Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Dharma Pertahanan adalah Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan kepada perorangan dan lembaga yang berprestasi terhadap Kementerian Pertahanan dan berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah INDONESIA melalui bidang pertahanan.
2. Medali adalah Penghargaan Dharma Pertahanan yang berbentuk bintang dibuat dari tembaga disepuh emas, perak dan perunggu, dengan gambar burung Garuda di posisi tengah.
3. Trofi adalah Penghargaan Dharma Pertahanan yang berbentuk dua telapak tangan penopang bola dunia bergambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan landasan penopang berbentuk kotak.
4. Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Penghargaan Dharma
Pertahanan yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan.
5. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
6. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNA.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
9. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
10. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Tim Peneliti adalah tim Kemhan yang bertugas melaksanakan penelitian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Penghargaan Dharma Pertahanan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
