Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
6. ASN Kemhan adalah ASN yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
9. Pemohon adalah Prajurit TNI dan ASN Kemhan aktif yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan PUM KPR dari PT. ASABRI (Persero).
10. Pengelola Program PUM KPR adalah PT. ASABRI (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
11. Tabungan Hari Tua selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
12. Tabungan Asuransi selanjutnya disingkat TA adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada Pemohon yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
13. Nilai Tunai Tabungan Asuransi selanjutnya disingkat NTTA adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada Pemohon yang diberhentikan tanpa hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun atau ahli waris dari peserta yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif.
14. Nilai Tunai Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat NTIP adalah besaran iuran yang diberikan kepada Pemohon yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, Tunjangan, atau tanpa pesangon.
15. Penghasilan adalah gaji pokok Pemohon ditambah tunjangan isteri atau suami dan anak.
Pasal 2
(1) PUM KPR bersumber dari hasil pengembangan pengelolaan Iuran Pensiun oleh PT. ASABRI (Persero).
(2) PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar yang diperhitungkan dengan manfaat THT.
(3) Manfaat THT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana yang diberikan oleh PT. ASABRI
(Persero) kepada Pemohon yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Pasal 3
(1) PUM KPR diberikan sebanyak 1 (satu) kali selama masa tugas Pemohon selama dalam masa dinas aktif.
(2) Suami dan isteri Pemohon yang kedua-duanya bekerja di lingkungan Kemhan dan TNI masing-masing berhak mendapatkan PUM KPR.
Pasal 4
PUM KPR yang dapat diberikan kepada Prajurit TNI dan ASN Kemhan berupa:
a. kredit kepemilikan rumah;
b. pembelian rumah; dan
c. biaya pembangunan rumah atau renovasi rumah sendiri.
Pasal 5
Persyaratan Umum bagi Pemohon mendapatkan PUM KPR untuk kredit kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. peserta ASABRI;
b. masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
c. surat pernyataan kesanggupan pemotongan gaji dengan meterai secukupnya melalui bendahara satuan kerja; dan
d. surat pernyataan kesanggupan untuk keluar dari rumah dinas setelah pensiun atau meninggal, bagi yang masih menempati rumah dinas; dan
e. surat pernyataan kesanggupan untuk dipotong hak manfaat THT yang diketahui oleh kepala satuan kerja dengan materai.
Pasal 6
Persyaratan Khusus bagi Pemohon mendapatkan PUM KPR untuk pemilikan Rumah meliputi:
a. surat permohonan PUM KPR;
b. surat penunjukan ahli waris oleh Pemohon yang diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau yang setingkat;
c. kopi keputusan/surat keputusan pengangkatan pertama dan pangkat terakhir;
d. kopi tanda peserta ASABRI;
e. kopi kartu anggota Pemohon;
f. kopi kartu keluarga;
g. kopi kartu tanda penduduk;
h. kopi daftar gaji terakhir;
i. kopi buku tabungan Pemohon;
j. kopi nomor pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan tahunan atau surat pernyataan Penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui kepala satuan kerja; serta
k. surat keterangan dari pengembang bahwa Pemohon benar mengambil perumahan sesuai yang dipersyaratkan.
Pasal 7
Persyaratan umum bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk pembelian rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. peserta ASABRI;
b. masa kerja dinas paling singkat 2 (dua) tahun;
c. adanya rumah yang akan di jual belikan;
d. surat persyaratan kesanggupan pemotongan gaji dengan materai secukupnya melalui bendahara satuan kerja; dan
e. surat pernyataan kesanggupan untuk dipotong hak manfaat THT yang diketahui oleh kepala satuan kerja dengan materai.
Pasal 8
(1) Persyaratan khusus bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk pembelian rumah meliputi:
a. surat permohonan PUM;
b. surat pengantar dari kepala satuan kerja;
c. surat penunjukan ahli waris oleh Pemohon yang diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau yang setingkat;
d. kopi keputusan/surat keputusan pengangkatan pertama dan pangkat terakhir;
e. kopi kartu tanda peserta ASABRI;
f. kopi kartu anggota Pemohon;
g. kopi kartu keluarga;
h. kopi kartu tanda penduduk;
i. kopi daftar gaji terakhir;
j. kopi buku tabungan Pemohon;
k. kopi kepemilikan tanah; dan
l. kopi nomor pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan tahunan atau surat pernyataan Penghasilan yang ditanda tangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala satuan kerja.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menggunakan formulir model PT. ASABRI (Persero).
Pasal 9
Persyaratan umum bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk biaya pembangunan dan renovasi rumah sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. peserta ASABRI;
b. masa kerja dinas paling singkat 2 (dua) tahun;
c. memiliki tanah/rumah atas nama pribadi Pemohon;
d. surat persyaratan kesanggupan pemotongan gaji dengan materai secukupnya melalui bendahara satuan kerja; dan
e. surat pernyataan kesanggupan untuk dipotong hak manfaat THT yang diketahui oleh kepala satuan kerja dengan materai.
