Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka para pihak dapat
mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ................30) tanggal ..............
bulan ........ tahun...........31) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Demikianlah Surat Perjanjian Tugas Belajar ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
dengan sesungguhnya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak lain, dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
dimana lembar pertama dan lembar kedua di atas kertas bermeterai cukup, yang dipegang oleh
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan lembar ketiga sebagai arsip di bagian yang mengurusi
kepegawaian.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA.
tanda tangan dan distempel .... 35)
tanda tangan ............................. 32)
Nama terang............................. 36)
Nama terang............................... 33)
NIP…………………………........37)
NIP……………………...........……34)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
PERJANJIAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor perjanjian tugas belajar
2), 3), 4), dan
5)
Tulislah hari, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan perjanjian
tugas belajar
6)
Tulislah tempat pelaksanaan penandatanganan perjanjian tugas belajar
7)
Tulislah nama lengkap pejabat yang menandatangani perjanjian tugas
belajar
8)
Tulislah NIP pejabat yang menandatangani perjanjian tugas belajar
9)
Tulislah pangkat dan golongan ruang pejabat yang menandatangani
perjanjian tugas belajar
10)
Tulislah jabatan pejabat yang menandatangani perjanjian tugas belajar,
misalnya Rektor pada Universitas/Institut Negeri, Ketua pada Sekolah
Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik
Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, atau
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
11)
Tulislah unit kerja pejabat yang menandatangani perjanjian tugas belajar
12)
Tulislah alamat kantor pejabat yang menandatangani perjanjian tugas
belajar
13)
Tulislah nama lengkap PNS yang menandatangani perjanjian tugas
belajar
14)
Tulislah NIP PNS yang menandatangani perjanjian tugas belajar
15)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir PNS yang
menandatangani perjanjian tugas belajar
16)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang menandatangani
perjanjian tugas belajar
17)
Tulislah jabatan PNS yang menandatangani perjanjian tugas belajar
18)
Tulislah kualifikasi akademik PNS yang menandatangani perjanjian
tugas belajar, misalnya S1 Administrasi Negara, S1 Ilmu Hukum, S2
Administrasi Publik, atau lainnya
19)
Tulislah unit kerja PNS yang menandatangani perjanjian tugas belajar
20)
Tulislah alamat tempat tinggal PNS yang menandatangani perjanjian
tugas belajar
21) dan 22)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar di lingkungan
Depdiknas
23)
Tulislah pendidikan yang diikuti PNS yang menandatangani perjanjian
tugas belajar, misalnya formal atau nonformal
24)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diusulkan tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
25)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
26)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diusulkan tugas
belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang Sains
Akuntansi, atau lainnya
27)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya Fakultas
Teknik, Fakultas Ekonomi
28)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
29)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir pelaksanaan
tugas belajar
30) dan 31)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar di lingkungan
Depdiknas
32)
Bubuhkan tanda tangan PNS yang menandatangani perjanjian tugas
belajar
33) dan 34)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) PNS yang menandatangani
perjanjian tugas belajar
35)
Bubuhkan tanda tangan dan stempel dinas pejabat yang mendatangani
perjanjian tugas belajar
36) dan 37)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang mendatangani
perjanjian tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN III-A
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
.
Nomor
: ................ 1)
Lampiran : ................2)
Hal
: Usul pemberian tugas belajar
a.n. Sdr. .................3)
Yth. Menteri Pendidikan Nasional
u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Setjen Departemen Pendidikan Nasional
Jakarta
Bersama ini kami sampaikan usul pemberian tugas belajar a.n. Sdr. ......... 4) tenaga .................5)
pada ......................6) yang akan mengikuti program studi .................. 7) di ............8)
jurusan/bidang ilmu ...............9) fakultas.............10) pada............. 11) mulai bulan...........
tahun............sampai dengan bulan............tahun........12).
Sebagai bahan pertimbangan Saudara, bersama ini kami lampirkan berkas yang bersangkutan,
sebagai berikut.
1. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
2. Kartu PNS Elektronik;
3. surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
4. surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
6. surat keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;
7. DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai
baik;
8. KP4;
9. akta nikah;
10. surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk;
11. surat rekomendasi dari atasan langsung;
12. surat perjanjian tugas belajar;
13. surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
14. surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia bagi
yang tugas belajar di luar negeri;
15. surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh
mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
16. surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
17. surat pernyataan :
a) tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b) tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian
(BAPEK);
c) tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
d) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
e) tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun
pelanggaran;
f) tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
g) tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
h) tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
i) tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
........................................... 13)
tanda tangan ..................... 14)
Nama lengkap......................15)
NIP.......................................16)
Tembusan :
1. ..................17)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
USUL PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor usul pemberian tugas belajar
2)
Tulislah jumlah lampiran usul pemberian tugas belajar
3) dan 4)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi tugas belajar
5)
Tulislah jenis tenaga PNS yang diberi tugas belajar, misalnya, tenaga
pengajar, tenaga administrasi, tenaga teknisi, atau lainnya
6)
Tulislah nama unit kerja terkecil sampai dengan unit kerja induk
tempat PNS yang diberi tugas belajar, misalnya, Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran atau Subbagian Disiplin Bagian Disiplin dan
Pemberhentian Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Depdiknas
7)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
8)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
9)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang Sains
Akuntansi, atau lainnya
10)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
11)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas belajar,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
12)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir pelaksanaan
tugas belajar
13)
Tulislah jabatan pejabat yang mengusulkan, misalnya, Rektor pada
Universitas/Institut Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri,
Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri,
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
14)
Bubuhkan tanda tangan pejabat yang menandatangani usul
pemberian tugas belajar
15) dan 16)
Tulislah
identitas
(nama
lengkap
dan
NIP)
pejabat
yang
menandatangani usul pemberian tugas belajar
17)
Tulislah tembusan usul pemberian tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN III-B
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
SURAT REKOMENDASI
NOMOR .....................................1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ............................................................................................ 2)
NIP
: ............................................................................................ 3)
Pangkat, golongan ruang
: ............................................................................................ 4)
Jabatan
: ............................................................................................ 5)
Unit Kerja
: ............................................................................................ 6)
dengan ini menerangkan bahwa :
Nama
: ............................................................................................ 7)
NIP
: ............................................................................................ 8)
Tempat, tanggal lahir
: ........................ ................................................................... 9)
Pangkat, golongan ruang
: ............................................................................................ 10)
Jabatan
: ............................................................................................ 11)
Kualifikasi akademik
: ............................................................................................ 12)
Unit Kerja
: ............................................................................................ 13)
Alamat tempat tinggal
: ........................................................................................... 14)
menurut pertimbangan kami memenuhi syarat untuk `mengikuti tugas belajar pada program studi
.................. 15) di ............16) jurusan/bidang ilmu ...............17) fakultas.............18) pada.............
19) mulai bulan........... tahun............sampai dengan bulan............tahun........20), sesuai rencana
kebutuhan organisasi.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., ................................. 21)
........................................................22)
tanda tangan .... ............................23)
Nama lengkap.............................. ..24)
NIP…………………..............………25)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT REKOMENDASI ATASAN LANGSUNG
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor surat keterangan
2)
Tulislah nama lengkap atasan langsung PNS yang diberi tugas
belajar
3)
Tulislah NIP atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
4)
Tulislah pangkat dan golongan ruang atasan langsung PNS yang
diberi tugas belajar
5)
Tulislah jabatan atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
6)
Tulislah unit kerja atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
7)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi tugas belajar
8)
Tulislah NIP PNS yang diberi tugas belajar
9)
Tulislah tempat dan tanggal lahir PNS yang diberi tugas belajar
10)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang diberi tugas
belajar
11)
Tulislah jabatan PNS yang diberi tugas belajar
12)
Tulislah kualifikasi akademik PNS yang diberi tugas belajar
13)
Tulislah unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
14)
Tulislah alamat tempat tinggal PNS yang diberi tugas belajar
15)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
16)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam
negeri atau di luar negeri
17)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diberi
tugas belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri,
bidang Sains Akuntansi, atau lainnya
18)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
19)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas
belajar,
misalnya
Universitas
Gadjah
Mada,
Universitas
Hasanuddin, atau lainnya
20)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir
pelaksanaan tugas belajar
21)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun penantanganan surat
keterangan
22)
Tulislah jabatan atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
23)
Bubuhkan tanda tangan atasan langsung PNS yang diberi tugas
belajar
24) dan 25)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) atasan langsung PNS
yang diberi tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN III-C
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
SURAT KETERANGAN
NOMOR .....................................1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ............................................................................................ 2)
NIP
: ........................................................................................... 3)
Pangkat, golongan ruang
: ........................................................................................... 4)
Jabatan
: .......................................................................................... 5)
Unit Kerja
: ............................................................................................ 6)
dengan ini menerangkan, bahwa bidang ilmu ......................... 7) yang diikuti oleh Sdr........... 8)
mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya berdasarkan rencana kebutuhan
dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian
profesional pegawai.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., ..................................... 9)
...........................................................10)
tanda tangan ....................................11)
Nama lengkap................................... 12)
NIP………………………................….13)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KETERANGAN PIMPINAN UNIT KERJA
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor surat keterangan
2)
Tulislah nama lengkap pejabat yang menandatangani surat
keterangan
3)
Tulislah NIP pejabat yang menandatangani surat keterangan
4)
Tulislah pangkat dan golongan ruang pejabat yang
menandatangani surat keterangan
5)
Tulislah nama jabatan pejabat yang menandatangani surat
keterangan
6)
Tulislah unit kerja pejabat yang menandatangani surat
keterangan
7)
Tulislah bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang
Sains Akuntansi, atau lainnya
8)
Tulislah nama lengkap PNS yang diusulkan tugas belajar
9)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, tahun pendatanganan surat
keterangan
10)
Tulislah jabatan pejabat yangmenandatangani surat keterangan,
misalnya Rektor pada Universitas/Institut Negeri, Ketua pada
Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada
Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal,
Direktur Jenderal, atau Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan
11)
Bubuhkan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat
keterangan
12) dan 13)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang
menandatangani surat keterangan
SALINAN
LAMPIRAN III-D
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
SURAT PERNYATAAN
NOMOR .....................................1)
Yang bertanda tangan di bahwah ini :
Nama
: ............................................................................................ 2)
NIP
: ............................................................................................ 3)
Pangkat, golongan ruang
: ............................................................................................ 4)
Jabatan
: ............................................................................................ 5)
Unit Kerja
: ............................................................................................ 6)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Sdr. .............................................7) :
a. tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian
(BAPEK);
b. tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
d. tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
e. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
f. tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk penjenjangan;
g. tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
h. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahan yang bersangkutan;
i.
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., ................................... 8)
......................................................... 9)
tanda tangan ................................. 10)
Nama lengkap................................. 11)
NIP……………………...................…12)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor surat pernyataan
2)
Tulislah nama lengkap atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
3)
Tulislah NIP atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
4)
Tulislah pangkat dan golongan ruang atasan langsung PNS yang diberi
tugas belajar
5)
Tulislah nama jabatan atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
6)
Tulislah unit kerja atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
7)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi tugas belajar
8)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat
pernyataan
9)
Tulislah jabatan lengkap atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
10)
Bubuhkan tanda tangan atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
11) dan 12) Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) atasan langsung PNS yang diberi
tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ....................1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Membaca
: 1. Surat usul.................................2) Nomor ..................3) tanggal ....................4) bulan
...........5) tahun ........6) hal ....................7);
2. Perjanjian Tugas Belajar Nomor…..............8) tanggal.......... bulan ............ tanggal
...............9).
Menimbang
: a. bahwa sesuai dengan rencana kebutuhan ..........10) perlu dilakukan peningkatan
kompetensi sumber daya manusia melalui program pemberian tugas belajar;
b bahwa berdasarkan hasil seleksi/tes pada tanggal ..........11) bulan ........ 12) tahun
........13), Sdr.. ...........14) dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tugas belajar
pada program studi ....... 15) pada .........16)
c bahwa ........ 17) dan Sdr. ......18) telah menandatangani Perjanjian Tugas Belajar
Nomor .......... 19) tanggal ........20) bulan ........21) tahun ............22);
d bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c di atas, dipandang perlu memberikan tugas
belajar kepada yang bersangkutan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia :
a. Nomor .... Tahun ....; peraturan yang relevan
b. Nomor .... Tahun ....; peraturan yang relevan
c. dst;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia :
a. Nomor ..... Tahun .....; peraturan yang relevan
b. Nomor ...... Tahun ....; peraturan yang relevan
c. dst
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor ...........;
5.
Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor .........;
7.
dst; peraturan yang relevan
Memperhatikan : 1. ..........*); peraturan yang relevan
2. ..........*) peraturan yang relevan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA
: Memberikan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil,
Nama
: ..........................................................23)
NIP
: ..........................................................24)
Tempat , tanggal lahir
: ..........................................................25)
Pangkat, golongan ruang
:...........................................................26)
Jabatan
: ..........................................................27)
Unit kerja
: ..........................................................28)
untuk mengikuti program studi ................ 29) di ..........30) jurusan/bidang ilmu ...........31)
fakultas...........32) pada............. 33).
