Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-
tumbuhan.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang
meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
---
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
1. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan
dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha
Pertambangan.
1. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang
diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
dan Batubara.
1. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara
pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum
Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha
Pertambangan Batubara.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan
untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi
Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa
mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak
di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang
berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya
100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk
---
dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut
BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau
Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
1. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
Usaha Pertambangan rakyat.
1. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut
WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk
kepentingan strategis nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut WIUPL, adalah wilayah yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi
yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
nasional.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,
yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-
seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya
pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan
aspek lingkungan.
---
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
