Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah
yang
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pemilihan . . .
5. Pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota
yang
selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota
untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara
demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat.
6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita
untuk
memperjuangkan
dan
membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
7. Fraksi adalah kepanjangan dari partai politik peserta
pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau
sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya
anggota DPRD atau sebutan lainnya.
8. Gabungan Fraksi adalah kepanjangan dari partai-partai
politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di
DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana
berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.
9. Calon
gubernur
adalah
peserta
pemilihan
yang
diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon
perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih
DPRD Provinsi.
10. Calon bupati dan calon walikota adalah peserta
pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi
dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang
didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.
11. Panitia
pemilihan
di
DPRD
provinsi
dan
DPRD
kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya
disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan
keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan
DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan
bertugas
untuk
menyusun
peraturan
tata
tertib
pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota
serta
menyelenggarakan pemilihan.
12. Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang
dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat
mandiri yang dibentuk oleh Panlih.
13. Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota
DPRD provinsi atau sebutan lainnya.
14. Pemilih . . .
14. Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota adalah
anggota DPRD kabupaten/kota.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
16. Hari adalah hari kerja.
