Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang
selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan
usaha milik negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
2a. Lama Gangguan adalah akumulasi lama gangguan
padam yang dialami oleh Konsumen yang dihitung
sejak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik
informasi yang berasal dari Supervisory Control and
Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari
Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala.
2b. Kompensasi Mutu Pelayanan Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Kompensasi adalah penggantian
berupa pengurangan tagihan listrik akibat realisasi
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas
besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang
ditetapkan.
---
Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga
listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga
listrik oleh Konsumen.
Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga
listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian
tenaga listrik oleh Konsumen.
Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar
Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga
listrik atau penambahan daya.
Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan
berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan
oleh bank nasional atas pemakaian daya dan energi
listrik selama menjadi Konsumen.
Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara
proporsional dan profesional berdasarkan alat
pembatas atau kemampuan hantar arus suatu
penghantar yang digunakan oleh pemakai tenaga
listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan
penertiban pemakaian tenaga listrik.
Daya Tersambung adalah daya yang disepakati
antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan
Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual
beli tenaga listrik.
Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya
disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh
Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi
pemanfaatan tenaga listrik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Dihapus
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
