Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon
Capture and Storage yang selanjutnya disingkat CCS
adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan
karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap,
penginjeksian dan penyimpanan karbon ke zona target
injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah
keteknikan yang baik.
1. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah wilayah tertentu
di wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan CCS.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia.
1. Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9) dengan
spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi
yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi
dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan
yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan
penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri
dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
1. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat ZTI adalah
sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan
zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona
kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung
Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen
serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
1. Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha
penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi
tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda
pengangkutan tertentu.
1. Pengangkutan Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya
disebut Pengangkutan Karbon adalah kegiatan usaha
pengangkutan Karbon dari fasilitas penangkapan
dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan pipa
sampai dengan titik serah injeksi Karbon.
1. Penyimpanan Karbon adalah kegiatan usaha
penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTI dengan
aman dan permanen.
---
1. Izin Eksplorasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah
untuk melakukan eksplorasi ZTI di Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon melalui kegiatan akuisisi data,
pengeboran, studi bawah permukaan, dan mitigasi risiko
kebocoran ZTI.
1. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya
disebut Izin Transportasi adalah izin yang diberikan
pemerintah untuk Pengangkutan Karbon ke titik serah
lokasi injeksi dengan moda pengangkutan pipa.
1. Izin Operasi Penyimpanan adalah izin yang diberikan oleh
pemerintah untuk melakukan kegiatan injeksi dan
Penyimpanan Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon.
1. Eksplorasi ZTI adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai potensi ZTI Karbon di
wilayah yang ditentukan.
1. Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka menawarkan Wilayah
Izin Penyimpanan Karbon tertentu kepada badan usaha
atau bentuk usaha tetap untuk melaksanakan kegiatan
Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon pada
suatu Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui lelang
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon atau seleksi terbatas
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
1. Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
selanjutnya disebut Lelang adalah mekanisme Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang wilayahnya
disiapkan oleh pemerintah.
1. Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
selanjutnya disebut Seleksi Terbatas adalah mekanisme
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
wilayahnya diusulkan oleh badan usaha dan/atau bentuk
usaha tetap.
1. Daftar Pendek adalah daftar badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan Menteri setelah dinyatakan
memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi
Terbatas.
1. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang selanjutnya
disebut Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang
dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari
Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham
Korporasi.
1. Dokumen Lelang (Bid Document) adalah dokumen yang
berisi informasi mengenai Lelang atau Seleksi Terbatas.
1. Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang
selanjutnya disebut Dokumen Partisipasi adalah dokumen
yang diajukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap
untuk mengikuti Lelang atau Seleksi Terbatas sesuai
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid
Document).
---
1. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement,
Reporting, and Verification) yang selanjutnya disingkat
MRV adalah kegiatan untuk memastikan data dan/atau
informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah
dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar
yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
1. Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa,
mengawasi, mengamati, mengukur, atau menentukan
status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang-
ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal
atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan.
1. Kebocoran adalah perpindahan Karbon keluar dari ZTl
dan/atau pengangkutan.
1. Titik Penyerahan adalah flensa luar (outlet flange) dari pipa
muat setelah pengukur Pengangkutan Karbon terakhir
pada terminal penerimaan dan/atau titik(-titik) lainnya
yang disepakati antara pemegang Izin Operasi
Penyimpanan dan penghasil Karbon atau pihak lain yang
menyerahkan Karbon dalam perjanjian jasa Penyimpanan
Karbon.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan
Pengelola Migas Aceh.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
