Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PERMENEKRAF No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan
janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
2.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan
administrasi
yang
disediakan
oleh
penyelenggara pelayanan publik.
3.
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang
berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang
terdapat dalam Standar Pelayanan.
4.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang
selanjutnya
disingkat
PPID
adalah
pejabat
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
penyimpanan,

pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di lingkungan Kementerian.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
ekonomi
kreatif
yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
6.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
ekonomi
kreatif
yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.

Pasal 2

Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian disusun
berdasarkan
prinsip
sederhana,
partisipatif,
akuntabel,
berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.

Pasal 3

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
termasuk kategori Pelayanan Publik yang meliputi:
a.
informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
b.
konsultasi/audiensi ekonomi kreatif;
c.
penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
d.
konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
e.
konsultasi
perencanaan
program
dan
kegiatan
dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
f.
fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
g.
fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya
manusia subsektor ekonomi kreatif;
h.
sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi
kreatif;
i.
penyelenggaraan
keikutsertaan
pemasaran
pelaku
ekonomi kreatif; dan
j.
fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku
ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan
kompetisi (nasional/internasional).

Pasal 4

Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 menjadi tanggung jawab:
a.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi Bidang
Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang
Kreativitas Budaya dan Desain, Deputi Bidang Kreativitas
Digital dan Teknologi, dan Deputi Bidang Kreativitas Media
untuk layanan:
1.
konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; dan
2.
penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
b.
Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama,
untuk
layanan:
1.
informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
2.
fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
3.
konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
4.
konsultasi
perencanaan
program
dan
kegiatan
dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
5.
fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya
manusia subsektor ekonomi kreatif; dan

6.
sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi
kreatif;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif,
untuk layanan penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran
pelaku ekonomi kreatif; dan
d.
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, untuk
layanan
fasilitasi
penyelenggaraan
informasi
keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada
kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).

Pasal 5

(1)
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Menteri harus
menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
(2)
Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan unit organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menandatangani
Maklumat Pelayanan.
(3)
Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
memuat komponen yang terdiri atas:
a.
komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses penyampaian pelayanan, meliputi:
1.
persyaratan;
2.
sistem, mekanisme, dan prosedur;
3.
jangka waktu pelayanan;
4.
biaya/tarif;
5.
produk pelayanan; dan
6.
penanganan
pengaduan,
saran,
dan
masukan/apresiasi; dan
b.
komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan
proses pengelolaan pelayanan, meliputi:
1.
dasar hukum;
2.
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
3.
kompetensi pelaksana;
4.
pengawasan internal;
5.
jumlah pelaksana;
6.
jaminan pelayanan;
7.
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
dan
8.
evaluasi kinerja pelaksana.
(2)
Rincian
mengenai
komponen
Standar
Pelayanan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Dalam hal terdapat permohonan Pelayanan Publik selain
jenis layanan yang diberikan oleh Kementerian, PPID
memberitahukan kepada pemangku kepentingan yang
bersangkutan
bahwa
permohonan
tersebut
bukan
termasuk layanan yang diberikan oleh Kementerian.
(2)
Pemberitahuan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan secara manual maupun elektronik.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Standar Pelayanan di bidang ekonomi
kreatif dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di
Lingkungan
Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1587), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2025

MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

TEUKU RIEFKY HARSYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN
EKONOMI KREATIF

MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/
BADAN EKONOMI KREATIF

Kami Pejabat dan Pegawai Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
berupaya dengan sungguh-sungguh untuk:
1.
menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik yang telah
ditetapkan;
2.
menjamin kepastian hukum terhadap kerahasiaan data dan informasi yang
diterima dan dipublikasikan kepada pengguna layanan;
3.
menerima kritik dan saran dalam rangka menjamin perbaikan kinerja
pelayanan yang berkelanjutan; dan
4.
apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TEUKU RIEFKY HARSYA

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA
BADAN
EKONOMI
KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN
EKONOMI KREATIF

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF

1.
Standar Pelayanan Informasi Publik yang Terkait Dengan Ekonomi Kreatif

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan

Surat permohonan yang memuat data diri
pemohon dan informasi yang dibutuhkan
tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau
situs web Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif;
2.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur

1. Permohonan daring:
-
Pemohon dapat mengunjungi situs web
www.ekraf.go.id / www.ppid.ekraf.go.id
-
Mengisi formulir permohonan informasi
pada
microsite
PPID
Kementerian
Ekraf/Badan Ekraf untuk mengajukan
permintaan informasi.
-
Pemohon dapat menunggu jawaban atas
permohonan informasi yang dibutuhkan.
-
Jika permohonan diterima, Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
akan menyampaikan informasi melalui
email yang didaftarkan saat mengisi
formulir.
-
Jika
permohonan
ditolak,
maka
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif akan memberikan surat
pemberitahuan
tertulis
tentang
permohonan informasi yang ditolak.

