Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR

PERMENESDM No. 12 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan
dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024

,

Œ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