Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Calon PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang lolos seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Menteri Pertahanan.
5. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan PPK.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
7. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
8. Pengadaan PNS adalah proses kegiatan pengisian kebutuhan yang lowong dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan Calon PNS dan masa percobaan Calon PNS, serta pengangkatan menjadi PNS.
9. Pelamar adalah Warga
yang mengajukan lamaran terhadap lowongan jabatan.
10. Peserta adalah Pelamar yang telah mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor registrasi untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS.
11. Seleksi Administrasi adalah kegiatan verifikasi terhadap berkas dan dokumen persyaratan Pelamar untuk mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh Pelamar serta untuk menelusuri rekam jejak jabatan, moralitas, dan integritas.
12. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah materi tes yang diujikan kepada Peserta untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh Pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS melalui materi tes intelegensi umum, tes
karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan melalui alat bantu komputer (Computer Assisted Test).
13. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah materi tes yang diujikan kepada Peserta untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan Peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
14. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan dari seorang Peserta ujian Pengadaan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Panitia Seleksi Pengadaan PNS Nasional yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia seleksi yang menyelenggarakan Pengadaan PNS secara nasional.
16. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
17. Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kemhan yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Kementerian adalah panitia yang bertugas untuk melakukan seleksi Pengadaan PNS Kemhan dengan menggunakan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
