Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 70
sesuai dengan aslinya
KEME DAN SUMBER DAYA MINERAL
Uj O HUKUM.
o
< -<
cC
BANG SUJITO
---
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
A. DIAGRAM INSTALASI SISTEM PLTS ATAP
1. Sistem PLTS Atap Tanpa Baterai
1. Sistem PLTS Atap dengan Baterai
---
B. STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM PLTS ATAP
Standar Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi oleh Sistem PLTS Atap
adalah sebagai berikut:
No. Peralatan Standar Spesifikasi Teknis*)
1. Modul Surya Mengikuti
- SNI lEC 61215-1:2016
Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial –
Kualifikasi desain dan pengesahan
jenis - Bagian 1 : Persyaratan uji (lEC
61215-1:2016, IDT);
- SNI lEC 61215-2:2016
Modul Fotovoltaik (FV) terestrial -
Kualifikasi desain dan pengesahan
jenis - Bagian 2 : Prosedur uji (lEC
61215-2:2016, IDT); dan
- SNI lEC 61215-1-1:2016
Modul Fotovoltaik (FV) terestrial-
Kualifikasi desain dan pengesahan
jenis - Bagian 1-1 : Persyaratan khusus
untuk pengujian Modul Fotovoltaik
(FV) silikon kristalin (lEC 61215-1-
1:2016, IDT).
1. Kotak dan Selungkup Mengikuti SNI 0225 Tahun 2020 tentang
Untuk Lengkapan Listrik Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(Combiner Box)
1. Inverter Minimum memiliki fungsi proteksi
keselamatan:
- Anti Islanding
- Over/under frekuensi
- Over/under voltage
- Over heat protection
- Surge arrester
- Proteksi arus lebih
- DC ground fault detector
1. Saluran Penghantar AC SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Saluran Penghantar DC SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Gawai Proteksi SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
---
No. Peralatan Standar Spesifikasi Teknis*)
1. Perangkat Sakelar dan SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Kendall Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Baterai PLTS Atap yang terhubung dengan baterai
harus tetap dapat beroperasi dengan
proteksi inverter di angka 3
1. Pembumian Sistem SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Advanced Meter tidak diatur
Standar Spesifikasi Teknis, termasuk perubahannya.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
OA sesuai dengan aslinya
Gl DAN SUMBER DAYA MINERAL
O HUKUM,
<
oc
MBANG SUJITO
---
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PERMOHONAN PEMBANGUNAN DAN PEMASANGAN
SISTEM PLTS ATAP OLEH CALON PELANGGAN PLTS ATAP
Nomor : .............. (tempat), (tanggal) (bulan) (tahun)
Lampiran : ..............
Hal : Permohonan Pembangunan dan
Pemasangan Sistem PLTS Atap
Yang terhormat
General Manager/Direktur ……
(Pemegang IUPTLU)
Dalam rangka permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap,
dengan ini kami sampaikan data sebagai berikut:
A. Data Administrasi:
1. Nomor Identitas
Pelanggan PLTS Atap :......................................................
1. Nama Pelanggan PLTS Atap :......................................................
1. Nomor Induk Kependudukan :......................................................
4. NPWP :......................................................
1. Alamat Pelanggan PLTS Atap
- Jalan :......................................................
- Desa/Kelurahan :......................................................
- Kecamatan :......................................................
- Kabupaten/Kota :......................................................
- Provinsi :......................................................
1. Nomor Telepon :......................................................
1. Alamat Email :......................................................
---
1. Mekanisme Pembayaran Tarif
Tenaga Listrik Pelanggan : pra bayar* pasca bayar
PLTS Atap
*) Jika mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik Pelanggan PLTS Atap prabayar,
maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai permohonan Pelanggan PLTS
Atap untuk perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar
menjadi pascabayar kepada Pemegang IUPTLU.
1. Telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan
Pemegang izin Usaha : Ya * Tidak
Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum)
*) Jika Pelanggan PLTS Atap telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
dengan Pemegang IUPTLU, maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai
permohonan Pelanggan PLTS Atap untuk penyesuaian Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik kepada Pemegang IUPTLU.
