1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mangakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
2. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
3. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
4. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
5. Gugur adalah meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di
luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.
6. Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
8. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
9. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
10. Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian, dan sebagainya.
11. Tunjangan adalah uang yang diberikan untuk menunjang dan merupakan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan.
12. Tugas Perbantuan adalah penugasan darurat yang berhubungan dengan penanganan daerah konflik.
13. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
14. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
15. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu Unit Organisasi Kemhan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
17. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Asuransi Sosial bagi peserta, dalam hal ini adalah PT ASABRI (Persero).
18. Panitia Evaluasi Kecacatan adalah Panitia yang dibentuk untuk menentukan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan PNS Kemhan dilaksanakan melalui evaluasi.
19. Tim Penilai adalah tim atau kelompok yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas meneliti dan mengkaji terjadinya peristiwa sebagai persyaratan guna menentukan status PNS Kemhan yang meninggal dalam dinas dan/atau Tugas Operasi Militer.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