2. Permohonan datang langsung:
-
Pemohon mengambil nomor antrian
-
Pemohon diwajibkan mengisi formulir
permintaan informasi di meja pusat
informasi yang disediakan oleh petugas.
-
Pemohon
menyampaikan
surat
permohonan

-
Adanya proses verifikasi permohonan
oleh petugas layanan informasi
-
Jika permohonan diterima, petugas akan
menyampaikan
informasi
secara
langsung
-
Jika permohonan ditolak, maka petugas
akan memberikan surat pemberitahuan
tertulis tentang permohonan informasi
yang ditolak.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
Maksimal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja sejak diterimanya permohonan informasi
secara tertulis.
4.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya/tarif.
5.
Produk Pelayanan
Dokumen Informasi yang terkait ruang lingkup
tugas
dan
fungsi
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
6.
Penanganan,
Pengaduan, Saran,
dan
Masukan/Apresiasi
1. Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan
Publik
Nasional-Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(SP4N-LAPOR!),
2. Aplikasi Chatbot pada situs web resmi
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi
Kreatif
www.ekraf.go.id
atau
ppid.ekraf.go.id;
3. Contact Center 0812-9999-8881
4. Surat
Elektronik:
[email protected]
dan/atau
[email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
Tahun
tentang
Keterbukaan
Informasi Publik;
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pengklasifikasian Informasi
Publik;
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2021 tentang Standar Layanan Informasi
Publik.

2.
Sarana, Prasarana,
dan/atau Fasilitas

1. Aplikasi Chatbot ;
2. Microsite PPID;
3. Ruang tunggu; (Kursi tamu, Meja, Sofa)
4. Mesin Antrian;
5. Buku Tamu berbasis digital;
6. Survei berbasis digital;
7. Pesawat Telepon;
8. Komputer dan Printer;
9. Scanner;
10. Layar Elektronik Informasi Publik;
11. Layar Elektronik Promosi Ekonomi Kreatif;
12. Toilet;
13. Wifi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi
di bidang kebijakan pelayanan publik atau
mengelola
dan
menyediakan
data/informasi
publik sesuai dengan unit kerja terkait.
4.
Pengawasan
Internal
1. Atasan langsung;
2. Dilakukan
sistem
pengendalian
internal
pemerintah dan pengawasan fungsional oleh
Inspektorat.
5.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang petugas bidang Pelayanan Informasi
dan Pengaduan
6.
Jaminan Pelayanan
1. Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat
dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Informasi
yang
diberikan
dijamin
keabsahannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, dan sesuai dengan
yang diminta
7.
Jaminan keamanan
dan keselamatan
pelayanan
1. Data pemohon yang diperoleh dijamin
kerahasiannya
2. Dokumen
yang
diberikan
dijamin
keasliannya
ditandai
dari
legalisasi
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi laporan dilakukan setiap semester dan
akhir tahun

2.
Standar Pelayanan Konsultasi/Audiensi Ekonomi Kreatif

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Surat permohonan tertulis yang berisi:
1. Materi
dan
tujuan
konsultasi/audiensi
ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja
nomenklatur yang berlaku;
2. Waktu kunjungan konsultasi; dan
3. Nomor kontak personal yang dapat dihubungi.

Ditujukan kepada:
Menteri
Ekonomi
Kreatif/Kepala
Badan
Ekonomi Kreatif atau Sekretaris Kementerian
Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan
Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/
Deputi terkait dan dikirimkan melalui surat
elektronik [email protected]
2.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur

1. Pemohon menyampaikan surat permohonan
kepada
unit
kearsipan
melalui
email
[email protected] atau datang langsung
ke
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif
2. Pemohon akan dikontak langsung oleh unit
teknis terkait jika permohonan informasi
disetujui.
3. Pemohon diterima oleh unit teknis yang dituju
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
Mekanisme daring membutuhkan waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan
diterima dan mekanisme luring membutuhkan
waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat
permohonan diterima.
4.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya/tarif
5.
Produk Pelayanan
1. Surat balasan terkait audiensi/konsultansi
2. Persetujuan terkait audiensi/konsultansi
3. Jadwal terkait audiensi/konsultansi
Pemohon
menyampaikan surat
resmi yang ditujukan
kepada
Menteri/Sesmen/
Deputi
Bagian Rumah Tangga dan
Pengadaan
(Tata Persuratan)
Menteri
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Ekonomi Kreatif
Eselon I
Eselon II
Pejabat/Pegawai yang
berkompeten memberikan
konsultasi/audiensi kepada
pemohon

