Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PERMENHAN No. 23 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi pelayanan administrasi permohonan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan adalah sarana manajemen dalam usaha/kegiatan yang dilakukan untuk membakukan dan menyeragamkan permohonan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 2. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. 3. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Prajurit dan PNS Kemhan yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. 4. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada Prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 6. Panglima yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 7. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. 8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 9. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA. 10. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara. 11. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara asing. 12. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. 13. Tim Peneliti Pusat adalah Tim yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam hal pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. 14. Tim Peneliti Mabes TNI/Angkatan adalah Tim yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta memberikan pertimbangan kepada Panglima/Kepala Staf Angkatan dalam hal pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pasal 2

(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Kementerian Sosial.

Pasal 3

Tanda Jasa diberikan kepada: a. prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; dan b. PNS Kemhan.

Pasal 4

Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana Militer diberikan kepada: a. prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; b. PNS Kemhan; c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata).

Pasal 5

Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana Sipil diberikan kepada: a. prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; dan b. PNS Kemhan.

Pasal 6

Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan kepada Kesatuan di lingkungan TNI.

Pasal 7

(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional. (2) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan. (3) Pengusulan Gelar diterima Kemhan berdasarkan usul dari Sekjen dan Mabes TNI atau instansi lain setiap saat sesuai kebutuhan. (4) Pengusulan Gelar diterima dan diusulkan Kemhan kepada Kemsos.

Pasal 8

(1) Tanda Jasa berupa Medali. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Medali Kepeloporan; b. Medali Kejayaan, dan c. Medali Perdamaian. (3) Pengusulan Tanda Jasa sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan April dan minggu pertama bulan September.

Pasal 9

(1) Tanda Kehormatan berupa: a. Bintang; b. Satyalancana, dan c. Samkaryanugraha. (2) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Februari. (3) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Maret dan minggu pertama bulan September. (4) Pengusulan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sudah diterima Kemhan paling lambat minggu pertama bulan Maret.

Pasal 10

(1) Pengusulan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI. (2) Pengusulan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda kehormatan di tingkat Angkatan diatur dengan Peraturan Kas Angkatan.

Pasal 11

(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan kepada perseorangan. (2) Pengisian formulir mengenai personel yang diusulkan untuk memperoleh Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diberikan kepada perseorangan. (2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Militer terdiri atas: a. Satyalancana Bhakti; b. Satyalancana Teladan; c. Satyalancana Kesetiaan; d. Satyalancana Santi Dharma; e. Satyalancana Dwidya Sistha; f. Satyalancana Dharma Nusa; g. Satyalancana Dharma Bantala; h. Satyalancana Dharma Samudra; i. Satyalancana Dharma Dirgantara; j. Satyalancana Wira Nusa; k. Satyalancana Wira Dharma; l. Satyalancana Wira Siaga, dan m. Satyalancana Ksatria Yudha. (3) Pengisian formulir mengenai personel yang diusulkan untuk memperoleh Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf c diberikan kepada: a. Kesatuan; b. Institusi Pemerintah; atau c. Organisasi.

Pasal 14

Jadwal sidang Tanda Kehormatan untuk: a. TNI AD dilaksanakan dengan 2 (dua) periode yaitu: 1. periode I pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli; dan 2. periode II pada bulan Desember. b. TNI AL dilaksanakan dengan 2 (dua) periode yaitu: 1. periode I pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli; dan 2. periode II pada bulan Oktober. c. TNI AU dilaksanakan dengan 2 (dua) periode yaitu: 1. periode I pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli; dan 2. periode II pada bulan November.

Pasal 15

Jadwal pengusulan Tanda Kehormatan untuk: a. Mabes Angkatan/Kemhan ke Mabes TNI dilaksanakan dengan 2 (dua) periode yaitu: 1. periode I pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember; dan 2. periode II pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli. b. Mabes TNI ke Kemhan dilaksanakan dengan 2 (dua) periode yaitu: 1. periode I pada bulan September sampai dengan Januari; dan 2. periode II pada bulan Agustus sampai dengan bulan November. c. Kemhan ke Setmilpres dilaksanakan dengan 2 (dua) periode yaitu: 1. periode I pada bulan Januari sampai dengan Maret; dan 2. periode II pada bulan November sampai dengan Desember.

Pasal 16

Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Kasatker di lingkungan Kemhan; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Kas Angkatan bagi Prajurit yang telah gugur atau meninggal dunia; dan d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia.

Pasal 17

Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Mabes Angkatan: a. Kepala Staf Angkatan menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Sekjen Kemhan, Kesatuan di luar Struktur TNI serta Kotama/Balakpus di lingkungan Mabes Angkatan; b. Kepala Staf Angkatan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; dan c. Kepala Staf Angkatan meneruskan permohonan ke Panglima.

Pasal 18

Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Mabes Angkatan; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Gelar; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Panglima mengajukan permohonan ke Menteri.

Pasal 19

Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Kemhan: a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Panglima dan Sekjen Kemhan; b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; c. Tim Peneliti Pusat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Gelar; d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Menteri mengajukan permohonan ke Menteri Sosial.

Pasal 20

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Kasatker di lingkungan Kemhan; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Panglima bagi Prajurit; dan d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan dan WNI serta WNA.

Pasal 21

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Mabes Angkatan: a. Kepala Staf Angkatan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Sekjen Kemhan, Kesatuan di luar Struktur TNI dan Kotama/Balakpus di lingkungan Mabes Angkatan; b. Kepala Staf Angkatan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; dan c. Kepala Staf Angkatan meneruskan permohonan ke Panglima.

Pasal 22

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Mabes Angkatan; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Jasa; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Panglima mengajukan permohonan ke Menteri.

Pasal 23

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Kemhan: a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Panglima dan Sekjen Kemhan; b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan usul untuk mendapatkan Tanda Jasa; c. Tim Peneliti Pusat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Jasa; d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Menteri mengajukan permohonan ke Menteri terkait.

Pasal 24

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Kasatker di lingkungan Kemhan; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Panglima bagi Prajurit; dan d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan.

Pasal 25

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes Angkatan: a. Kepala Staf Angkatan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Sekjen Kemhan, Kesatuan di luar Struktur TNI serta Kotama/Balakpus di lingkungan Mabes Angkatan; b. Kepala Staf Angkatan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; dan c. Kepala Staf Angkatan meneruskan permohonan ke Panglima.

Pasal 26

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Sekjen Kemhan, Kasatker/Satminkal Mabes TNI, Angkatan dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Panglima mengajukan permohonan ke menteri.

Pasal 27

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Kemhan: a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Panglima dan Sekjen Kemhan; b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Pusat Kemhan mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; e. Menteri mengajukan permohonan Tanda Kehormatan Sipil ke Menteri terkait; dan f. Menteri mengajukan permohonan Tanda Kehormatan Militer kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pasal 28

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; dan c. Sekjen Kemhan meneruskan usulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan ke Panglima.

Pasal 29

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Sekjen Kemhan; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; e. Panglima mengajukan permohonan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud huruf d kepada Menteri; dan f. Panglima mengadakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri tentang penyelesaian pengurusan Tanda Kehormatan Militer untuk WNA.

Pasal 30

Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Kemhan: a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Panglima; b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Pusat Kemhan mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Menteri mengajukan permohonan ke PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN