Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 1
MENETAPKAN Kebijakan Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 2
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