KEDUA
: Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai bulan ...
tahun... s.d. bulan... tahun..... 34)
KETIGA
: Tunjangan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Diktum PERTAMA dihentikan pada bulan
ketujuh sejak melaksanakan tugas belajar.
KEEMPAT
: Pembiayaan tugas belajar bersumber dari anggaran ...........................35)
KELIMA
: Wajib melaksanakan ikatan dinas selama ...... 36)
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .........................37)
a.n. Menteri Pendidikan Nasional
.................................................38)
tanda tangan ..........................39)
Nama......................................40)
NIP..........................................41)
Tembusan :
1.
Menteri Pendidikan Nasional;
2.
Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran;
3.
Sekretaris Negara;
4.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
6.
...............42);
7.
Kepala Perwakilan RI setempat bagi Pegawai Pelajar di luar negeri;
8.
...............43);
9.
Kepala KPPN .........44).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor keputusan pemberian tugas belajar
2)
Tulislah nama jabatan yang mengusulkan pemberian tugas belajar,
misalnya Rektor pada Universitas/ Institut Negeri, Ketua pada
Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada
Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur
Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
3), 4), 5), dan 6)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun usul pemberian tugas
belajar
7)
Tulislah perihal usul pemberian tugas belajar
8) dan 9)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun surat perjanjian tugas
belajar yang sudah ditandatangani
10)
Tulislah nama unit kerja terkecil sampai dengan unit kerja induk
tempat PNS yang diberi tugas belajar, misalnya, Fakultas Teknik,
atau Fakultas Ekonomi, atau Subbagian Disiplin Bagian Disiplin dan
Pemberhentian Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Depdiknas
11), 12), dan 13)
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun hasil seleksi/tes dikeluarkan
perguruan tinggi pelaksana seleksi/tes
14)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi tugas belajar
15)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
16)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas belajar,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
17) dan 18)
Tulislah jabatan pejabat yang menandatangani surat perjanjian
tugas belajar, misalnya, Rektor pada Universitas/ Institut Negeri,
Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis,
Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur
Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan nama PNS yang menandatangani surat
perjanjian tugas belajar
19), 20), 21), dan
22)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat
perjanjian tugas belajar
23)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi tugas belajar
24)
Tulislah NIP PNS yang diberi tugas belajar
25)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun PNS yang diberi tugas
belajar
26)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang diberi tugas belajar
27)
Tulislah jabatan PNS yang diberi tugas belajar
28)
Tulislah unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
29)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
30)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
31)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang Sains
Akuntansi, atau lainnya
32)
Tulislah fakultas tempat pelaksanaan program studi, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
33)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas belajar,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
34)
Tulislah tanggal, bulan, tahun mulai sampai dengan berakhirnya PNS
yang diberi tugas belajar
35)
Tulislah sumber pembiayaan tugas belajar
36)
Tulislah lamanya ikatan dinas yang wajib dilaksanakan oleh PNS
yang bersangkutan
37)
Tulislah tanggal, bulan, tahun ditetapkannya keputusan
38)
Tulislah jabatan yang diberikan kuasa untuk menetapkan surat
keputusan pemberian tugas belajar (menandatangani keputusan)
39)
Bubuhkanlah tandatangan pejabat yang menandatangani keputusan
pemberian tugas belajar
40) dan 41)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang
menandatangani keputusan pemberian tugas belajar
42)
Tulislah jabatan Pimpinan Penyelenggara Tugas Belajar, misalnya
Rektor (dalam hal penyelenggara tugas belajar adalah universitas)
43)
Tulislah jabatan pimpinan unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
44)
Tulislah KPPN setempat dimana wilayah unit kerja PNS yang diberi
tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN V-A
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
.
Nomor
: ............... 1)
Lampiran
: ................2)
Hal
: Usul perpanjangan pemberian tugas belajar
a.n. Sdr. .................3)
Yth. Menteri Pendidikan Nasional
u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Setjen Departemen Pendidikan Nasional
Jakarta
Bersama ini kami sampaikan usul perpanjangan pemberian tugas belajar a.n. Sdr. ......... 4) tenaga
.................5) pada ......................6) yang telah mengikuti program studi .................. 7) di ............8)
jurusan/bidang ilmu ...............9) fakultas.............10) pada............. 11) mulai bulan........... tahun............sampai
dengan bulan............tahun........12) sampai saat ini belum dapat menyelesaikan tugas belajarnya karena
.....................13)
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya tenggang waktu tugas belajar yang bersangkutan
dapat diberikan perpanjangan pemberian tugas belajar sampai dengan bulan ............ tahun ...............14).
Sebagai bahan pertimbangan Saudara, bersama ini kami lampirkan berkas yang bersangkutan, sebagai
berikut.
1. Fotokopi KARPEG yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Fotokopi surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
(apabila PNS dpk);
5. Surat rekomendasi lembaga pendidikan tempat Pegawai Pelajar melaksanakan tugas belajar di dalam
negeri dan dari Sekretaris Negara bagi Pegawai Pelajar di luar negeri;
6. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
7. Surat rekomendasi jaminan perpanjangan pembiayaan tugas belajar;
8. Surat perjanjian perpanjangan pemberian tugas belajar.
Demikian kami sampaikan, kiranya dapat ditetapkan keputusan perpanjangan pemberian tugas belajar
dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
........................................... 15)
tanda tangan ..................... 16)
Nama lengkap......................17)
NIP.......................................18)
Tembusan :
1. ..................19)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
USUL PERPANJANGAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor usul perpanjangan pemberian tugas belajar
2)
Tulislah jumlah lampiran usul perpanjangan pemberian tugas belajar
3) dan 4)
Tulislah nama lengkap PNS yang diusulkan perpanjangan pemberian
tugas belajarnya
5)
Tulislah jenis tenaga PNS tugas belajar, misalnya, tenaga pengajar,
tenaga administrasi, tenaga teknisi, atau lainnya
6)
Tulislah nama unit kerja terkecil sampai dengan unit kerja induk
tempat PNS tugas belajar, misalnya, Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran
atau
Subbagian
Disiplin
Bagian
Disiplin
dan
Pemberhentian Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Depdiknas
7)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS tugas belajar, misalnya,
S1, S2, atau S2 atau lainnya
8)
Tulislah tempat PNS tugas belajar, misalnya di dalam negeri atau di
luar negeri
9)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang diikuti PNS tugas belajar, misalnya,
jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang Sains Akuntansi, atau
lainnya
10)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
11)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
12)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir pelaksanaan
tugas belajar
13)
Tulislah alasan perpanjangan pemberian tugas belajar
14)
Tulislah bulan dan tahun masa perpanjangan pemberian tugas
belajar sesuai ketentuan yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun
Tulislah jabatan pejabat yang mengusulkan perpanjangan pemberian
tugas belajar, misalnya, Rektor pada Universitas/Institut Negeri,
Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis,
Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur
Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan
16)
Bubuhkan tanda tangan pejabat yang menandatangani usul
perpanjangan pemberian tugas belajar
17) dan 18)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang mengusulkan
perpanjangan pemberian tugas belajar
19)
Tulislah tembusan usul perpanjangan pemberian tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN V-B
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
SURAT REKOMENDASI
NOMOR .....................................1)
Yang bertanda tangan di bahwah ini :
Nama
: ............................................................................................ 2)
NIP
: ............................................................................................ 3)
Pangkat, golongan ruang
: ............................................................................................ 4)
Jabatan
: ............................................................................................ 5)
Unit Kerja
: ............................................................................................ 6)
dengan ini memberikan rekomendasi kepada Sdr. ......... 7) tenaga .................8) pada
......................9) yang telah mengikuti program studi .................. 10) di ............11) jurusan/bidang
ilmu ...............12) fakultas.............13) pada............. 14) mulai bulan........... tahun............sampai
dengan bulan............tahun........15), untuk memperpanjang penyelesaian tugas belajarnya mulai
bulan ...... tahun ...........sampai dengan bulan ............ tahun ...............16), sesuai ketentuan yang
berlaku karena ..............17).
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., .................................... 18)
...........................................................19)
tanda tangan ....................................20)
Nama lengkap................................... 21)
NIP………………………................….22)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KETERANGAN PIMPINAN UNIT KERJA
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor surat rekomendasi
2)
Tulislah nama lengkap pejabat yang menandatangani surat rekomendasi
3)
Tulislah NIP pejabat yang menandatangani surat rekomendasi
4)
Tulislah pangkat dan golongan ruang pejabat yang menandatangani
surat rekomendasi
5)
Tulislah nama jabatan pejabat yang menandatangani surat rekomendasi
6)
Tulislah unit kerja pejabat yang menandatangani surat rekomendasi
7)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi rekomendasi perpanjangan
pemberian tugas belajar
8)
Tulislah jenis tenaga PNS yang akan diperpanjang pemberian tugas
belajarnya, misalnya, tenaga pengajar, tenaga administrasi, tenaga
teknisi, atau lainnya
9)
Tulislah nama unit kerja terkecil sampai dengan unit kerja induk tempat
PNS yang akan diperpanjang pemberian tugas belajarnya, misalnya,
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran atau Subbagian Disiplin Bagian
Disiplin dan Pemberhentian Pegawai Biro Kepegawaian Setjen
Depdiknas
10)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS tugas belajar, misalnya,
S1, S2, atau S2 atau lainnya
11)
Tulislah tempat PNS tugas belajar, misalnya di dalam negeri atau di luar
negeri
12)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang diikuti PNS tugas belajar, misalnya,
jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang Sains Akuntansi, atau lainnya
13)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya Fakultas
Teknik, Fakultas Ekonomi
14)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
15)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir pelaksanaan
tugas belajar
16)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir perpanjangan
pemberian tugas belajar
17)
Tulislah alasan perpanjangan pemberian tugas belajar
18)
Tulislah
tanggal,
bulan,
dan
tahun
ditandangani
rekomendasi
perpanjangan pemberian tugas belajar
19)
Tulislah jabatan pejabat yang mengusulkan perpanjangan pemberian
tugas belajar, misalnya, Rektor pada Universitas/Institut Negeri, Ketua
pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada
Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur
Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
20)
Bubuhkan
tanda
tangan
pejabat
yang
menandatangani
usul
perpanjangan pemberian tugas belajar
21) dan 22)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang mengusulkan
perpanjangan pemberian tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN V-C
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ....................1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Membaca
: Surat usul.................................2) Nomor ..................3) tanggal ....................4) bulan
...........5) tahun ........6) hal ....................7);
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ..................8)
tanggal ....................9) bulan ...........10) tahun ........11) Sdr. ...........12) diberikan tugas
belajar;
b bahwa Sdr. .........13) belum dapat menyelesaikan tugas belajar pada program studi
.................. 14) di ............15) jurusan/bidang ilmu ...............16) fakultas.............17)
pada............. 18) sesuai jangka waktu yang telah ditentukan karena .........19);
c.bahwa Sdr. ......20) memenuhi syarat untuk diberikan perpanjangan pemberian tugas
belajar;
d bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c di atas, dipandang perlu memberikan
perpanjangan pemberian tugas belajar.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia :
a. Nomor ..... Tahun .....; peraturan yang relevan
b. Nomor ......Tahun ......; peraturan yang relevan
c. dst
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia :
a. Nomor ..... Tahun .....; peraturan yang relevan
b. Nomor .... Tahun ......; peraturan yang relevan
c. dst
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor ........;
5. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor..........;
7. dst
Memperhatikan : 1. ..........*); peraturan yang relevan
2. ..........*); peraturan yang relevan
3. dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA
: Memberikan perpanjangan pemberian tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil,
Nama
: ..........................................................21)
NIP
: ..........................................................22)
Tempat , tanggal lahir
: ..........................................................23)
Pangkat, golongan ruang
:...........................................................24)
Jabatan
: ..........................................................25)
Unit kerja
: ..........................................................26)
untuk menyelesaikan tugas belajar pada program studi ........ 27) di .......28) jurusan/bidang
ilmu .......29) fakultas.......30) pada...... 31).
