Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karir prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan melalui pendidikan formal.
2. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan kesepakatan bersama dengan Kementerian Pertahanan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
5. Prajurit TNI adalah anggota TNI.
6. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan TNI.
7. Peserta Tugas Belajar yang selanjutnya disebut Patubel adalah Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang mendapat surat perintah dari Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan untuk mengikuti pendidikan.
8. Pendidikan Keahlian Tertentu adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di dalam negeri meliputi program Sarjana (Strata-1), Magister (Strata-2), Doktor (Strata-3), Spesialisasi (Sp-1), Subspesialisasi (Sp- 2), Profesi Kesehatan, Profesi Non Kesehatan, dan Fellowshif Kedokteran.
9. Program Pendidikan Kesehatan adalah program Pendidikan Keahlian Tertentu di bidang kesehatan.
10. Program Pendidikan Umum adalah program Pendidikan Keahlian Tertentu di luar Program Pendidikan Kesehatan.
11. Ikatan Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat IDK adalah hubungan hukum antara Patubel dengan Kemhan dan/atau TNI, dengan masa IDK tertentu.
12. Indeks Prestasi Komulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam ijazah dengan skala empat.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Kepentingan Dinas adalah kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan dan bersifat mendesak untuk kepentingan negara.
15. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO Markas Besar TNI Angkatan Darat, UO Markas Besar TNI Angkatan Laut dan UO Markas Besar TNI Angkatan Udara.
