Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Advokasi Hukum adalah serangkaian tindakan pemberian Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian Pembinaan Hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Bantuan Hukum adalah tindakan penanganan dan penyelesaian Masalah Hukum yang sedang dihadapi.
4. Bantuan Hukum di Dalam Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Litigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan.
5. Bantuan Hukum di Luar Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Non Litigasi adalah Bantuan
Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan.
6. Pembinaan Hukum adalah pemberian edukasi dan pemahaman hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan hukum formal.
8. Pengadilan adalah badan yang melakukan Peradilan.
9. Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai KESDM adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
10. Pegawai Yang Telah Memasuki Purnabakti yang selanjutnya disebut Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM adalah Pegawai KESDM yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara atau orang yang pernah menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
11. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
13. Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
14. Biro Hukum adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan hukum, serta advokasi hukum dan informasi hukum.
15. Pimpinan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian termasuk Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
