Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
5. Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi minyak dan gas bumi.
6. Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan.
7. Inspektur Tambang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi tambang.
8. Penyelidik Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian.
9. Pengamat Gunungapi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan pengamatan gunungapi.
10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
12. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan teknis terhadap Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
