Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan kelas jabatan secara on top berdasarkan kompetensi dan kinerja.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja/sub satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan secara langsung memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Menteri Pertahanan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Peringkat Jabatan adalah pengelompokan jabatan struktural atau fungsional yang dikelompokkan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi.
6. Kelas Jabatan adalah klasifikasi Jabatan dalam yang didasarkan hasil evaluasi Jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
7. Daftar Susunan Personel yang selanjutnya disingkat DSP adalah susunan daftar nama Jabatan, pangkat dan jumlah Pegawai yang mengawaki organisasi.
8. Di Luar DSP adalah keberadaan Pegawai dalam satuan kerja/sub satuan kerja akan tetapi tidak menduduki Jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan DSP, dilepas dari Jabatan dalam rangka alih tugas ke satuan baru menunggu proses penempatan Jabatan, menjalani proses hukum, mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai, dan/atau sakit yang tidak dapat dipekerjakan kembali.
9. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi Kementerian Pertahanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
10. Subsatuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari Satker.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan Tunjangan Kinerja dan bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kemhan.