B. Data Teknis:
1. Besaran daya terpasang (VA) :…………………………
1. Badan Usaha yang ditunjuk :…………………………
1. Diagram satu garis :…………………………
1. Rencana operasi :…………………………
) hanya diperuntukan bagi Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan
industri.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap Tanpa Baterai
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
---
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap
dengan Baterai - AC Coupling
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap
dengan Baterai - DC Coupling
---
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
1. Peralatan inverter harus memiliki fungsi anti-islanding.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap
dengan Mikro Inverter
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
1. Peralatan inverter harus memiliki fungsi anti-islanding.
1. Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas inverter dan Mikro Inverter di
bawah 10 kW (sepuluh kilowatt) dapat dinyatakan telah memenuhi
ketentuan wajib SLO.
1. Spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang:
Baterai
Data Peralatan Modul Surya Inverter (alternatif jika ada)
Merek
Tipe
---
Baterai
Data Peralatan Modul Surya Inverter
(alternatif jika ada)
Negara Produsen
Tahun Produksi
Kapasitas per unit
Satuan Wp VA Ah
Jumlah Unit
1. Persyaratan teknis lainnya berupa dokumen perencanaan atau kajian
berdasarkan besaran kapasitas PLTS Atap sesuai dengan tabel sebagai
berikut:
Kapasitas Sistem PLTS Atap (kWp)
No. Persyaratan Dokumen 10 100 500
<10 s.d s.d s.d >3000
100 500 3000
1. Dokumen perencanaan yang
mencakup informasi:
- sistem pembumian;
- √ √ √ √ - gawai proteksi arus lebih;
- surja; dan
- over/under voltage.
1. Dokumen perencanaan yang
mencakup informasi data sheet
√ √ √ √ √ proteksi inverter dan fungsi Anti
Islanding
1. Dokumen perencanaan yang
mencakup informasi over/under - - √ √ √
frekuensi
1. Data proyeksi produksi kWh
- √ √ √ √ Sistem PLTS Atap
1. Dokumen proyeksi beban
- - √ √ √ harian
1. Dokumen analisis hubung
- - √ √ √ singkat
1. Dokumen kajian loadflow - - √ √ √
1. Dokumen dampak harmonisa - - √ √ √
1. Dokumen kajian stabilitas - - - √ √
---
Kapasitas Sistem PLTS Atap (kWp)
No. Persyaratan Dokumen 10 100 500
<10 s.d s.d s.d >3000
100 500 3000
1. Dokumen pengaturan basis
- - - - V data prakiraan cuaca {weather
forecast)
Keterangan:
: tidak dipersyaratkan
^ : dipersyaratkan
C. Perkiraan total biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan
pemasangan Sistem PLTS Atap adalah sebesar Rp
Demikian data ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas
kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat
data atau dokumen yang tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi,
maka saya bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hormat kami,
Pelanggan PLTS Atap
(tanda tangan dan materai)
(Nama Lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIE
sesuai dengan aslinya
KEM I DAN SUMBER DAYA MINERAL
O HUKUM,
< -<
a:
0^ ANG SUJITO
---
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
FORMAT LAPORAN
SISTEM PLTS ATAP DENGAN TOTAL KAPASITAS SAMPAI DENGAN 500 KW
Nomor :
Lampiran :
Hal : Laporan Sistem PLTS Atap Dengan Total
Kapasitas Sampai Dengan 500 kW
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
u.p. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan/
Gubernur ... (provinsi)
u.p. Kepala Dinas ... (yang membidangi urusan ketenagalistrikan)
Dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW
(lima ratus kilowatt), dengan ini kami sampaikan laporan sebagai berikut:
A. Data Administrasi:
1. Nama (badan usaha/ :......................................................
Nonbadan usaha/perseorangan)
1. Alamat :......................................................
1. Nomor Telepon/Faksimili/ :......................................................
Handphone
1. Nomor Induk Berusaha
untuk badan usaha/Nomor
Induk Kependudukan untuk
perseorangan :......................................................