6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran,
dan
Masukan/
Apresiasi
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik
Nasional-Layanan
Aspirasi
dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2. Situs
web
resmi
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi
Kreatif
www.ekraf.go.id
3. Datang/hadir
langsung
ke
Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4. Helpdesk Biro Umum 0811100112590
5. surat elektronik [email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
2.
Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024
tentang Kementerian Ekonomi Kreatif;
3.
Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024
tentang Badan Ekonomi Kreatif;
4.
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor
1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif.
2.
Sarana, Prasarana,
dan/atau Fasilitas
1. Ruang tunggu;
2. Survei berbasis digital;
3. Pesawat Telepon;
4. Komputer dan Printer;
5. Scanner;
6. Layar Elektronik Informasi Publik;
7. Toilet;
8. Wifi;
9. Ruang Pertemuan/rapat;
10. Alat Presentasi;
11. Notula; dan
12. Foto/video dokumentasi
3.
Kompetensi
Pelaksana
1.
Sumber Daya Manusia yang memiliki
pengetahuan
di
bidang
kebijakan
ekonomi kreatif;
2.
Sumber Daya Manusia yang memiliki
wawasan terkait dalam layanan konsultasi/
audiensi; dan
3.
Sumber Daya Manusia yang memiliki
perilaku
santun
dan
ramah
untuk
memberikan konsultasi.
4.
Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal
Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh
inspektorat.

5.
Jumlah Pelaksana
1. Untuk konsultasi minimum 2 (dua) orang
petugas; dan
2. Untuk audiensi minimum 2 (dua) orang
petugas.
6.
Jaminan Pelayanan
1. Layanan
konsultasi/audiensi
diberikan
sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
2. Konsultasi dan audiensi diberikan oleh
pejabat/pegawai
yang
berkompeten
di
bidangnya.
7.
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan
Pelayanan
1. Kerahasiaan terjamin
2. Personil yang kompeten
3. Informasi
yang
diberikan
dijamin
keabsahannya
dan
dapat
dipertanggungjawabkan;
4. Surat konsultasi/audiensi ditandatangani
dan distempel dinas

8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini
dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali.
Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan
untuk menjaga dan meningkatkan kinerja
pelayanan.

3.
Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber Ekonomi Kreatif

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Surat permohonan tertulis yang berisi:
1. materi
dan
tujuan
konsultasi/audiensi
ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja
nomenklatur yang berlaku;
2. waktu kunjungan konsultasi; dan
3. nomor
kontak
personal
yang
dapat
dihubungi.

ditujukan kepada:
Menteri
Ekonomi
Kreatif/Kepala
Badan
Ekonomi Kreatif atau Sekretaris Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Sekretaris
Utama
Badan
Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/Deputi
terkait

2.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur

1. Pemohon
menyampaikan
surat
permohonan kepada unit kearsipan melalui
email [email protected] atau datang
langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/
Badan Ekonomi Kreatif
2. Pemohon akan dikontak langsung oleh unit
teknis terkait jika permohonan informasi
disetujui.
3. Pemohon
mendapatkan
jawaban
dari
permohonan narasumber.
4. Kementerian
Ekraf/Badan
Ekraf
akan
menugaskan narasumber terkait sesuai
dengan surat yang ditujukkan.

3.
Jangka Waktu
Pelayanan
1. Informasi/jawaban
pelaksanaan
penyediaan
narasumber
disampaikan
maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak
surat permohonan diterima oleh Menteri/
Kepala
Badan
atau
Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama
atau
Deputi Bidang yang bersangkutan.
2. Jika
pemohon
datang
langsung
ke
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif melalui Bidang Pelayanan
Informasi
akan
meneruskan
kepada
Menteri/Kepala Badan atau Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama
atau
Pemohon
menyampaikan
surat resmi yang
ditujukan kepada
Menteri/Sesmen/
Deputi/Inspektur
Bagian Rumah Tangga
dan Pengadaan
(Tata Persuratan)
Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Ekonomi Kreatif
Eselon I
Eselon II
Pejabat/Pegawai yang
berkompeten menjadi narasumber
kegiatan yang diadakan oleh
pemohon

Deputi Bidang terkait. Kemudian pihak
terkait
dapat
memberikan
jawaban
maksimal
(satu)
jam
setelah
menyampaikan maksud konsultasi.
4.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
5.
Produk Pelayanan
1. Penugasan narasumber yang berkompeten
di bidangnya.
2. Materi terkait program yang sesuai kegiatan
narasumber yang dimaksud.
6.
Penanganan,
Pengaduan, Saran,
dan
Masukan/Apresiasi
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik
Nasional-Layanan
Aspirasi
dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2. Situs web resmi Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi
Kreatif
www.ekraf.go.id
3. Datang/hadir langsung ke Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4. Telepon 0811100112590 (Helpdesk Biro
Umum)
5. Surat Elektronik: [email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun
tentang
Kementerian
Ekonomi
Kreatif;
3. Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun
2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
4. Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor
1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/
Badan Ekonomi Kreatif.
2.
Sarana, Prasarana,
dan/atau Fasilitas
1. Ruang tunggu;
2. Survei berbasis digital;
3. Pesawat Telepon;
4. Komputer dan Printer;
5. Scanner;
6. Layar Elektronik Informasi Publik;
7. Toilet;
8. Wifi;
9. Ruang Pertemuan/rapat;
10. Alat Presentasi;
11. Notula; dan
12. Foto/video dokumentasi.

