Langsung ke konten

PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH

PERMENESDM No. 31 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 1. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. 1. Akuifer Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di bagian atas dan bawahnya oleh lapisan kedap air. 1. Akuifer Tidak Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air. 1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 1. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah. 1. Daerah Lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air Tanah yang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah. 1. Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 1. Kondisi Air Tanah adalah keadaan Air Tanah pada suatu saat yang mencakup kuantitas dan kualitas Air Tanah dalam suatu sistem Akuifer. 1. Kualitas Air Tanah adalah sifat fisika, kandungan kimia, serta kandungan bakteri Air Tanah. 1. Lingkungan Air Tanah adalah lingkungan fisik yang terpengaruh oleh Kondisi Air Tanah. --- 1. Muka Air Tanah adalah ketinggian permukaan Air Tanah suatu sistem Akuifer pada suatu lokasi dan waktu tertentu. 1. Muka Piezometrik adalah muka Air Tanah pada Akuifer Tertekan. 1. Muka Freatik adalah muka Air Tanah pada Akuifer Tidak Tertekan. 1. Hidrograf adalah grafik yang menggambarkan hubungan antara kedudukan muka Air Tanah dan waktu. 1. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya. 1. Zona Perlindungan Air Tanah adalah daerah yang karena fungsinya terhadap Air Tanah sangat penting sehingga dilindungi. 1. Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah yang Air Tanahnya dapat dimanfaatkan seperti kawasan budi daya. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi. Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Pasal 2

Zona Konservasi Air Tanah disusun berdasarkan Cekungan Air Tanah yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

**(1) Dalam melakukan kegiatan penyusunan Zona** Konservasi Air Tanah, Badan Geologi dan/atau Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Air Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Air Tanah. --- - 5 **(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:** - kementerian/lembaga penelitian negara/daerah; - lembaga penelitian perguruan tinggi; dan/atau - badan usaha. **(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama kegiatan** penyusunan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: - menyimpan dan mengamankan data dan informasi basil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - menyerahkan seluruh data dan informasi basil kerja sama kepada Badan Geologi atau Dinas Daerab Provinsi yang membidangi Air Tanab sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. **(4) Dalam bal Dinas Daerab Provinsi yang membidangi air** tanab bekerja sama dengan pibak lain, data dan informasi basil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) buruf b dilaporkan kepada Kepala Badan. **(5) Data dan informasi basil kerja sama sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) merupakan data dan informasi milik Negara.

Pasal 4

**(1) Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Zona** Konservasi Air Tanab kepada Menteri. **(2) Menteri menetapkan Zona Konservasi Air Tanab pada** Cekungan Air Tanab lintas daerab provinsi dan lintas negara.

Pasal 5

**(1) Kepala Dinas Daerab Provinsi yang membidangi Air** Tanab menyampaikan usulan penetapan Zona Konservasi Air Tanab kepada gubernur setelab dievaluasi oleb Badan Geologi. **(2) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanab** pada Cekungan Air Tanab dalam daerab provinsi. --- **(3) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan oleh** gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri sebagai laporan. **(4) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

**(1) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ### Pasal 5 ayat (2) diperbarui paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan. **(2) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi data hasil pemantauan. **(3) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

Tata eara penyusunan dan pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Dalam melakukan kegiatan pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Geologi dan Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Air Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9

Penetapan Zona Konservasi Air Tanah dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. ---

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018 , Ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018 , Ttd. sesuai dengan aslinya iro Hukum, Uj f^. 7- sroll 151 81031002 ---