Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan Gas Bumi.
2. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan Gas Bumi.
3. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri tertentu.
4. Pengguna Gas Bumi Tertentu adalah perusahaan di bidang industri yang menggunakan Gas Bumi dan dapat memanfaatkan Gas Bumi dengan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
5. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
6. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi.
10. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan Gas Bumi
berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
11. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir di bidang minyak dan gas bumi.
12. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
13. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas.
14. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi melalui pipa pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
15. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi, unit teknis, atau kementerian/ lembaga terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.
