Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi urusan pemerintah di bidang pertahanan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Calon PNS yang selanjutnya disingkat CPNS adalah pegawai yang mengikuti dan lulus dalam kegiatan pengadaan PNS yang dilakukan secara nasional.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
6. PNS Kemhan adalah PNS yang berdinas di lingkungan Kemhan dan TNI yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi.
8. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
9. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
10. Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional adalah pegawai Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
13. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
14. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan PNS.
15. Diklat Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara kepada CPNS, agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai aparatur negara.
16. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi.
18. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS yang diberhentikan dengan hormat dari PNS.
19. Cuti PNS yang selanjutnya disebut Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
20. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
22. Sekretariat Jenderal Kemhan yang selanjutnya disebut Setjen Kemhan adalah satuan kerja yang bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemhan.
23. Sekretaris Jenderal Kemhan yang selanjutnya disebut Sekjen Kemhan adalah pejabat pemimpin pada Setjen Kemhan yang membantu Menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian.
24. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan yang selanjutnya disebut Ropeg Setjen Kemhan adalah satuan kerja di bawah Setjen Kemhan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan sebagian wewenang di bidang kepegawaian.
25. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan yang selanjutnya disebut Karopeg Setjen Kemhan adalah pejabat pemimpin Ropeg Setjen Kemhan yang membantu Menteri dalam pelaksanaan tugas kementerian.
26. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu Unit Organisasi Kemhan dan TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program.
