Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
2. Kabupaten Langkat adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Langkat.
Kementerian Energi dan
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
SK No 199562 A
BABII ...
PRESIDEN
EEPUBLIK IHDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Langkat terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bahorok;
b. Kecamatan Salapian;
c. Kecamatan Kuala;
d. Kecamatan Sei Bingai;
e. Kecamatan Binjai;
f. Kecamatan Selesai;
g. Kecamatan Stabat;
h. Kecamatan Wampu;
i. KecamatanSecanggang;
j. Kecamatan Hinai;
k. Kecamatan Tanjung Pura;
l. Kecamatan Padang Tualang;
m. Kecamatan Gebang;
n. Kecamatan Babalan;
o. Kecamatan Pangkalan Susu;
p. Kecamatan Besitang;
q. Kecamatan Sei Lepan;
r. Kecamatan Berandan Barat;
s. Kecamatan Batang Serangan;
t. Kecamatan Sawit Seberang;
u. Kecamatan Sirapit;
v. Kecamatan Kutambaru; dan
w. Kecamatan Pematang Jaya.
(dua
puluh
tiga)
Pasal 4 ...
SK No 199563 A
PRESIDEN
REPI.IBUK II{T}ONES}IA
Pasal 4
(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan
Kabupaten Deli Serdang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh
Tamiang Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Langkat berkedudukan di Kecamatan
Stabat.
Pasal 6
Kabupaten Langkat memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam, berupa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, industri,
perikanan, perdagangan, serta pariwisata; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 1995644
PRESIDEH
REPUELIK INI'ONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l dinyatakan masih
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 199565 A
Agar
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
dan
Hukum,
SK No 199566A
Djaman
PRESIDEN
REPTJBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN LANGKAT DI SUMATERA UTARA
I.
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Langkat, yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera
Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Langkat sebagai sebuah daerah kabupaten
sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara selama ini didasarkan pada
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
Desain pengaturan Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan
Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya
sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum
ketatanegaraan Republik Indonesia.
SK No 199567 A
Berkaitan . . .
PRESIDEN
REPUILIK IHDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 19s6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor ro92l sebagai Undang-Undang, yang
memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah,
penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
