Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Pemeliharaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat DPK adalah dana hasil dari potongan gaji Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil dan gaji terusan Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil sebesar 2% (dua persen) dari gaji bruto yang diterima langsung oleh Kemhan dari Kemenkeu.
2. Gaji Bruto adalah penghasilan seseorang menurut daftar pembayaran penghasilan yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan isteri/suami dan anak.
3. Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disingkat PFK adalah sejumlah dana yang dipotong langsung dari Gaji Pokok pegawai negeri dan tunjangan keluarga.
4. Pegawai Negeri adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS.
5. Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat Ka U.O adalah Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
6. Kotama adalah kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan.
7. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah organisasi struktural Kemhan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi.
8. Fasilitas kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah tempat pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit, Instalasi pelayanan kesehatan/Satuan Kesehatan lainnya di Lingkungan Kemhan dan TNI.
9. Gaji terusan TNI adalah Gaji yang diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal, yang diterima oleh Warakawuri/Duda atau ahli warisnya sebesar penghasilan sesuai ketentuan.
10. Gaji terusan PNS adalah gaji yang diberikan kepada PNS Kemhan dan TNI yang meninggal, yang diterima oleh ahli warisnya sebesar penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Surat Permohonan Penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP-SKP adalah surat permintaan dari pihak ketiga untuk diterbitkan SKP Pengembalian Penerimaan PFK.
12. Surat Ketetapan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKP adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai ketetapan pembayaran PFK.
13. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disingkat SPM-PP-PFK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai dasar penerbitan SP2D.
14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk pembayaran PFK berdasarkan SPM-PP-PFK.
15. Nota Pemindah Bukuan Menteri yang selanjutnya disingkat NPBM adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Ka Pusku Kemhan sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Badan Keuangan Unit Organisasi melalui Bank Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri.
16. Nota Pemindah Bukuan Pelaksanaan yang selanjutnya disingkat NPBP adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Unit Organisasi sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Badan Keuangan Kotama melalui Bank Pemerintah berdasarkan Keputusan Ka U.O.
17. Nota Pemindah Bukuan yang selanjutnya disingkat NPB adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Kotama sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Pekas melalui Bank Pemerintah berdasarkan Perintah Pelaksanaan Program Pang/Dan/Ka Kotama.
18. Badan Keuangan Tingkat I yang selanjutnya disingkat Baku Tk.I adalah badan pelaksana keuangan tingkat Kemhan dan TNI yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Kemhan dan TNI yang dijabat oleh Kapusku Kemhan.
19. Badan Keuangan Tingkat II yang selanjutnya disingkat Baku Tk.II adalah badan pelaksana keuangan tingkat Unit Organisasi yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Unit Organisasi yang di jabat oleh Kapusku TNI, Dirku/Kadisku Angkatan dan Kabidkukem Pusku Kemhan.
20. Badan Keuangan Tingkat III yang selanjutnya disingkat Baku Tk.III adalah badan pelaksana keuangan tingkat Kotama/Lakpus yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Kotama/Balakpus yang dijabat oleh Kepala Keuangan/ Kepala Dinas Keuangan.
21. Badan Keuangan Tingkat IV yang selanjutnya disingkat Baku Tk.IV adalah badan pelaksana keuangan tingkat Satker yang bertugas menyelenggarakan pengurusan dan pelayanan keuangan negara kepada satu Satker atau lebih yang dijabat oleh Pemegang Kas/Bendahara.
22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan salah satu tugasnya melaksanakan pembayaran atas tagihan kepada negara berdasarkan ketentuan.
23. Rekonsiliasi adalah proses mencocokkan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Pasal 2
(1) DPK merupakan bagian dari Iuran Wajib Pegawai.
(2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan potongan atas penghasilan Pegawai Negeri di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji bruto, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) 2% (dua persen) untuk DPK;
b) 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) untuk Iuran Dana Pensiun; dan c) 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) untuk Tunjangan Hari Tua.
Pasal 3
DPK sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dipergunakan untuk:
a. pengadaan bekal kesehatan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. restitusi sebesar 20% (dua puluh persen).