3.
Kompetensi
Pelaksana
1. Sumber Daya Manusia yang memiliki
pengetahuan
di
bidang
kebijakan
ekonomi kreatif; dan
2. Sumber Daya Manusia yang memiliki
wawasan terkait dalam program kegiatan
narasumber yang dimaksud.
3. Sumber Daya Manusia yang memiliki
kemampuan
dan
keterampilan
dalam
menyampaikan materi dengan baik; dan
4. Sumber Daya Manusia yang memiliki
perilaku
santun
dan
ramah
untuk
memberikan informasi.
4.
Pengawasan Internal
1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal
Pemerintah dan Pengawasan fungsional
oleh inspektorat.
5.
Jumlah Pelaksana
Minimum 2 (dua) orang petugas
6.
Jaminan Pelayanan
1. Materi narasumber ekonomi kreatif
diberikan
sesuai
jadwal
yang
sudah
ditentukan; dan
2. Pemilihan narasumber ekonomi kreatif
yang berkompeten di bidangnya.
7.
Jaminan Keamanan
dan Keselamatan
Pelayanan
1. Materi
yang
diberikan
dijamin
keabsahannya
dan
dapat
dipertanggungjawabkan; dan
2. Narasumber yang menyampaikan materi
telah mendapatkan penugasan dari atasan
langsung, dibuktikan dengan surat tugas
dan disposisi dari atasan langsung.
3. Kerahasiaan terjamin
4. Personil yang kompeten
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini
dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun.
Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan
untuk menjaga dan meningkatkan kinerja
pelayanan.

SEKRETARIS KEMENTERIAN/SEKRETARIS UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan

4.
Standar Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Proposal permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Non Fisik yang berisi :
a. Dokumen Rencana Kegiatan (RK), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dengan lokasi yang telah ditetapkan yang
telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, disertai
stempel basah
b. surat pengantar dari Kepala Daerah atau
minimal Sekretaris Daerah
c. Nomor kontak personal dan email yang dapat
dihubungi.

Ditujukan kepada:
Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris
Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan

2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur

-
Pemohon
mengirim
surat
permohonan
tertulis
beserta
dokumen
sesuai
pada
persyaratan
-
Pemohon dapat menunggu jawaban atas
permohonan informasi yang dibutuhkan.
-
Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama
melalui
Kepala
Biro
Perencanaan
dan
Keuangan
akan
melakukan
reviu
atas
dokumen terkait
-
Apabila
dokumen
memenuhi
syarat
pengalokasian
DAK
Non
Fisik
maka,
Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja

dan
Anggaran
(RKA)
DAK
Nonfisik
berdasarkan Rencana Kegiatan (RK) yang
disetujui oleh Kementerian Ekonomi Kreatif
dan
-
Salinan RKA ditetapkan dalam Peraturan
Daerah
tentang
Anggaran
Pendapatan
Belanja Daerah (APBD)
-
Salinan RKA yang sudah ditetapkan APBD
disampaikan kepada Kementerian Ekonomi
Kreatif paling lambat Minggu ke-3 Bulan
Desember tahun perencanaan.
-
Perangkat Daerah diwajibkan menyusun
Rencana Penggunaan DAK nonfisik sesuai
format Peraturan Menteri Keuangan
-
Jika
permohonan
DAK
ditolak,
maka
Kementerian
Ekonomi
Kreatif
akan
memberikan surat pemberitahuan tertulis
tentang permohonan informasi yang ditolak.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
12 (dua belas) bulan tahun sebelumnya
4.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
5.
Produk
Pelayanan
Pengecekan kelengkapan dokumen proposal DAK
Non Fisik
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apres
iasi
1.
Sistem
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan
Publik
Nasional-Layanan
Aspirasi
dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Situs
web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
2.
Atau datang/hadir langsung ke Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
3.
Surat Elektronik: [email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik tahun 2023;
2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi

Khusus
Nonfisik
Dana
Pelayanan
Kepariwisataan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
tentang
Perencanaan
Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
2.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau
Fasilitas
1. Ruang tunggu;
2. Survey berbasis digital;
3. Pesawat Telepon;
4. Komputer dan Printer;
5. Scanner;
6. Toilet;
7. Wifi;
8. Ruang Pertemuan/rapat;
9. Alat Presentasi;
10. Notula; dan
11. Foto/video dokumentasi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki
pengetahuan
di
bidang
kebijakan
DAK,
kebijakan
teknis
pengembangan
ekonomi
kreatif, dan kebijakan teknis peningkatan
kapasitas SDM ekonomi kreatif.
2. memiliki pengetahuan tentang perundang-
undangan terkait pengelolaan dana alokasi
khusus
4.
Pengawasan
Internal
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
5.
Jumlah
Pelaksana
3 (tiga) orang petugas di bidang Perencanaan
6.
Jaminan
Pelayanan
1. Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat
dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
dan sesuai dengan yang diminta
7.
Jaminan
keamanan dan
keselamatan
pelayanan
1. Data
pemohon
yang
diperoleh
dijamin
kerahasiannya
2. Dokumen yang diberikan dijamin keasliannya
ditandai dari legalisasi Kementerian Ekonomi
Kreatif
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
1. Evaluasi laporan pelayanan informasi perbulan;
dan
2. Rekapitulasi pelayanan informasi dalam 1 (satu)
tahun.

