Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangan.
8. Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 2
(1) Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip:
a. validitas;
b. akurasi; dan
c. legalitas.
(2) Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
(3) Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
(4) Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. nama Satuan Pendidikan;
c. nomor pokok sekolah nasional;
d. nama lengkap pemilik Ijazah;
e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
f. nomor induk siswa nasional;
g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
h. nomor keputusan penetapan kelulusan;
i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
j. foto pemilik Ijazah;
k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Pasal 4
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan Transkrip Nilai.
(2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor Transkrip Nilai;
b. nama Satuan Pendidikan;
c. nomor pokok sekolah nasional;
d. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
e. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
f. nomor induk siswa nasional;
g. nomor Ijazah nasional;
h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
i. daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;
j. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
k. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(3) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituliskan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Pasal 5
(1) Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(3) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
(4) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
(5) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Pasal 6
(1) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 8
(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
a. hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan
b. dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Pasal 9
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Pasal 10
(1) Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas:
a. penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai;
b. penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai;
dan
c. pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
(2) Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.
Pasal 11
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
(2) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru.
(3) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan.
(4) Perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan diterbitkan.
(5) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
(6) Dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Pasal 12
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 13
(1) Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena:
a. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang;
atau
b. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
(2) Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada hasil pindai dokumen Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang sama dengan Ijazah awal.
(4) Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang.
(5) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai hasil penerbitan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai diterbitkan ulang.
(6) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
(7) Dalam hal penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Pasal 14
(1) Satuan Pendidikan, Dinas, atau Kementerian menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai yang diterbitkan ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang diterbitkan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 15
Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
Pasal 16
(1) Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional.
(2) Pengakuan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Satuan Pendidikan yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17
(1) Ijazah dan Transkrip Nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(3) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
Pasal 18
(1) Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdiri atas:
a. surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan
b. surat keterangan pengganti Ijazah.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah.
Pasal 19
(1) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah.
(2) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. nomor Ijazah;
c. nama lengkap pemilik Ijazah;
d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
e. nama ayah dan/atau ibu/wali;
f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional;
g. tahun ajaran penerbitan Ijazah;
h. keterangan kesalahan penulisan; dan
i. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan
j. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(3) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran atas Ijazah.
(4) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Pasal 20
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1).
(2) Format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena Ijazah rusak atau hilang.
(2) Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. nomor Ijazah;
c. nama lengkap pemilik Ijazah;
d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
e. nama ayah dan/atau ibu/wali;
f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional;
g. tahun ajaran penerbitan Ijazah;
h. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah; dan
i. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(3) Dalam hal Nomor Ijazah dan nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf f tidak diketahui maka tidak perlu dicantumkan.
(4) Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai sama dengan Ijazah.
(5) Dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan untuk mengganti Ijazah yang rusak, Satuan Pendidikan wajib memusnahkan Ijazah yang rusak tersebut.
(6) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Pasal 22
(1) Satuan Pendidikan menggunakan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Format surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
a. hasil pindai dokumen untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan basah; dan
b. dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Pasal 24
(1) Fotokopi atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 disahkan oleh Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
(2) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 574); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 538), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
