Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gugur adalah Prajurit yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi.
2. Tewas adalah Prajurit yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional INDONESIA atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara.
4. Prajurit yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota TNI.
5. Hilang Dalam Tugas adalah suatu keadaan Prajurit TNI pada saat melaksanakan tugas tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia.
6. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
7. Dihapus.
8. Tugas Operasi Militer adalah wujud dari pengerahan dan penggunaan yang meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
9. Dihapus.
10. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap INDONESIA dan/atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
11. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah Operasi Militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Perintah Dinas adalah penyampaian kehendak atau keinginan mengenai suatu kepentingan dinas kemiliteran atau yang terkait dengan kedinasan, baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh seorang atasan kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
15. Atasan Langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
16. Ahli Waris adalah istri/suami, anak kandung, orang tua kandung, atau Ahli Waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Korban adalah Prajurit TNI yang meninggal dunia.
18. Tim Peneliti adalah tim atau kelompok yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas meneliti dan mengkaji terjadinya peristiwa sebagai persyaratan guna menentukan status Prajurit TNI yang meninggal dalam dinas dan/atau tugas.
19. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
20. Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
21. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
2. Ketentuan Pasal 4 huruf c dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