KEDUA
: Perpanjangan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
dilaksanakan mulai bulan ..... tahun..... sampai dengan bulan ..... tahun..... 32)
KETIGA
: Pembiayaan perpanjangan tugas belajar bersumber dari anggaran ...........................33)
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .........................34)
a.n. Menteri Pendidikan Nasional
................................................35)
tanda tangan .........................36)
Nama......................................37)
NIP..........................................38)
Tembusan :
a. Menteri Pendidikan Nasional;
b. Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran;
c. Sekretaris Negara;
d. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
e. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
f. ............39);
g. Kepala Perwakilan RI ..........40);
h. ............41);
i. Kepala KPPN ..........42).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN PEMBERIAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor keputusan perpanjangan pemberian tugas belajar
2)
Tulislah nama jabatan yang mengusulkan perpanjangan pemberian
tugas belajar, misalnya Rektor pada Universitas/ Institut Negeri,
Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis,
Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur
Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan
3), 4), 5), dan 6)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun usul perpanjangan
pemberian tugas belajar
7)
Tulislah perihal usul perpanjangan pemberian tugas belajar,
8), 9), 10), dan
11)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Pemberian Tunjangan Belajar
12) dan 13)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi perpanjangan pemberian
tugas belajar
14)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
15)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
16)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang Sains
Akuntansi, atau lainnya
17)
Tulislah fakultas tempat pelaksanaan program studi, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
18)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas belajar,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
19)
Tulislah alasan perpanjangan tugas belajar
20) dan 21)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi perpanjangan pemberian
tugas belajar
Tulislah NIP PNS yang diberi perpanjangan pemberian tugas belajar
23)
Tulislah tempat dan tanggal lahir PNS yang diberi perpanjangan
pemberian tugas belajar
24)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang diusulkan
perpanjangan pemberian tugas belajar
25)
Tulislah jabatan PNS yang diberi perpanjangan pemberian tugas
belajar
26)
Tulislah unit kerja PNS yang diberi perpanjangan pemberian tugas
belajar
27)
Tulislah program studi yang diikuti PNS yang diberi perpanjangan
ptugas belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
28)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
29)
Tulislah jurusan/bidang ilmu
yang diikuti PNS
yang diberi
perpanjangan tugas belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan
Industri, bidang Sains Akuntansi, atau lainnya
30)
Tulislah fakultas tempat pelaksanaan program studi, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
31)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan perpanjangan
pemberian tugas belajar, misalnya Universitas Gadjah Mada,
Universitas Hasanuddin, atau lainnya
32)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhirnya
perpajangan pemberian tugas belajar
33)
Tulislah sumber anggaran pembiayaan perpanjangan pemberian
tugas belajar
34)
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan perpanjangan
pemberian tugas belajar
35)
Tulislah jabatan yang menandatangani keputusan perpanjangan
pemberian tugas belajar
36)
Bubuhkanlah tandatangan pejabat yang menandatangani keputusan
pemberian tugas belajar
37) dan 38)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang
menandatangani keputusan pemberian perpanjangan tugas belajar
39)
Tulislah jabatan Pimpinan Penyelenggara Tugas Belajar, misalnya
Rektor (dalam hal penyelenggara tugas belajar adalah universitas)
40)
Tulislah jabatan pimpinan unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
41)
Tulislah KPPN setempat dimana wilayah unit kerja PNS yang diberi
tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN VI-A
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
.
Nomor
: ............... 1)
Lampiran
: ................2)
Hal
: Usul pembatalan keputusan tugas belajar
a.n. Sdr. .................3)
Yth. Menteri Pendidikan Nasional
u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Setjen Departemen Pendidikan Nasional
Jakarta
Bersama ini kami sampaikan usul pembatalan keputusan tugas belajar Nomor ........ tanggal, .......
bulan, ....... tahun ......... 4) a.n. Sdr. ......... 5) tenaga .................6) pada ......................7) yang
akan mengikuti program studi .................. 8) di ............9) jurusan/bidang ilmu ...............10)
fakultas.............11)
pada.............
12)
mulai
bulan...........
tahun............sampai
dengan
bulan............tahun........13) karena ......................14)
Sebagai bahan pertimbangan Saudara, bersama ini kami lampirkan berkas yang bersangkutan,
sebagai berikut.
1. Asli Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Tugas Belajar;
2. Asli surat perjanjian tugas belajar; dan
3. dokumen pendukung lainnya.
Demikian kami sampaikan, kiranya dapat ditetapkan keputusan pembalatan keputusan pemberian
tugas belajar dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
........................................... 15)
tanda tangan ..................... 16)
Nama lengkap......................17)
NIP.......................................18)
Tembusan :
1. ..................19
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
USUL PEMBATALAN KEPUTUSAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor usul pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
2)
Tulislah jumlah lampiran usul pembatalan keputusan pemberian
tugas belajar
3)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibatalkan keputusan pemberian
tugas belajarnya
4)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun keputusan pemberian
tugas belajar
5)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibatalkan keputusan pemberian
tugas belajarnya
6)
Tulislah jenis tenaga yang diusulkan tugas belajar, misalnya, tenaga
pengajar, tenaga administrasi, tenaga teknisi, atau lainnya
7)
Tulislah nama unit kerja terkecil sampai dengan unit kerja induk
tempat PNS yang diusulkan tugas belajar, misalnya, Fakultas
Hukum Universitas Padjajaran atau Subbagian Disiplin Bagian
Disiplin dan Pemberhentian Pegawai Biro Kepegawaian Setjen
Depdiknas
8)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diusulkan tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
9)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
10)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diusulkan
tugas belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri, bidang
Sains Akuntansi, atau lainnya
11)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
12)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
13)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir pelaksanaan
tugas belajar
14)
Tulislah alasan pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
15)
Tulislah jabatan pejabat yang mengusulkan pembatalan keputusan
pemberian tugas belajar, misalnya, Rektor pada Universitas/Institut
Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada
Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal,
Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan
16) dan 17)
Bubuhkan tanda tangan pejabat yang menandatangani usul
pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
18)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang mengusulkan
pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
19)
Tulislah tembusan usul pembatalan keputusan pemberian tugas
belajar
SALINAN
LAMPIRAN VI-B
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KOP SURAT UNIT KERJA
SURAT PERNYATAAN
NOMOR .....................................1)
Yang bertanda tangan di bahwah ini :
Nama
: ............................................................................................ 2)
NIP
: ............................................................................................ 3)
Tempat, tanggal lahir
: ........................ ................................................................... 4)
Pangkat, golongan ruang
: ............................................................................................ 5)
Jabatan
: ............................................................................................ 6)
Kualifikasi akademik
: ............................................................................................ 7)
Unit Kerja
: ............................................................................................ 8)
Alamat tempat tinggal
: ............................................................................................ 9)
menyatakan tidak dapat menyelesaikan tugas belajar pada program studi .................. 10) di
............11) jurusan/bidang ilmu ...............12) fakultas.............13) pada............. 14) mulai
bulan........... tahun............sampai dengan bulan............tahun............15) karena ........16)
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
...................., ................................. 17)
........................................................18)
tanda tangan .... ............................19)
Nama lengkap............................. ..20)
NIP………………….............………21)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN PNS YANG DIBATALKAN KEPUTUSAN TUGAS BELAJARNYA
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor surat keterangan
2)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi tugas belajar
3)
Tulislah NIP PNS yang diberi tugas belajar
4)
Tulislah tempat dan tanggal lahir PNS yang diberi tugas belajar
5)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang diberi tugas
belajar
6)
Tulislah jabatan PNS yang diberi tugas belajar
7)
Tulislah kualifikasi akademik PNS yang diberi tugas belajar
