Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

PERMENESDM No. 27 Tahun 2016 berlaku

Pasal 2

(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah). (2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan nominal tetap termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (3) Selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) merupakan pengeluaran negara berupa subsidi. (4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan. (5) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap 3 (tiga) bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya. (6) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap 3 (tiga) bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) bulan berjalan untuk perhitungan subsidi 3 (tiga) bulan berikutnya. (7) Dalam hal Menteri MENETAPKAN harga jual eceran lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode 1 (satu) hari setelah akhir periode perhitungan yang digunakan sebelumnya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum diberlakukannya harga jual eceran baru yang ditetapkan dalam rentang tanggal 25 (dua puluh lima) pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (8) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen). (9) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah). #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA