Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
3. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
4. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
5. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
6. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
7. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
8. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
9. Tim Peneliti Pusat adalah tim yang bertugas melaksanakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
10. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
11. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit dan PNS Kemhan yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
12. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Pasal 2
(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Kementerian Sosial.
Pasal 3
Tanda Jasa diberikan kepada:
a. prajurit di lingkungan TNI dan TNI di luar struktur TNI; dan
b. PNS Kemhan.
Pasal 4
Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. Prajurit di lingkungan TNI dan TNI di luar struktur TNI;
b. PNS Kemhan;
c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. WNA sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata; dan
e. kesatuan di lingkungan TNI.
Pasal 5
Tim Peneliti Pusat berkedudukan di Kementerian Pertahanan.
Pasal 6
Tim Peneliti Pusat dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Menteri.
Pasal 7
Tim Peneliti Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas para pejabat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang secara fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
a. Dirjen Kuathan Kemhan sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Aspers Panglima TNI sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota.
c. Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan sebagai Wakil ketua II merangkap Anggota.
d. Kasubdit Gelhor Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan sebagai Sekretaris I merangkap Anggota.
e. Paban IV/Watpers Spers TNI sebagai Sekretaris II merangkap Anggota.
f. Karopeg Setjen Kemhan (Bagian Perawatan dan Kesejahteraan) sebagai Anggota.
g. Karoum Setjen Kemhan (Bagian Pengamanan) sebagai Anggota.
h. Karokum Setjen Kemhan (Bagian Penasehat Hukum) sebagai Anggota.
i. Bais TNI (Paban D1 Dit D) sebagai Anggota.
Pasal 8
Susunan keanggotaan dalam Tim Peneliti Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
Tim Peneliti Pusat bertugas:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasikan usulan serta memberikan pertimbangan dan saran mengenai pemberian Gelar yang diajukan oleh Panglima; dan
b. meneliti, membahas, dan memverifikasikan usulan serta memberikan pertimbangan dan saran mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan oleh Panglima.
Pasal 10
(1) Tim Peneliti Pusat melaksanakan sidang penentuan usul pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Menteri untuk diajukan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; dan
b. tata tertib pelaksanaan sidang diatur dengan Keputusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