8)
Tulislah unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
9)
Tulislah alamat tempat tinggal PNS yang diberi tugas belajar
10)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diberi tugas
belajar, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
11)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam
negeri atau di luar negeri
12)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diberi
tugas belajar, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri,
bidang Sains Akuntansi, atau lainnya
13)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
14)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas
belajar,
misalnya
Universitas
Gadjah
Mada,
Universitas
Hasanuddin, atau lainnya
15)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhir
pelaksanaan tugas belajar
16)
Tulislah alasan-alasan pembatalan keputusan tugas belajar
17)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun penantanganan surat
keterangan
18)
Tulislah jabatan atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
19)
Bubuhkan tanda tangan atasan langsung PNS yang diberi tugas
belajar
20) dan 21)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) atasan langsung PNS
yang diberi tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN VI-C
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ....................1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Membaca
: Surat usul.................................2) Nomor ..................3) tanggal ....................4) bulan
...........5) tahun ........6) hal ....................7);
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ..................8)
tanggal ....................9) bulan ...........10) tahun ........11) Sdr. ............12) diberikan tugas
belajar;
b. bahwa Sdr. .........13) tidak dapat menyelesaikan tugas belajar pada program studi
.................. 14) di ............15) jurusan/bidang ilmu ...............16) fakultas.............17)
pada............. 18) karena .........19);
c. bahwa sehubungan dengan huruf a, dan b di atas, dipandang perlu membatalkan surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada butir (a) di atas.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia :
a. Nomor ....... Tahun .......; peraturan yang relevan
b. Nomor .......Tahun ........; peraturan yang relevan
c. dst
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia :
a. Nomor ....... Tahun ........; peraturan yang relevan
b. Nomor ........Tahun ........; peraturan yang relevan
c. dst
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor .......................;
5. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor .................... ;
7. dst
Memperhatikan : 1. ..........*); peraturan yang relevan
2. ..........*); peraturan yang relevan
3. dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA
:
Membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ................tanggal
....................bulan ........... tahun ........20) mengenai pemberian tugas belajar kepada
Pegawai Negeri Sipil :
Nama
: ..........................................................21)
NIP
: ..........................................................22)
Tempat , tanggal lahir
: ..........................................................23)
Pangkat, golongan ruang
:...........................................................24)
Jabatan
: ..........................................................25)
Unit kerja
: ..........................................................26)
KEDUA
: Wajib melaksanakan ikatan dinas selama ...... 27)
KETIGA
: Wajib menyetor ke Kas Negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama
melaksanakan tugas belajar ditambah 100%.
KEEMPAT
: Wajib melapor dan melaksanakan tugas pada unit kerjanya.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEENAM
: Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .........................28)
a.n. Menteri Pendidikan Nasional
................................................29)
tanda tangan .........................30)
Nama......................................31)
NIP..........................................32)
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran;
3. Sekretaris Negara;
4. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
6. ..................33);
7. Kepala Perwakilan RI ...............34);
8. ...................35);
9. Kepala KPPN ........36).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN PEMBATALAN KEPUTUSAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor keputusan pembatalan keputusan pemberian tugas
belajar
2)
Tulislah jabatan yang mengusulkan pembatalan keputusan
pemberian tugas belajar, misalnya Rektor pada Universitas/ Institut
Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada
Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal,
Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan
3), 4), 5), dan 6)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun usul pembatalan
keputusan pemberian tugas belajar
7)
Tulislah perihal usul pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
8), 9), 10), dan 11) Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang pemberian tugas belajar
12) dan 13)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibatalkan keputusan tugas
belajarnya
14)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
15)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
16)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan
Industri, bidang Sains Akuntansi, atau lainnya
17)
Tulislah fakultas tempat pelaksanaan program studi, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
18)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas belajar,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
19)
Tulislah alasan pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana
tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g
peraturan in,i antara lain Pegawai Pelajar mengajukan permohonan
pengunduran diri
20)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang pemberian tugas belajar
21)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibatalkan keputusan tugas
belajarnya
22)
Tulislah NIP PNS yang dibatalkan keputusan tugas belajarnya
23)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya
24)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya
25)
Tulislah jabatan PNS yang dibatalkan keputusan tugas belajarnya
26)
Tulislah unit kerja PNS yang dibatalkan keputusan tugas belajarnya
27)
Tulislah jangka waktu ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh
Pegawai Pelajar selama 2n + 1 bagi Pegawai Pelajar di luar negeri
atau 1n + 1 bagi Pegawai Pelajar di dalam negeri.
28)
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun penetapan keputusan pembatalan
keputusan pemberian tugas belajar
29)
Tulislah jabatan pejabat yang menandatangani keputusan
pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
30)
Bubuhkanlah tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan
pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
31) dan 32)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang
menandatangani keputusan pembatalan keputusan pemberian tugas
belajar
33)
Tulislah jabatan Pimpinan Penyelenggara Tugas Belajar, misalnya
Rektor (dalam hal penyelenggara tugas belajar adalah universitas)
34)
Tulislah jabatan Kepala Perwakilan RI di negara tempat pelaksanaan
tugas belajar (tugas belajar di luar negeri)
35)
Tulislah jabatan pimpinan unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
36)
Tulislah KPPN setempat dimana wilayah unit kerja PNS yang diberi
tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN VI-D
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ....................1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Membaca
:
Surat usul.................................2) Nomor ..................3) tanggal ....................4) bulan
...........5) tahun ........6) hal ....................7);
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ..................8)
tanggal ....................9) bulan ...........10) tahun ........11) Sdr. ............12) diberikan
tugas belajar;
b. bahwa Sdr. .........13) tidak dapat menyelesaikan tugas belajar pada program studi
.................. 14) di ............15) jurusan/bidang ilmu ...............16) fakultas.............17)
pada............. 18) karena .........19);
c. bahwa sehubungan dengan huruf a, dan b di atas, dipandang perlu membatalkan
surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada butir (a) di atas.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia :
a. Nomor ....... Tahun .......; peraturan yang relevan
b. Nomor .......Tahun ........; peraturan yang relevan
c. dst
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia :
a. Nomor ....... Tahun ........; peraturan yang relevan
b. Nomor ........Tahun ........; peraturan yang relevan
c. dst
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor .......................;
5. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ....................;
7. dst
Memperhatikan : 1. ..........*); peraturan yang relevan
2. ..........*); peraturan yang relevan
3. dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA
:
Membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ................tanggal
....................bulan ........... tahun ........20) mengenai pemberian tugas belajar kepada
Pegawai Negeri Sipil :
Nama
: ..........................................................21)
NIP
: ..........................................................22)
Tempat , tanggal lahir
: ..........................................................23)
Pangkat, golongan ruang
:...........................................................24)
Jabatan
: ..........................................................25)
Unit kerja
: ..........................................................26)
KEDUA
:
Wajib melaksanakan ikatan dinas selama ...... 27)
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT
: Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .........................28)
a.n. Menteri Pendidikan Nasional
................................................29)
tanda tangan .........................30)
Nama......................................31)
NIP..........................................32)
Tembusan :
1.