Pasal 4
(1) Bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bahan baku obat, obat jadi dan pendukungnya, reagen, dan peralatan bekal habis pakai yang diperlukan untuk menyelenggarakan kesehatan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan:
a. penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di luar Kemhan dan TNI; dan
b. dana penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan agar memperoleh jaminan kesehatan diambil dari DPK.
Pasal 5
(1) Pengelolaan DPK dilaksanakan oleh badan perencanaan, keuangan, kesehatan dan badan lain yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pengembalian DPK dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berdasarkan realisasi potongan DPK atas penghasilan Prajurit TNI dan PNS yang di potong setiap bulan.
(3) Pelaksana teknis DPK yaitu fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 6
(1) Mekanisme pengajuan DPK oleh Kapusku Kemhan kepada Kemenkeu sebagai berikut:
a. Pusku TNI, Ditku/Disku Angkatan dan Bidkukem Pusku Kemhan mengajukan Surat Permohonan Pengembalian DPK ke Kapusku Kemhan atas perhitungan DPK yang telah dipotong dari Gaji Induk (gaji bulan berjalan atau susulan), dan Gaji Terusan oleh KPPN;
b. Kapusku Kemhan mengajukan Surat Permohonan Pengembalian DPK kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dengan tembusan Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan;
c. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan Keputusan Pembayaran (KP) tentang Pembayaran Pengembalian atas Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga dengan mencantumkan besaran DPK;
d. Kapusku Kemhan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu; dan
e. KPPN menerbitkan SP2D untuk DPK ke rekening Kapusku Kemhan.
(2) Mekanisme penerbitan Keputusan DPK sebagai berikut:
a. Kapusku Kemhan mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pembayaran Pengembalian Penerimaan PFK 2% (dua persen) Gaji induk dan PFK 2% (dua persen) Gaji Terusan bulan bersangkutan kepada Dirjen Renhan Kemhan, dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan, dengan melampirkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu;
b. Dirjen Renhan Kemhan berdasarkan Surat Permohonan Penerbitan Keputusan DPK dari Kapusku Kemhan, selanjutnya menerbitkan Keputusan Menteri Pertahanan tentang DPK kepada Ka U.O;
c. Ka U.O berdasarkan Keputusan Menhan menerbitkan Keputusan DPK sebagai berikut:
1. Ka U.O Kemhan kepada Ka Satker/Ka Subsatker;
2. Ka U.O Mabes TNI kepada Ka Satker; dan
3. Ka U.O Angkatan kepada Ka Kotama/Balakpus di jajarannya;
d. Ka Kotama/Balakpus berdasarkan Keputusan DPK Ka U.O, menerbitkan Keputusan DPK kepada Ka Satker di jajarannya;
e. Ka Satker/Ka Subsatker Kemhan berdasarkan Keputusan DPK Ka U.O, menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
f. Ka Satker Mabes TNI berdasarkan Keputusan DPK Ka U.O, menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan
g. Ka Satker Angkatan berdasarkan Keputusan DPK Ka Kotama/Balakpus menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
(3) Mekanisme penyaluran Pendanaan DPK sebagai berikut:
a. Kapusku Kemhan berdasarkan Keputusan DPK Menhan, menyalurkan NPBM DPK kepada Kapusku TNI, Dirku/Kadisku Angkatan dan Kabidkukem Pusku Kemhan;
b. Kapusku TNI, Dirku/Kadisku Angkatan berdasarkan NPBM Kapusku Kemhan dan Keputusan DPK Ka U.O, menerbitkan NPBP kepada Kaku/Kadisku Kotama/Lakpus;
c. Kabidkukem Pusku Kemhan berdasarkan NPBM Kapusku Kemhan, menerbitkan NPBP kepada Pekas Kemhan;
d. Kaku/Kadisku Kotama/Lakpus berdasarkan NPBP Kapusku TNI, Dirku/Kadisku Angkatan dan Keputusan DPK Pangkotama/Kabalakpus, menerbitkan NPB kepada Pekas yang melayani;
e. Ka Satker Kemhan berdasarkan Keputusan DPK Ka U.O Kemhan mencairkan DPK ke Pekas Kemhan;
f. Ka Satker Mabes TNI/Angkatan setelah menerima Keputusan DPK Kotama/Lakpus mencairkan DPK ke Pekas yang melayani; dan
g. Ka Satker di lingkungan Kemhan dan TNI setelah menerima DPK dari Pekas, selanjutnya menyalurkan kepada Faskes di jajarannya.
