Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PERMENHAN No. 12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. (2) Wakil Menteri Pertahanan merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

Pasal 2

Tugas Wakil Menteri Pertahanan yaitu: a. membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertahanan; dan b. membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. membantu Menteri Pertahanan dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pertahanan; b. membantu Menteri Pertahanan dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan; d. membantu Menteri Pertahanan mengembangkan kebijakan pertahanan yang tepat untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara; e. bersama-sama dengan TNI membantu Menteri Pertahanan merancang dan menjalankan pembangunan kekuatan dan modernisasi alutsista; f. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan revitalisasi industri pertahanan dan industri strategis; g. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan harmonisasi antara kebijakan, perencanaan kebutuhan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan pengadaan serta peraturan perundang-undangan terkait dalam penyelenggaraan pertahanan negara agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel; h. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan; i. membantu Menteri Pertahanan dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan; j. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan; k. mewakili Menteri Pertahanan pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pertahanan; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan; dan m. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pertahanan melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Wakil Menteri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

Pasal 5

Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri Pertahanan, satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat Eselon I.a.

Pasal 6

Hak keuangan dan fasilitas lain bagi Wakil Menteri Pertahanan diberikan setingkat dengan jabatan struktural Eselon I.a.

Pasal 7

Wakil Menteri Pertahanan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan yaitu: a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri Pertahanan; b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri Pertahanan; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.

Pasal 8

(1) Wakil Menteri Pertahanan dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri Pertahanan dapat mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri Pertahanan secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas Wakil Menteri Pertahanan secara teknis didukung oleh Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Wakil Menteri Pertahanan dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang Tata Usaha paling tinggi setingkat Eselon III.a. (2) Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Wakil Menteri Pertahanan dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian Pertahanan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN