan
c. tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 11
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Widyaprada dari setiap butir kegiatan dalam tugas jabatan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
(1) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja.
(2) Nilai kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penilaian:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(3) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing penilaian kinerja:
a. 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja; atau
b. 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja.
(4) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(5) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(6) Unsur yang dinilai atau diukur pada SKP meliputi:
a. kuantitas pekerjaan;
b. kualitas hasil kerja; dan
c. waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 13
(1) Widyaprada setiap tahun mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan, unsur penjaminan mutu, unsur pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit:
a. paling rendah 12,5 (dua belas koma lima) dan paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Widyaprada ahli pertama;
b. paling rendah 25 (dua puluh lima) dan paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaprada ahli muda;
c. paling rendah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan paling tinggi 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) untuk Widyaprada ahli madya; dan
d. paling rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) untuk Widyaprada ahli utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 14
(1) Kuantitas pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf a merupakan jumlah atau volume pekerjaan yang menghasilkan keluaran.
(2) Nilai unsur kuantitas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. jumlah pekerjaan; dan
b. jumlah hasil kerja.
Pasal 15
Kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf b diukur berdasarkan SKHK Widyaprada.
Pasal 16
(1) Waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf c merupakan satuan waktu yang dipergunakan oleh Widyaprada dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan.
(2) Nilai dari unsur waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan:
a. satuan waktu yang dipergunakan; dan
b. ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan.
(3) Satuan waktu yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan pada saat membuat SKP.
Pasal 17
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan terhadap penilaian pekerjaan Widyaprada oleh Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan penyetaraan persentase Angka Kredit yang diperoleh untuk setiap butir kegiatan.
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap kualitas hasil kerja Widyaprada sesuai dengan SKHK Widyaprada.
(4) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki konversi nilai sebagai berikut:
a. Sangat Baik, jika Widyaprada memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
b. Baik, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka 120 (seratus dua puluh);
c. Cukup, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
d. Kurang, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh);
dan
e. Sangat Kurang, jika Widyaprada memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
(5) Nilai Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Widyaprada yang melakukan kegiatan tugas jabatan secara perseorangan atau kelompok.
Pasal 18
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang berasal dari tugas tambahan Widyaprada ditentukan oleh jumlah kegiatan yang dilakukan di luar tugas pokok Widyaprada.
(2) Jumlah kegiatan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan, mendapat nilai 1 (satu);
b. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan, mendapat nilai 2 (dua); dan
c. tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih, mendapat nilai 3 (tiga).
Pasal 19
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester sesuai dengan periode penilaian Angka Kredit.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai Angka
Kredit dalam rentang periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari atau bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
(3) Penetapan Penilaian Kualitas Hasil Kerja oleh Tim Penilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan Februari untuk periode kenaikan pangkat atau jabatan pada bulan April dan akhir bulan Agustus untuk periode kenaikan pangkat atau jabatan pada bulan Oktober.
(4) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas bukti kerja yang diusulkan oleh Widyaprada.
(5) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan SKHK Widyaprada untuk masing-masing jenjang sebagai panduan penilaian.
Pasal 20
(1) Dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pejabat Penilai Kinerja dapat:
a. berkoordinasi dengan bagian kepegawaian pada unit kerja; dan
b. mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan/atau bawahannya.
(2) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku atasan langsung, berwenang MENETAPKAN hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada di unit kerjanya.
(3) Hasil Penilaian Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit untuk digunakan pada saat pengajuan kenaikan pangkat atau jabatan Widyaprada.
(4) Tata cara pengajuan kenaikan pangkat atau jabatan Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Widyaprada.
Pasal 21
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dinilai berdasarkan kegiatan tugas jabatan terdiri atas unsur:
a. pendidikan;
b. penjaminan mutu;
c. pengembangan profesi; dan
d. penunjang.
