Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemhan serta prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang bertugas di Kemhan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kemhan dan di lingkungan TNI yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentian-nya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK Kemhan adalah warga negara
INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Kemhan dan di lingkungan TNI yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
7. Angkatan adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
8. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Kemhan.
9. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Kemhan yang harus dicapai setiap tahun.
11. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Kemhan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemhan.
13. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai Kemhan.
14. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemhan selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik Pegawai Kemhan berdasarkan kuadran kinerja Pegawai Kemhan.
15. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemhan selama satu tahun kinerja dan MENETAPKAN predikat kinerja tahunan
Pegawai Kemhan berdasarkan kuadran kinerja Pegawai Kemhan.
16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai Kemhan yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi Target.
18. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan Target kinerja.
19. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada Pegawai Kemhan atas Capaian Kinerja yang sangat baik.
20. Unit Kerja adalah satuan kerja bagian dari unit organisasi Kemhan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
21. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
