Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, yang selanjutnya disingkat PEP Bandung, adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Statuta PEP Bandung, yang selanjutnya disebut Statuta, adalah peraturan dasar pengelolaan PEP Bandung yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional PEP Bandung.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu di PEP Bandung.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PEP Bandung.
5. Dewan Penyantun adalah tokoh pemerintah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral untuk ikut mengasuh dan membantu pemecahan permasalahan PEP Bandung.
6. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
8. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
11. Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Aparatur Sipil Negara selain Jabatan Fungsional Dosen.
12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PEP Bandung.
13. Alumni adalah orang-orang yang pernah menjalani pendidikan di PEP Bandung.
14. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
15. Direktur adalah Direktur PEP Bandung.
16. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