5.
Standar Pelayanan Konsultasi Perencanaan Program dan Kegiatan
Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Kementerian akan memberikan anggaran sesuai
DIPA yang tersedia ke 38 (tiga puluh delapan)
Provinsi dan setiap provinsi wajib memberikan :
-
proposal yang terdiri dari Rencana Kerja (RK),
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka
Acuan Kerja (KAK)
-
nomor
kontak
personal/email
yang
dapat
dihubungi

Ditujukan kepada:
Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris
Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan
2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur
-
Kementerian menyusun perencanaan program
dan
kegiatan
dekonsentrasi
atau
tugas
pembantuan oleh jabatan pimpinan tinggi
madya
-
Penganggaran program dan dekonstransi atau
tugas pembantuan ditetapkan dan dialokasikan
unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya
dengan keputusan menteri
-
Keputusan
Menteri
tersebut
disampaikan
kepada GWPP, Gubernur, Bupati/Wali Kota,
kepala Perangkat Daerah provinsi pelaksana
kegiatan Dekonsentrasi, dan kepala Perangkat
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana
kegiatan Tugas Pembantuan
-
GWPP,
Gubernur,
dan
Bupati/Wali
Kota
memberitahukan
program,
kegiatan,
dan
anggaran
Dekonstentasi
atau
Tugas
Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
1 (satu) tahun anggaran
4.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
5.
Produk
Pelayanan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apres
iasi
1. Sistem
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan
Publik
Nasional-Layanan
Aspirasi
dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)
2. Situs
web
resmi
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
3. Atau datang/hadir langsung ke Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4. Surat Elektronik: [email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pariwisata dan EKonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Dekonsentrasi
dan
Tugas
Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Badan
Pariwisata
dan
Ekonomi Kreatif;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
tentang
Perencanaan
Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan;
2.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau
Fasilitas
1. Ruang tunggu;
2. Survey berbasis digital;
3. Pesawat Telepon;
4. Komputer dan Printer;
5. Scanner;
6. Toilet;
7. Wifi;
8. Ruang Pertemuan/rapat;
9. Alat Presentasi;
10. Notula; dan
11. Foto/video dokumentasi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki
pengetahuan di bidang kebijakan perencanaan
program.
2. pengetahuan tentang perundang-undangan
terkait pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
4.
Pengawasan
Internal
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
5.
Jumlah
Pelaksana
3 (tiga) orang petugas di bidang Perencanaan
6.
Jaminan
Pelayanan
1. Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat
dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Informasi
yang
diberikan
dijamin
keabsahannya
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan, dan sesuai dengan yang
diminta
7.
Jaminan
keamanan dan
keselamatan
pelayanan
1. Data
pemohon
yang
diperoleh
dijamin
kerahasiannya
2. Dokumen yang diberikan dijamin keasliannya
ditandai dari legalisasi Kementerian Ekonomi
Kreatif

8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
1. Laporan
evaluasi
kinerja,
program,
dan
anggaran
2. Laporan keuangan, dan
3. Laporan pelaksanaan kegiatan
4. Rekapitulasi dalam kurun waktu Triwulan

Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi

6.
Standar Pelayanan Fasilitasi Magang/Praktik Kerja Lapangan/Penelitian

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
a. Surat
permohonan
resmi
dari
Perguruan
Tinggi/Sekolah;
b. Daftar Riwayat Hidup (CV);
c. Proposal Penelitian khusus bagi Mahasiswa
yang ingin melakukan penelitian
Dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) ke
email Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan
Organisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif: [email protected]
atau mengirimkan secara langsung berkas fisik ke
Kantor
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif.
2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur
1. Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan
ke Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan
Organisasi (email/datang langsung).
2. Pemohon menunggu konfirmasi penerimaan
magang/praktik
kerja
lapangan/penelitian
dari Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan
Organisasi paling lambat 14 hari kerja sejak
dokumen persyaratan diterima.
3. Pemohon akan mendapatkan pemanggilan
untuk melakukan lapor diri ke Biro Hukum,
Sumber Daya Manusia, dan Organisasi.
4. Pemohon akan mendapatkan pengarahan awal
sebelum
mulai
magang/praktik
kerja
lapangan/penelitian
untuk
selanjutnya
disampaikan kepada unit kerja penerima
peserta
magang/praktik
kerja
lapangan/
penelitian.
5. Peserta melakukan kegiatan magang/praktik
kerja lapangan/penelitian sesuai arahan dari
Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan
Organisasi dan melakukan pekerjaan yang
diberikan/ditugaskan oleh unit kerja tempat
peserta ditempatkan.
6. Setelah
periode
magang/praktik
kerja
lapangan/penelitian
selesai,
peserta
diwajibkan untuk lapor diri selesai magang/
praktik kerja lapangan/penelitian.

