(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja berdasarkan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberlakukan setelah ketentuan mengenai perhitungan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini sampai dengan penetapan Menteri mengenai perhitungan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, penilaian perilaku kerja, dan kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kehadiran menurut hari dan Jam Kerja dengan bobot 100% (seratus persen).
2. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A, yang berbunyi sebagai berikut:
