Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah upaya melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan Internalisasi serta pendidikan dan pelatihan.
2. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan, pendidikan dan/ataupelatihan kepada warna negara guna menanamkan dan menumbuh kembangkan sikap dan perilaku berlandaskan nilai-nilai Bela Negara.
3. Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Internalisasi adalah suatu proses kegiatan dengan cara memasukkan nilai-nilai Bela Negara ke dalam pikiran, sehingga membentuk sikap, dan perilaku Bela Negara.
5. Sosialisasi adalah proses transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi/lembaga/komunitas ke generasi/lembaga/komunitas lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.
6. Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklatadalahsuatu proses kegiatan dengan cara memasukkan nilai-nilai Bela Negarake dalam pikiran, sehingga membentuk sikap, dan perilaku Bela Negara melalui Diklat.
8. Penyelenggara Diklat adalah Warga Negara INDONESIA yang ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian instansinya dan memenuhi persyaratan Diklat, yang telah menyelesaikan seluruh program pelatihan dan pendidikan TOC (Training Officer Course).
9. Pengelola Diklat adalah Warga Negara INDONESIA yang ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian instansinya dan memenuhi persyaratan Diklat, yang telah menyelesaikan seluruh program pelatihan dan pendidikan MOT (Management Of Training).
10. Fasilitator adalah tenaga pelatih, yang telah menyelesaikan seluruh program pelatihan dan pendidikan TOF (Training Of Facilitator).
11. TOT (Training Of Trainer) adalah pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengajar.
12. Pelatih Inti adalah Warga Negara INDONESIA yang dididik dan dilatih sebagai Pelatih Inti Bela Negara.
13. Kader Bela Negara adalah Warga Negara INDONESIA yang telah mengikuti rangkaian program PKBN dan memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Bela Negara.
14. Monitoring adalah upaya pengawasan selama penyelenggaraan PKBN yang diperlukan agar kesalahan awal dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan.
15. Evaluasi adalah suatu rangkaian kegiatan pengukuran yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program penyelenggaraan PKBN yang direncanakan.
16. Lingkup Pendidikan adalah lingkupdimana warga negara mengikuti pendidikan formal dan non formal mulai dari pendidikan usia dini, sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dan/atau melalui berbagai kursus.
17. Lingkup Pemukimanadalah lingkupdimana warga negara berada mulai dari keluarga, unit organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda, partai politik, serta organisasi kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18. Lingkup Pekerjaan adalah adalah lingkup dimana warga negara bekerja, sebagai pegawai negeri maupun swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
20. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsiyang selanjutnya disebut Badan Kesbangpol adalah lembaga pemerintah yang berfungsi antara lain memfasilitasi dan mengawasi kegiatan organisasi politik dan kemasyarakatan.
22. Badan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