1. Nomor Pokok Wajib Pajak :......................................................
---
B. DataTeknis
Baterai
Data Peralatan Modul Surya Inverter (alternatifjika ada)
Merek
Tipe
Negaira Pembuat
Tahun Pembuatan
Kapasitas Satuan
Jumlah Unit
Lokasi Instalasi Sistem PLTS Atap
1. Jalan
1. Desa/Kelurahan
1. Kecamatan
1. Kabupaten
1. Provinsi
Demikian laporan ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas
kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat
data tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya atau
badan usaha/nonbadan usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tempat), (tgl) (bulan)(tahun)
materai, tanda tangan, dan cap
(jika badan usaha/nonbadan usaha/perseorangan)
(Nama)(jabatan, jika badan usaha)
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
DAN Cb\ esuai dengan aslinya
DAN SUMBER DAYA MINERAL
UKUM,
<
cC
4^.
AMBANG
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
FORMAT SURAT PERNYATAAN BERTANGGUNG JAWAB
TERHADAP ASPEK KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Badan Usaha (BU)/non BU (perseorangan) : ……………………….
Alamat : ……………………….
Nomor Induk Berusaha (untuk usaha)/
Nomor Induk Kependudukan (untuk non BU) : ……………………….
menyatakan bertanggungjawab atas pemenuhan aspek keselamatan
ketenagalistrikan pada instalasi:
Nama Instalasi : PLTS Atap
Lokasi Instalasi : ……………………….
Nomor Seri Modul/Inverter 1) : ……………………….
Kapasitas : ……………………….
Dokumen Pendukung:
- sertifikat produk 2);
- hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
Demikan surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan
penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila di
kemudian hari terjadi sesuatu yang menimbulkan bahaya akibat tidak
melaksanakan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi
tersebut, maka saya atau badan usaha/non badan usaha yang saya wakili
bersedia menanggung kerugian yang ditimbulkan dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
(tempat), (tanggal)(bulan)(tahun)
Yang Menyatakan,
Materai dan tanda tangan,
(dibubuhi cxip, jika badan usaka)
(Nama)(jabatan, jika badan usaha)
Catalan:
disesuaikan dengan jenis pembangkit.
2} dipilih sesuai kepemilkan dokumen.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
lan sesuai dengan aslinya
.ERGl DAN SUMBER DAYA MINERAL
OHUKUM,
*
<
tXL
4- AMBANG SUJITO
---
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PERSYARATAN UJI KOMISIONING SISTEM PLTS ATAP
1. Sistem PLTS Atap yang termasuk kategori wajib SLO dianggap telah
memenuhi persyaratan minimum komisioning.
1. Sistem PLTS Atap yang termasuk kategori memenuhi pemenuhan
ketentuan wajib SLO maka:
Kapasitas (kWp)
No. Persyaratan Komisioning
<10 10 s.d.100 100 s.d. 500
1. Dokumen pemenuhan ketentuan wajib √ √ √
SLO yaitu surat pernyataan yang
dilengkapi dengan dokumen berupa:
- sertifikat produk;
- garansi pabrikan yang masih
berlaku;
- hasil uji komisioning dari teknisi
distributor atau Badan Usaha; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi
pembangkit tenaga listrik.
1. Dilakukan uji fungsi gawai sakelar dan √ √ √
gawai proteksi arus lebih
1. Uji Anti Islanding Sistem PLTS Atap √ √ √
dan sinkron dengan jaringan
1. Dilakukan uji tahanan pembumian √ √ √
dan tahanan isolasi sistem
1. Minimal komisioning Sistem PLTS Atap - - √
terhadap pemeriksaan kesesuaian
desain, pemeriksaan visual, uji
peralatan dan sistem, pengujian unit
merujuk pada mata uji sertifikasi
instalasi pembangkit listrik tenaga
surya. Mata uji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
terkait sertifikasi ketenagalistrikan.
---
Keterangan:
- : tidak dipersyaratkan
V : dipersyaratkan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
nSfetl esuai dengan aslinya
KEM DAN SUMBER DAYA MINERAL
HUKUM,
<
4^
til BA G SUJITG