7. Peserta yang selesai melaksanakan magang/
praktik
kerja
lapangan/penelitian
akan
diberikan Surat Keterangan/Sertifikat sebagai
bukti telah menyelesaikan rangkaian kegiatan
dengan baik.
8. Surat Keterangan/Sertifikat akan diberikan
kepada peserta yang telah menyelesaikan
program magang/praktik kerja lapangan/
penelitian dan menyerahkan laporan akhir
magang/praktik kerja lapangan/ penelitian
paling lambat 14 (empat belas hari) setelah
program magang/praktik kerja lapangan/
penelitian berakhir.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya
dokumen
persyaratan
magang/praktik
kerja
lapangan/ penelitian
4.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya/tarif
5.
Produk
Pelayanan
Surat Keterangan/Sertifikat
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apresi
asi
1. Aplikasi
Sistem
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi
dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2. Aplikasi
Chatbot
pada
situs
web
resmi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi
Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
3. Contact Center 0812-9999-8881
4. Surat
Elektronik:
[email protected].
[email protected]
atau
[email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024
tentang Kementerian Ekonomi Kreatif
2. Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024
tentang Badan Ekonomi Kreatif
3. Peraturan
Menteri
Ekonomi
Kreatif/Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
2.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau
Fasilitas
1. Ruang Tunggu (sofa, meja tamu, Ac dll);
2. Toilet; dan
3. Wifi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di
bidang administrasi.

4.
Pengawasan
Internal
Kepala Bagian Dukungan Administrasi
5.
Jumlah
Pelaksana
2 (dua) orang staf administrasi yang telah ditunjuk
5.
Jaminan
Pelayanan
1. Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat dan
dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
kecuali dinyatakan lain.
6.
Jaminan
keamanan dan
keselamatan
pelayanan
1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Petugas
yang
memberikan
pelayanan
telah
mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
7.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
1. Evaluasi laporan pelayanan informasi perbulan;
dan
2. Rekapitulasi pelayanan informasi dalam 1 (satu)
tahun.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif

7.
Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Sumber Daya
Manusia Subsektor Ekonomi Kreatif

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Masyarakat/Pelaku Subsektor Ekonomi Kreatif yang
memenuhi syarat yaitu telah mengikuti pelatihan
dasar subsektor ekonomi kreatif terkait untuk
mengikuti pelatihan berbasis kompetensi
2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur
1. Satuan Kerja menyampaikan informasi program
pelatihan melalui unggahan di media sosial
secara berkala.
2. Peserta dapat mendaftar program pelatihan
melalui link pendaftaran yang telah disediakan
oleh pusbang dengan memenuhi persyaratan
yang berlaku.
3. Peserta yang mendaftar akan diseleksi dan
dikurasi berdasarkan kriteria.
4. Penyampaian kelulusan akan diinfokan melalui:
a. media sosial; dan/atau
b. email yang langsung ditujukan ke masing-
masing peserta.
5. Peserta yang lolos seleksi berhak mengikuti
pelatihan berdasarkan Standar Kompetensi
Kerja Nasional (SKKNI), praktik dan uji petik
sebelum sertifikasi.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
3 (tiga) Bulan
4.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya/tarif

5.
Produk
Pelayanan
Informasi kegiatan meliputi pelaksanaan acara,
kriteria, dan tata cara pendaftaran.
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apresi
asi
1. Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2. Aplikasi Chatbot pada situs web resmi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi
Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
3. Contact Center 0812-9999-8881
4. Surat Elektronik: [email protected].
[email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
2. Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024
tentang Kementerian Ekonomi Kreatif;
3. Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024
tentang Badan Ekonomi Kreatif;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun
Tentang
Pedoman
Standar
Pelayanan;
5. Peraturan
Menteri
Ekonomi
Kreatif/Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
2.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau
Fasilitas
1. Ruang Pelatihan; dan
2. Bahan Praktik sesuai kebutuhan masing-masing
subsektor
3.
Kompetensi
Pelaksana
Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di
subsektor ekonomi kreatif
4.
Pengawasan
Internal
Pusbang SDM Ekraf
5.
Jumlah
Pelaksana
Tim pelaksana program sebanyak 10 (sepuluh) orang
6.
Jaminan
Pelayanan
1. Layanan pelatihan diberikan sesuai jadwal yang
sudah ditentukan; dan
2. Kurasi dan pelatihan diberikan oleh narasumber
yang berkompeten di bidangnya.
7.
Jaminan
keamanan dan
keselamatan
pelayanan
1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2. Narasumber
yang
memberikan
pelatihan
merupakan
orang
yang
berkompeten
di
bidangnya.