Menteri Pendidikan Nasional;
2.
Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran;
3.
Sekretaris Negara;
4.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
6.
..................33);
7.
Kepala Perwakilan RI ...............34);
8.
...................35);
9.
Kepala KPPN ........36).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN PEMBATALAN KEPUTUSAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor keputusan pembatalan keputusan pemberian tugas
belajar
2)
Tulislah jabatan yang mengusulkan pembatalan keputusan
pemberian tugas belajar, misalnya Rektor pada Universitas/ Institut
Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada
Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal,
Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan
3), 4), 5), dan 6)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun usul pembatalan
keputusan pemberian tugas belajar
7)
Tulislah perihal usul pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
8), 9), 10), dan 11) Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang pemberian tugas belajar
12) dan 13)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibatalkan keputusan tugas
belajarnya
14)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
15)
Tulislah tempat pelaksanaan tugas belajar, misalnya di dalam negeri
atau di luar negeri
16)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan
Industri, bidang Sains Akuntansi, atau lainnya
17)
Tulislah fakultas tempat pelaksanaan program studi, misalnya
Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi
18)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat pelaksanaan tugas belajar,
misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, atau
lainnya
19)
Tulislah alasan pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana
tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf k
peraturan in,i antara lain PNS ybs tidak sehat jasmani dan rohani
20)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang pemberian tugas belajar
21)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibatalkan keputusan tugas
belajarnya
22)
Tulislah NIP PNS yang dibatalkan keputusan tugas belajarnya
23)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya
24)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang dibatalkan
keputusan tugas belajarnya
25)
Tulislah jabatan PNS yang dibatalkan keputusan tugas belajarnya
26)
Tulislah unit kerja PNS yang dibatalkan keputusan tugas belajarnya
27)
Tulislah jangka waktu ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh
Pegawai Pelajar selama 2n + 1 bagi Pegawai Pelajar di luar negeri
atau 1n + 1 bagi Pegawai Pelajar di dalam negeri.
28)
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun penetapan keputusan pembatalan
keputusan pemberian tugas belajar
29)
Tulislah jabatan pejabat yang menandatangani keputusan
pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
30)
Bubuhkanlah tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan
pembatalan keputusan pemberian tugas belajar
31) dan 32)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang
menandatangani keputusan pembatalan keputusan pemberian tugas
belajar
33)
Tulislah jabatan Pimpinan Penyelenggara Tugas Belajar, misalnya
Rektor (dalam hal penyelenggara tugas belajar adalah universitas)
34)
Tulislah jabatan Kepala Perwakilan RI di negara tempat pelaksanaan
tugas belajar (tugas belajar di luar negeri)
35)
Tulislah jabatan pimpinan unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
36)
Tulislah KPPN setempat dimana wilayah unit kerja PNS yang diberi
tugas belajar
SALINAN
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ....................1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Membaca
: Surat usul.................................2) Nomor ..................3) tanggal ....................4) bulan
...........5) tahun ........6) hal ....................7);
Menimbang
: a. bahwa sesuai dengan permohonan Sdr. ..................8) dan rekomendasi dari
...................9) perlu dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
melalui izin untuk belajar atas biaya sendiri;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin untuk
belajar atas biaya sendiri kepada yang bersangkutan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia :
a. Nomor ......... Tahun ........; peraturan yang relevan
b. Nomor ........ Tahun ...........; peraturan yang relevan
c. dst;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia :
Nomor ....... Tahun ..... ;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ...........;
4. dst
Memperhatikan : 1. .........*); peraturan yang relevan
2. ..........*); peraturan yang relevan
3. dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA
: Memberikan izin untuk belajar atas biaya sendiri kepada Pegawai Negeri Sipil,
Nama
: ..........................................................11)
NIP
: ..........................................................12)
Tempat , tanggal lahir
: ..........................................................13)
Pangkat, golongan ruang
:...........................................................14)
Jabatan
: ..........................................................15)
Unit kerja
: ..........................................................16)
untuk mengikuti program studi ............... 17) di ............18) jurusan/bidang ilmu ...........19)
fakultas.............20) pada............. 21).
