Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin.
3. Produsen Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang selanjutnya disebut Produsen adalah perusahaan industri dalam negeri yang memproduksi Modul
Fotovoltaik Silikon Kristalin.
4. Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang selanjutnya disebut Importir adalah badan usaha yang melakukan impor Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.
5. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh badan standardisasi nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
6. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh komite akreditasi nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada pemohon.
8. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian dan melakukan kegiatan sertifikasi produk serta menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI.
9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi,
bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