Pasal 7
Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur sebagai berikut:
a. pertanggungjawaban keuangan pengadaan bekal kesehatan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. pertanggungjawaban keuangan restitusi sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban keuangan APBN ; dan
c. pertanggungjawaban keuangan DPK dibuat terpisah dari pertanggungjawaban Keuangan APBN.
Pasal 8
Penatabukuan DPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 9
(1) Kasatker masing-masing U.O penerima anggaran DPK wajib membuat laporan penggunaan anggaran DPK dan mengirimkan secara berjenjang kepada Dirjen Renhan Kemhan.
(2) Kepala Badan Keuangan Tk. IV masing-masing U.O mengirimkan Laporan Keuangan DPK secara berjenjang kepada Kapusku Kemhan.
Pasal 10
(1) Badan Keuangan Tk. II mengirimkan kompilasi realisasi pembayaran penghasilan setiap bulan kepada Kapusku Kemhan dengan tembusan Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan.
(2) Kompilasi realisasi pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah direkonsiliasi dengan KPPN yang melayani; dan
b. telah disahkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(3) Pusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi data DPK setiap Triwulan dengan melibatkan staf Ditjen Renhan Kemhan, Srenum Mabes TNI, Srena Angkatan, Biro Perencanaan Setjen Kemhan dan Baku Tk. II.
(4) Kapusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi data DPK setiap semester dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit.PKN) Ditjen Per-bendaharaan Kemenkeu.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Ka U.O dengan tembusan Irjen Kemhan dan Irjen TNI, Irjen Angkatan dan Dirjen Renhan Kemhan.
Pasal 11
Setelah tutup buku tahun anggaran, Pusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi kembali dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sebagai dasar untuk penerbitan Berita Acara tentang perhitungan selisih pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan PFK DPK.
Pasal 12
(1) Pembayaran pengembalian selisih kurang atau lebih penerimaan PFK DPK akhir tahun dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
(2) Kapusku Kemhan mengajukan SPP-PFK DPK selisih kurang atau lebih penerimaan dana PFK DPK akhir tahun sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara setelah menerima Keputusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SPM-PP-PFK DPK setelah menerima SPP-PFK DPK selisih kurang/lebih penerimaan dana PFK.
(4) KPPN yang telah ditunjuk menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-PP- PFK DPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Jasa Giro yang diperoleh dari hasil penyimpanan DPK pada Bank Pemerintah tidak disetor ke Kas Negara tetapi menambah jumlah DPK.
(2) Jasa Giro DPK dapat digunakan untuk pengadaan Bekal Kesehatan.
(3) Mekanisme penggunaan Jasa Giro DPK diatur oleh masing-masing Unit Organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 14
Kewenangan pengendalian dan pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI diatur sebagai berikut:
a. Badan Perencana terdiri atas:
1. Badan Perencana Kemhan melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana di lingkungan U.O;
2. Badan Perencana Unit Organisasi melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana tingkat Kotama/Balakpus/ Satker atau Subsatker penerima DPK di lingkungan U.O masing-masing; dan
3. Badan Perencana Kotama atau Balakpus melaksanakan pengendalian terhadap seluruh Satker penerima DPK di lingkungan Kotama atau Balakpus.
b. Badan Keuangan terdiri atas:
1. Baku Tk. I melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. II di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. Baku Tk. II melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. III di lingkungan U.O masing-masing;
3. Baku Tk. III melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. IV di lingkungan Kotama masing-masing; dan
4. Baku Tk. IV melaksanakan pengendalian di lingkungan Satker masing-masing.
Pasal 15
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan DPK, perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berupa audit baik oleh unsur internal maupun eksternal diatur sebagai berikut:
a. pengawasan internal dilakukan oleh:
1. Inspektorat Kemhan;
2. Inspektorat TNI; dan
3. Inspektorat Angkatan.
b. pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
Pasal 16
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