8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi
penerapan
Standar
Pelayanan
ini
dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali.
Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk
menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

8.
Standar Pelayanan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Subsektor Ekonomi
Kreatif

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Masyarakat/Pelaku Subsektor Ekonomi Kreatif
yang memenuhi syarat yaitu pernah mengikuti
pelatihan berbasis kompetensi untuk mengikuti
sertifikasi di salah satu dari 17 subsektor ekonomi
kreatif.
2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur
1. Satuan
Kerja
menyampaikan
informasi
sertifikasi melalui unggahan di media sosial
secara berkala.
2. Peserta dapat mendaftar program sertifikasi
melalui link pendaftaran yang telah disediakan
oleh pusbang dengan memenuhi persyaratan
yang berlaku.
3. Peserta yang mendaftar akan diseleksi dan
dikurasi berdasarkan kriteria.
4. Peserta yang lolos akan diinfokan melalui:
a. media sosial; dan/atau
b. email yang langsung ditujukan ke masing-
masing peserta.
5. Peserta yang lulus kurasi, berhak mengikuti
ujian sertifikasi profesi dan mendapatkan
sertifikat
yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP)
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
2 (dua) Bulan
4.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya/tarif.

5.
Produk
Pelayanan
Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apresi
asi
1. Aplikasi
Sistem
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi
dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2. Aplikasi
Chatbot
pada
situs
web
resmi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi
Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
3. Contact Center 0812-9999-8881
4. Surat Elektronik: [email protected].
[email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi; dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
tentang Penerbitan Sertifikat Profesi.
2.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau
Fasilitas
1. Ruang Ujian; dan
2. Bahan Praktik sesuai subsektor yang di ujikan.
3.
Kompetensi
Pelaksana
Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan
di subsektor ekonomi kreatif
4.
Pengawasan
Internal
Pusbang SDM Ekonomi Kreatif
5.
Jumlah
Pelaksana
Tim pelaksana program sebanyak 10 (sepuluh) orang
6.
Jaminan
Pelayanan
1. Layanan pelatihan diberikan sesuai jadwal yang
sudah ditentukan; dan
2. Kurasi dan sertifikasi diberikan oleh narasumber
yang berkompeten di bidangnya.
7.
Jaminan
keamanan dan
keselamatan
pelayanan
1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Narasumber yang memberikan pelatihan
3. merupakan
orang
yang
berkompeten
di
bidangnya.
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi
penerapan
Standar
Pelayanan
ini
dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali.
Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk
menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF
Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan

9.
Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keikutsertaan Pemasaran Pelaku
Ekonomi Kreatif

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Pemohon yang difasilitasi oleh Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif:
-
Pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam
subsektor ekonomi kreatif;
-
tergabung dalam asosiasi; dan
-
memiliki sertifikat HKI

2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur

1. Mengisi formulir pendaftaran keikutsertaan
yang akan diberikan melalui asosiasi atau
media sosial resmi Kementerian Ekonomi
Kreatif
2. Pemohon dapat menunggu jawaban maksimal
14 (empat belas) hari kerja
3. Pengumuman kelolosan keikutsertaan akan
disampaikan:
a. website, media sosial; dan/atau
b. email yang langsung ditujukan ke masing-
masing peserta.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
30 (tiga puluh) hari kalender
4.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya/tarif
5.
Produk
Pelayanan
fasilitasi pemasaran produk ekonomi kreatif
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apresi
asi
1. Aplikasi
Sistem
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi
dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2. Aplikasi
Chatbot
pada
situs
web
resmi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi
Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
3. datang/hadir
langsung
ke
Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4. Contact Center 0812-9999-8881
5. Surat Elektronik: [email protected]

Pemohon
menginjungi Website
atau Media Sosial
resmi Kemen
Ekraf/Badan Ekraf
Pemohon mendaftar
melalui tautan
Kurasi oleh Tim Seleksi
Pemohon yang lolos
kurasi akan
mendapatkan
komfirmasi melalui email
Peserta mengikuti
pameran

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi
Kreatif;
5. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
tentang
Rencana
Induk
Pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025;
6. Peraturan
Menteri
Ekonomi
Kreatif/Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

2.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau
Fasilitas
1. Formulir digital (platform dapat disesuaikan);
2. Survey (pelayanan dan kegiatan) berbasis digital;
3. Telepon Genggam dan telepon kantor;
4. Komputer/laptop, Printer, Scanner, dan mesin
fotocopy;
5. Surat elektronik (e-mail); dan
6. Grup koordinasi (platform dapat disesuaikan) dan
Narahubung; dan
7. Wifi.
3.
Kompetensi
Pelaksana
1. SDM
yang
memiliki
pengetahuan
tentang
ekonomi kreatif secara umum, dan khususnya
pengetahuan tentang kegiatan terkait; dan
2. SDM yang paham prosedur/birokrasi yang
berlaku di Kementerian Ekraf/Badan Ekraf.
4.
Pengawasan
Internal
1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Pengendalian
internal
dan
pengawasan
fungsional oleh inspektorat.
5.
Jumlah
Pelaksana
Untuk informasi layanan bersifat elektronik dilayani
minimal oleh 1 orang pelaksana.
6.
Jaminan
Pelayanan
1. Layanan informasi keikutsertaan pelaku ekraf
pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
Kementerian Ekraf/Badan Ekraf maupun event
ekonomi kreatif baik di dalam maupun luar
negeri diberikan sesuai jadwal yang sudah
ditentukan; dan
2. Informasi diberikan dari satuan kerja terkait.

