Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggulangan Penyakit Malaria adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, dan kuratif, yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kecacatan dan angka kematian, membatasi perluasan penularan dan penyebaran penyakit serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
2. Malaria Konfirmasi (Positif) adalah penderita yang dalam darahnya ditemukan parasit plasmodium melalui pemeriksaan laboratorium (Mikroskopis dan Rapid Diagnostic Test).
3. Vektor adalah binatang pembawa penyakit.
4. Masa Inkubasi adalah rentang waktu sejak sporozit masuk ke dalam tubuh manusia sampai timbulnya gejala klinis yang ditandai dengan demam.
5. Upaya Promotif adalah suatu kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
6. Upaya Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
7. Upaya Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
8. Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang memengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
11. Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Faskes Kemhan dan TNI adalah sarana fisik tetap maupun bergerak beserta alat kelengkapan yang melengkapi sarana tersebut untuk membantu atau memudahkan kemampuan dari suatu fungsi Faskes sebagai determinasi kebijakan yang mencakup upaya proteksi TNI dalam setiap penugasan tersebut.
12. Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Satuan Kesehatan adalah unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan.
13. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang
pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2 Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dan TNI, bertujuan:
a. melindungi prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya dari terjangkitnya dan tertularnya penyakit malaria; dan
b. menurunkan angka kesakitan, angka kecacatan, dan angka kematian akibat penyakit malaria.
