Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PERMENEKRAF No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 3. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan. 4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Kementerian. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Pasal 2

Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.

Pasal 3

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk kategori Pelayanan Publik yang meliputi: a. informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif; b. konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; c. penyediaan narasumber ekonomi kreatif; d. konsultasi dana alokasi khusus nonfisik; e. konsultasi perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan; f. fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian; g. fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; h. sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; i. penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan j. fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).

Pasal 4

Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi tanggung jawab: a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, dan Deputi Bidang Kreativitas Media untuk layanan: 1. konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; dan 2. penyediaan narasumber ekonomi kreatif; b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, untuk layanan: 1. informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif; 2. fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian; 3. konsultasi dana alokasi khusus nonfisik; 4. konsultasi perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan; 5. fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; dan 6. sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, untuk layanan penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan d. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, untuk layanan fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).

Pasal 5

(1) Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Menteri harus menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan. (2) Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menandatangani Maklumat Pelayanan. (3) Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat komponen yang terdiri atas: a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. persyaratan; 2. sistem, mekanisme, dan prosedur; 3. jangka waktu pelayanan; 4. biaya/tarif; 5. produk pelayanan; dan 6. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi; dan b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. dasar hukum; 2. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; 3. kompetensi pelaksana; 4. pengawasan internal; 5. jumlah pelaksana; 6. jaminan pelayanan; 7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan 8. evaluasi kinerja pelaksana. (2) Rincian mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat permohonan Pelayanan Publik selain jenis layanan yang diberikan oleh Kementerian, PPID memberitahukan kepada pemangku kepentingan yang bersangkutan bahwa permohonan tersebut bukan termasuk layanan yang diberikan oleh Kementerian. (2) Pemberitahuan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual maupun elektronik.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan di bidang ekonomi kreatif dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025 MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, Œ TEUKU RIEFKY HARSYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж