Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
2. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
3. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
4. Inventarisasi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan
kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon stock).
5. Penyimpanan Karbon adalah suatu proses penempatan karbon dioksida (CO2) secara geologi yang memanfaatkan penghalang geologi alami untuk mengisolasi karbon dioksida (CO2) dari atmosfer.
6. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
7. Faktor Emisi adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
8. Tingkat Emisi GRK adalah besarnya Emisi GRK tahunan.
9. Status Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan Emisi GRK dengan menggunakan metode dan Faktor Emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan Tingkat Emisi GRK dari tahun ke tahun.
10. Emisi Fugitive adalah Emisi GRK yang secara tidak sengaja terlepas pada kegiatan produksi dan penyediaan bahan bakar.
11. Validasi adalah tindakan secara sistematis dan terdokumentasi untuk mengevaluasi proses dan hasil Inventarisasi GRK.
12. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi.
13. Aksi Mitigasi GRK Bidang Energi adalah usaha pengendalian untuk menurunkan Emisi GRK atau meningkatkan penyerapan GRK dari berbagai sumber emisi bidang energi.
14. Gas Suar (Flaring) adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh
fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan.
15. Pemangku Kepentingan Bidang Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan/atau koperasi yang melaksanakan kegiatan penyediaan energi yang terkait Emisi GRK.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
17. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
18. Unit Organisasi adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
19. Unit Kerja adalah Unit Eselon II yang berada di bawah Unit Organisasi