Pasal 10
(1) Persyaratan khusus bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk biaya pembangunan dan renovasi rumah meliputi:
a. surat permohonan PUM;
b. surat pengantar dari kepala satuan kerja;
c. surat penunjukan ahli waris oleh Pemohon yang diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau yang setingkat;
d. kopi keputusan/surat keputusan pengangkatan pertama dan pangkat terakhir;
e. kopi kartu tanda peserta ASABRI;
f. kopi kartu anggota Pemohon;
g. kopi kartu keluarga;
h. kopi kartu tanda penduduk;
i. kopi daftar gaji terakhir;
j. kopi buku tabungan Pemohon;
k. kopi kepemilikan tanah; dan
l. kopi nomor pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan tahunan atau surat pernyataan Penghasilan yang ditanda tangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala satuan kerja.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menggunakan formulir model PT. ASABRI (Persero).
Pasal 11
Pemohon yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun dapat memperoleh PUM untuk kepemilikan rumah dengan persyaratan:
a. peserta ASABRI;
b. surat pernyataan kesanggupan pemotongan gaji dengan meterai secukupnya melalui bendahara satuan kerja;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk keluar dari rumah dinas setelah pensiun atau meninggal dunia, bagi yang masih menempati rumah dinas; dan
d. surat pernyataan kesanggupan untuk menguasakan hak manfaat THT, sebagai jaminan PUM kepada pengelola program untuk menjual rumah.
Pasal 12
Pengadaan rumah KPR untuk kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan kerja sama antara Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dengan pihak mitra;
b. di lingkungan TNI dilakukan oleh Asisten Personel Panglima TNI dengan pihak mitra;
c. di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat dilakukan oleh Asiten Personel Kepala Staf Angkatan Darat dengan pihak mitra;
d. di lingkungan Markas Besar Angkatan Laut dilakukan oleh Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Laut dengan pihak mitra; dan
e. di lingkungan Markas Besar Angkatan Udara dilakukan oleh Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Udara dengan pihak mitra.
Pasal 13
Besaran PUM KPR yang diberikan disesuaikan dengan golongan kepangkatan TNI/ASN Kemhan pada saat pengajuan PUM KPR yang ditentukan oleh Pengelola Program PUM KPR dengan rincian sebagai berikut:
a. Tamtama/Pegawai Negeri Sipil golongan I sebesar Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
b. Bintara/Pegawai Negeri Sipil golongan II sebesar Rp
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
c. Perwira Pertama/Pegawai Negeri Sipil golongan III sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
d. Perwira Menengah/Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
dan
e. Perwira Tinggi/Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d sampai dengan Pegawai Negeri Sipil pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Pasal 14
(1) Pemohon mengajukan permohonan secara berjenjang kepada kepala satuan kerja dengan melampirkan persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendapatkan PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tingkat Kemhan, permohonan diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Petahanan selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. tingkat Markas Besar TNI, Permohonan diajukan kepada Asisten Personel Panglima TNI; dan
c. tingkat Komando Utama TNI, permohonan diajukan kepada Panglima/Komandan Komando Utama TNI selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Asisten Personel untuk diteruskan kepada Asisten Personel Angkatan.
d. tingkat Balakpus, permohonan diajukan kepada Direktur/Kepala Dinas selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Bagian Personel untuk diteruskan kepada Asisten Personel Angkatan
(2) Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Utama PT. ASABRI (Persero).
(3) Asisten Personel Panglima TNI mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan PUM KPR.
(4) Asisten Personel Angkatan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan PUM KPR.
(5) PT. ASABRI (Persero) memberitahukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dan Asisten Personel Panglima TNI dan Angkatan bahwa PUM KPR telah ditransfer ke rekening Pemohon.
Pasal 15
(1) Pengembalian PUM KPR bagi Pemohon yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun, diperhitungkan dengan manfaat TA yang akan diterima pada saat pensiun.
(2) Pengembalian PUM KPR bagi Pemohon yang diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer dengan hak tanpa pensiun atau tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon diperhitungkan dengan manfaat NTTA dan NTIP yang akan diterima pada saat pensiun.
(3) Pengembalian PUM KPR bagi Pemohon yang meninggal dunia diperhitungkan dengan manfaat THT yang akan diterima pada saat pensiun.
Pasal 16
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PUM KPR diatur sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan dilakukan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dan dengan melibatkan satuan kerja terkait;
b. di lingkungan mabes TNI oleh Asisten Personel Panglima TNI;
c. di lingkungan Angkatan Darat oleh Asisten Personel Kasad;
d. di lingkungan Angkatan Laut oleh Asisten Personel Kasal; dan
e. di lingkungan Angkatan Udara oleh Asisten Personel Kasau.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. survei lokasi; dan
b. monitoring dan evaluasi.
(3) Biaya untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada satuan kerja masing-masing.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Paraf:
1. Sekjen :
2. Irjen :
Paraf:
1. Karo TU
:
2. Kabag minu
:
3. Kabag Min Men:
4 Kabag Min Sekjen :