7.
Jaminan
keamanan dan
keselamatan
pelayanan
Informasi
yang
diberikan
dapat
dipertanggungjawabkan.
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan
minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun untuk
menjaga kualitas dan meningkatkan kinerja
pelayanan.

DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Direktorat Kuliner

10. Standar Pelayanan Fasilitasi Penyelenggaraan Informasi Keikutsertaan
Pelaku Ekonomi Kreatif Kuliner pada Kegiatan Pameran dan Kompetisi
(Nasional/Internasional)

A.
Komponen
Standar
Pelayanan
yang
terkait
dengan
proses
penyampaian pelayanan:

1.
Persayaratan
Penyampaian surat dan proposal resmi perihal
permintaan
fasilitasi
atau
pun
dukungan
event/kegiatan,
pameran
atau
kompetisi
(nasional/internasional)
Ditujukan kepada:
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain c.q.
Direktur
Kuliner
dikirimkan
melalui
email:
[email protected] dan [email protected]

2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur

1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
dukungan kepada Direktorat Kuliner melalui
email, dengan menjelaskan mengenai rincian
permohonan/proposal kegiatan dan nomor
telepon aktif yang dapat dihubungi.
Pemohon
menyampaikan
surat permohonan
Kemenekraf/ Deputi
Bidang Kreativitas
Budaya/Desain
Jika disetujui, tindak
lanjut pendukungan akan
dilaksanakan oleh
Tim Kerja Terkait
Direktorat Kuliner
Telaah Proposal dan
Impact Analysis
Sosialisasi terkait
prosedur
Pertanggungjawaban
Jika Disetujui
Melakukan Audiensi

2. Setelah surat permohonan melalui telaah, jika
disetujui,
Pihak
Direktorat
Kuliner
akan
merespon melalui email, dengan memberikan
jadwal audiensi kepada pemohon.
3. Pemohon
diminta
datang
ke
kantor
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi
Kreatif
untuk
melakukan
audiensi
dan
menjelaskan
lebih
detail
terkait
teknis
permohonan event/kegiatan, pameran, atau
kompetisi
4. Pihak
Direktorat
Kuliner
memberikan
sosialisasi
terkait
dokumen
pertanggungjawaban
yang
merupakan
kewajiban Pemohon yang disetujui untuk
diberikan dukungan.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
1. Permohonan
dukungan
penyelenggaraan
event/kegiatan, pameran dan kompetisi agar
disampaikan minimal 6 (enam) bulan sebelum
waktu penyelenggaraan.
2. Informasi/jawaban mengenai dapat disetujui
atau
tidaknya
permohonan
fasilitasi
disampaikan minimal 1(satu) sampai dengan 10
(sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan
diterima oleh Direktorat Kuliner
4.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya/tarif
5.
Produk
Pelayanan
Dukungan penyelenggaraan kegiatan ataupun
fasilitasi lain yang dibutuhkan pemohon.
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apresi
asi
1. Aplikasi
Sistem
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2. Aplikasi
Chatbot
pada
situs
web
resmi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi
Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
3. Contact Center 0812-9999-8881
4. Surat Elektronik: [email protected].
[email protected] atau [email protected]

B.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar
Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
2. Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
2.
Sarana,
Prasarana,
dan/atau
Fasilitas
1. Ruang tamu dengan air conditioner (AC), meja,
kursi; Ruang Pertemuan;
2. Komputer dan Printer;
Scanner;
3. Wifi; dan
4. Ruang Penyimpanan Arsip Aktif.

3.
Kompetensi
Pelaksana
Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam
menanggapi, mengelola, dan menyediakan
dukungan/fasilitasi sesuai dengan unit kerja terkait.
4.
Pengawasan
Internal
1. Supervisi atasan langsung; dan
2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah
dan pengawasan fungsional oleh inspektorat.
5.
Jumlah
Pelaksana
1 (satu) orang untuk setiap Direktorat
6.
Jaminan
Pelayanan
Dukungan penyelenggaraan event ataupun fasilitasi lain
yang dibutuhkan pemohon diberikan sesuai dengan
Standar Operasional yang berlaku.
7.
Jaminan
keamanan
dan
keselamatan
pelayanan
1. Bentuk pendukungan penyelenggaraan event tidak
berupa uang tunai dan didistribusikan melalui
pihak ketiga yang disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK); dan
2. Dukungan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
8.
Evaluasi
Kinerja
Pelaksana
Rekapitulasi pelayanan fasilitasi dalam 1 (satu) tahun.

MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TEUKU RIEFKY HARSYA