Pasal 22
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah atau gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang penjaminan mutu serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memenuhi SKHK Widyaprada; dan
b. tidak memenuhi SKHK Widyaprada.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. Pemetaan Mutu Pendidikan;
b. Pembimbingan Satuan Pendidikan;
c. Pendampingan Satuan Pendidikan;
d. Supervisi Pendidikan; dan/atau
e. Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
(2) Kategori Nilai Kualitas dan persentase angka kredit unsur kegiatan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a. nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan nilai 100 (seratus) setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sempurna sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, tolok ukur, dan dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi;
b. nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan nilai 90 (sembilan puluh) setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, dan dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi, namun terdapat 1 (satu) komponen tolok ukur yang belum terpenuhi;
c. nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan nilai 75 (tujuh puluh lima) setara dengan 85% (delapan puluh lima persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, namun terdapat 1 (satu) komponen tolok ukur yang belum terpenuhi serta belum dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi;
d. nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan nilai 60 (enam puluh) setara dengan 75% (tujuh puluh lima persen) Angka Kredit, jika hasil kerja sesuai dengan kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, namun masih ditemukan kesalahan yaitu bukti fisik tidak lengkap dan/atau 2 (dua) komponen tolok ukur yang belum terpenuhi; dan
e. nilai 50 (lima puluh) ke bawah setara dengan 0 (nol) Angka Kredit, jika hasil kerja tidak sesuai kegiatan tugas jabatan, satuan hasil kerja, bukti fisik, dan tolok ukur.
(3) Kategori untuk hasil kerja yang dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan kualitas hasil kerja berupa produk yang digunakan oleh:
a. Widyaprada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya;
b. Widyaprada dalam jenjang yang sama sebagai bahan masukan dalam melaksanakan tugas;
dan/atau
c. Widyaprada yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya atau oleh pejabat struktural, untuk menentukan kebijakan atau rekomendasi yang akan dibuat.
(4) Kategori untuk hasil kerja yang belum dimanfaatkan unit kerja atau unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kualitas hasil kerja berupa produk yang belum dapat digunakan oleh:
a. Widyaprada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya;
b. Widyaprada dalam jenjang yang sama sebagai bahan masukan dalam melaksanakan tugas;
dan/atau
c. Widyaprada yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya atau oleh pejabat struktural, untuk menentukan kebijakan atau rekomendasi yang akan dibuat.
Pasal 24
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
d. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten.
(2) Kategori Nilai Kualitas unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a. nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan nilai 100 (seratus) untuk kategori memenuhi SKHK Widyaprada, setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; dan
b. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan nilai 80 (delapan puluh) untuk kategori kurang memenuhi SKHK Widyaprada, setara dengan 85% (delapan puluh lima persen) Angka Kredit.
Pasal 25
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja berdasarkan dari kegiatan tugas jabatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada; dan
d. menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memenuhi SKHK Widyaprada; dan
b. tidak memenuhi SKHK Widyaprada.
(3) Kategori Nilai Kualitas unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a. 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) setara dengan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit, jika memenuhi SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
b. di bawah dari 81 (delapan puluh satu) setara dengan 0% (nol persen) dari Angka Kredit, jika tidak memenuhi SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 26
(1) Widyaprada harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung hasil kerja berupa kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP tahunan atau kegiatan tugas tambahan.
(2) Widyaprada menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja disertai dengan bukti dukung hasil kerja.
(3) Pejabat Penilai Kinerja melakukan verifikasi dan validasi usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 27
(1) Pejabat Penilai Kinerja menyampaikan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kepada Tim Penilai Angka Kredit melalui pejabat pengusul.
(2) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. Pimpinan unit kerja paling rendah pejabat administrator pada unit pelaksana teknis yang membidangi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Widyaprada ahli pertama dan Widyaprada ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(3) Pejabat pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi dan validasi atas hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan menyampaikan hasil Penilaian
Kualitas Hasil Kerja kepada Tim Penilai Angka Kredit melalui sekretariat Tim Penilai Angka Kredit, dengan melampirkan:
a. SKP Widyaprada yang telah disetujui atau ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja;
b. hasil penilaian SKP Widyaprada oleh Pejabat Penilai Kinerja;
c. pernyataan keberatan Widyaprada jika ada;
d. rincian bukti kerja Widyaprada sesuai dengan SKHK Widyaprada sebagai realisasi target kinerja Widyaprada; dan
e. surat pernyataan melakukan kegiatan yang ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja dan/atau pimpinan unit kerja sesuai pelaksanaan tugas pokok dan/atau tugas tambahan yang dilakukan oleh Widyaprada.
(4) Tim Penilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah kegiatan tugas jabatan dan target kinerja dengan lampiran bukti kerja terkait yang direalisasikan setiap bulan pada tahun berjalan.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Penilai Angka Kredit memberikan dan MENETAPKAN Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(6) Tim Penilai Angka Kredit menyerahkan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