KEDUA
: Izin untuk belajar atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
dilaksanakan mulai bulan ..... tahun..... sampai dengan bulan ..... tahun..... 22)
KETIGA
: Selama mengikuti belajar atas biaya sendiri PNS pada Diktum PERTAMA tetap
melaksanakan tugas sehari-hari.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .........................23)
a.n. Menteri Pendidikan Nasional
................................................24)
tanda tangan .........................25)
Nama.......................................26)
NIP...........................................27)
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
4. .............28);
5. .............29).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor keputusan izin untuk belajar atas biaya sendiri
2)
Tulislah nama jabatan yang mengusulkan pemberian belajar atas biaya
sendiri, misalnya Rektor pada Universitas/ Institut Negeri, Ketua pada
Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik
Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
3), 4), 5), dan 6)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun usul PNS yang diberi izin untuk
belajar atas biaya sendiri
7)
Tulislah perihal usul PNS yang diberi izin untuk belajar atas biaya sendiri
8)
Tulislah identitas PNS yang akan belajar atas biaya sendiri
9)
Tulislah identitas atasan langsung PNS yang bersangkutan dengan disertai
nomor, tanggal, bulan, dan tahun rekomendasi yang dimaksud
10) dan 11)
Tulislah nama lengkap PNS yang diberi izin untuk belajar atas biaya sendiri
12)
Tulislah NIP PNS yang diberi izin untuk belajar atas biaya sendiri
13)
Tulislah tempat, tanggal, bulan, dan tahun PNS yang diberi izin untuk
belajar atas biaya sendiri
14)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang diberi izin untuk belajar atas
biaya sendiri
15)
Tulislah jabatan PNS yang diberi izin untuk belajar atas biaya sendiri
16)
Tulislah unit kerja PNS yang diberi izin untuk belajar atas biaya sendiri
17)
Tulislah program studi yang akan diikuti PNS yang diberi izin untuk belajar
atas biaya sendiri, misalnya, S1, S2, atau S2 atau lainnya
18)
Tulislah tempat pelaksanaan belajar atas biaya sendiri
19)
Tulislah jurusan/bidang ilmu yang akan diikuti PNS yang diberi izin untuk
belajar atas biaya sendiri, misalnya, jurusan Teknik Mesin dan Industri,
bidang Sains Akuntansi, atau lainnya
20)
Tulislah fakultas tempat program studi dilaksanakan, misalnya Fakultas
Teknik, Fakultas Ekonomi
21)
Tulislah nama perguruan tinggi tempat belajar atas biaya sendiri
dilaksanakan, misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin,
atau lainnya
22)
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai sampai berakhir PNS yang diberi
izin untuk belajar atas biaya sendiri
23)
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun penetapan keputusan izin untuk belajar
atas biaya sendiri
24)
Tulislah jabatan yang menetapkan surat keputusan izin untuk belajar atas
biaya sendiri
25)
Bubuhkanlah tandatangan pejabat yang menandatangani keputusan izin
untuk belajar atas biaya sendiri
26) dan 27)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang menandatangani
keputusan izin untuk belajar atas biaya sendiri
28)
Tulislah jabatan Pimpinan Penyelenggara Belajar Atas Biaya Sendiri,
misalnya Rektor
29)
Tulislah jabatan pimpinan unit kerja PNS yang belajar atas biaya sendiri
SALINAN
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ....................1)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Membaca
: 1. Surat usul.................................2) Nomor ..................3) tanggal ....................4)
bulan...........5) tahun ........6) hal ....................7);
2.
Keputusan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Nomor…..............8)
tanggal..........
bulan............ tanggal ...............9).
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor…..............10)
tanggal.......... bulan ........... tanggal ...............11).Sdr...............12) diberikan tugas
belajar mulai bulan .... tahun ............ sampai dengan bulan .... tahun ............ 13)
b bahwa berdasarkan ..........14) (peraturan yang relevan) PNS yang diberi tugas belajar
harus dibebaskan dari tugas-tugas jabatannya
c bahwa sehubungan dengan huruf a, dan b di atas, dipandang perlu membebaskan
Sdr............15) dari tugas-tugas jabatannya selama mengikuti tugas belajar.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia :
a. Nomor ............ Tahun .............;
b. Nomor ............ Tahun .............;
c. dst (peraturan yang relevan);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia :
a. Nomor .......... Tahun .............;
b. dst (peraturan yang relevan);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor .......................;
5. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor .............:
7. dst;
Memperhatikan : 1. .........*); peraturan yang relevan
2. ..........*); peraturan yang relevan
3. dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA
: Membebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya selama mengikuti tugas belajar,
Pegawai Negeri Sipil :
Nama
: .........................................................16)
NIP
:...........................................................17)
Tempat , tanggal lahir
: .........................................................18)
Pangkat, golongan ruang
:...........................................................19)
Jabatan
: .........................................................20)
Unit kerja
: .........................................................21)
KEDUA
: Sebagai akibat pembebasan sementara Pegawai Negeri Sipil dari tugas-tugas jabatannya
pada Diktum PERTAMA,...........22).
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal .........................23)
a.n. Menteri Pendidikan Nasional
...............................................24)
tanda tangan ..........................25)
Nama......................................26)
NIP..........................................27)
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran;
3. Sekretaris Negara;
4. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
6. ................28);
7. Kepala Perwakilan RI............29);
8. ................30);
9. Kepala KPPN .........31).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor
Urut
Nomor
Kode
Uraian
1)
Tulislah nomor Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
2)
Tulislah jabatan yang mengusulkan pembebasan sementara PNS
dari tugas-tugas jabatannya, misalnya Rektor pada
Universitas/Institut Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri,
Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri,
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
3), 4), 5), dan 6)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun usul pembebasan
sementara PNS dari tugas-tugas jabatannya
7)
Tulislah perihal usul pembebasan sementara PNS dari tugas-tugas
jabatannya
8), dan 9)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional
10) dan 11)
Tulislah nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional
12)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibebaskan sementara dari tugas-
tugas jabatannya
13)
Tulislah bulan dan tahun mulai sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan tugas belajar
14)
Tulislah peraturan yang relevan
15)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibebaskan sementara dari tugas-
tugas jabatannya
16)
Tulislah nama lengkap PNS yang dibebaskan sementara dari tugas-
tugas jabatannya
17)
Tulislah NIP PNS yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas
jabatannya
18)
Tulislah tempat dan tanggal lahir PNS yang dibebaskan sementara
dari tugas-tugas jabatannya
19)
Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang dibebaskan
sementara dari tugas-tugas jabatannya
20)
Tulislah jabatan PNS yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas
jabatan
21)
Tulislah unit kerja PNS yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas
jabatan
22)
Tulislah bulan.... tahun... penghentian pembayaran gaji sejak
keberangkatan ke tempat belajar dan atau penghentian pembayaran
tunjangan fungsional/struktural mulai bulan ketujuh sejak
melaksanakan tugas belajar (pembayaran gajinya dihentikan sejak
keberangkatan ke tempat belajar dan pembayaran tunjangan jabatan
fungsional/struktural dihentikan mulai bulan ketujuh)
23)
Tulislah tanggal, bulan, dan tahun penetapan keputusan
pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan
24)
Tulislah jabatan pejabat yang berwenang menandatangani
keputusan pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan
25)
Bubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani
keputusan pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan
26) dan 27)
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang berwenang
menandatangani keputusan pembebasan sementara dari tugas-
tugas jabatan
28)
Tulislah jabatan Pimpinan Penyelenggara Tugas Belajar, misalnya
Rektor (dalam hal penyelenggara tugas belajar adalah universitas)
29)
Tulislah jabatan Kepala Perwakilan RI di negara tempat pelaksanaan
tugas belajar (tugas belajar di luar negeri)
30)
Tulislah jabatan pimpinan unit kerja PNS yang diberi tugas belajar
31)
Tulislah KPPN setempat dimana wilayah unit kerja PNS yang diberi
tugas belajar