Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air
tanah, dan air laut yang berada di darat.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
1. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang
telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk
dimanfaatkan.
1. Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA
adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air
Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan
Bobot Air Tanah.
1. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah
biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan
dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
1. Biaya Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat BPH
adalah biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan
pemeliharaan sumur imbuhan Air Tanah yang besarnya
tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat
dibagi dengan volume pengambilan selama umur
produksi dalam satuan meter kubik.
1. Biaya Pengendalian yang selanjutnya disingkat BPL
adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi
Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang
berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume
pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter
kubik.
---
1. Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah
suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen
sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan
yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok
pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.
1. Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut
Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam
satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur
pasak, atau sumur bor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta
survei geologi.
