Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.
2. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
3. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
4. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
5. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
6. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
7. Sarana Energi adalah fasilitas utama yang diperlukan dalam penyediaan dan pendistribusian energi.
8. Prasarana Energi adalah fasilitas pendukung yang diperlukan dalam penyediaan dan pendistribusian energi.
9. Sistem Setempat adalah suatu sistem tenaga listrik yang merupakan rangkaian instalasi penyediaan tenaga listrik meliputi pembangkit, jaringan distribusi, dan/atau transmisi tenaga listrik dengan lingkup pelayanan
kepada konsumen paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
10. Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki izin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang dimiliki oleh Badan Usaha dan industri energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
12. Wilayah Distribusi Niaga BBM adalah wilayah tertentu yang ditetapkan dalam rangka pelayanan penyediaan dan pendistribusian BBM kepada konsumen paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
13. Ketahanan Stok (Coverage Days) adalah ketahanan persediaan aktual produk yang tersimpan di fasilitas penyimpanan dalam tangki timbun termasuk persediaan terapung yang tersimpan di kapal (floating storage) yang dapat disalurkan untuk memenuhi rata-rata penyaluran harian (daily throughput).
14. Wilayah Distribusi LPG adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka pelayanan penyediaan dan pendistribusian LPG kepada konsumen paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
15. Wilayah Distribusi Gas Bumi adalah wilayah niaga gas bumi pada suatu wilayah tertentu dalam rangka pelayanan kepada konsumen gas kota dan transportasi paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.
16. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan Energi Nasional.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
18. Direktur Jenderal adalah para direktur jenderal yang berada di bawah Menteri yang masing-masing bertanggung jawab di bidang minyak dan gas bumi dan ketenagalistrikan.
19. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional adalah sekretaris jenderal yang memiliki tugas memberikan dukungan administratif dan dukungan teknis kepada Dewan Energi Nasional.
20. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir.
