Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENGADAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 28 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan : 1. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik. 2. Pengadaan adalah proses untuk mendapatkan materiil, fasilitas dan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan satuan/organisasi Dephan dan TNI untuk pelaksanaan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan. 3. Pembinaan Pengadaan materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas organisasi dalam kurun waktu tertentu. 4. Materiil Pertahanan Negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara. 5. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut Sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara. 6. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. 7. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA. 8. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan pengadaan materiil di lingkungan Dephan dan TNI, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.

Pasal 3

(1) Pembinaan Pengadaan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. peningkatan yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus diarahkan untuk peningkatan kualitas pembinaan materiil pertahanan negara; b. manfaat yaitu hasil pembinaan pengadaan materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan; c. efisiensi yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus menjamin pembinaan materiil yang lebih efisien; d. berlanjut yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik; e. keterpaduan yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus didukung dengan data yang komprehensif ; f. rasional yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan; dan g. pengamanan yaitu kegiatan dan hasil pembinaan pengadaan materiil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan. (2) Pembinaan Pengadaan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. setiap materiil harus ada pembinanya; c. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; d. harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan; dan e. harus mempedomani ketentuan, asas, prinsip dan etika pengadaan.

Pasal 4

(1) Tujuan pembinaan pengadaan materiil adalah terwujudnya sistem yang dapat menjamin kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi dalam kurun waktu tertentu. (2) Sasaran pembinaan pengadaan materiil adalah: a. terselenggaranya sistem pengadaan materiil dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna pembinaan materiil pertahanan negara; dan b. tersedianya materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu.

Pasal 5

(1) Sistem pembinaan pengadaan materiil merupakan bagian dari sistem pembinaan materiil pertahanan negara. (2) Pembinaan pengadaan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. keluaran pengadaan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan fungsi berikutnya; c. pengadaan materiil pertahanan harus mampu mewadahi hasil produksi dalam negeri; dan d. pengadaan materiil dilaksanakan sesuai asas dan prinsip pembinaan pengadaan.

Pasal 6

(1) Pembinaan pengadaan materiil dilaksanakan organisasi Dephan dan TNI melalui fungsi terkait. (2) Pembinaan pengadaan hakekatnya meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan materiil yang tepat jenis, jumlah, waktu dan harga wajar. (3) Pembinaan pengadaan materiil berpedoman pada standar materiil Dephan/TNI dan standar kebutuhan serta standar harga.

Pasal 7

Pola penyelenggaraan pengadaan materiil diatur melalui dua (2) tingkat : a. pengadaan tingkat pusat; 1. diselenggarakan oleh UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Mabes Angkatan; 2. merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Dephan dan TNI dalam rangka pengembangan kekuatan, penggunaan kekuatan dan pembinaan kekuatan, dengan pertimbangan: a) keseragaman dalam tipe dan mutu; b) diperlukan pengendalian terpusat; c) penekanan waktu; dan d) penekanan harga. b. pengadaan tingkat daerah; 1. diselenggarakan oleh Komando Utama; 2. merupakan pengadaan materiil untuk memenuhi kebutuhan Kotama dilakukan oleh Pangkotama dalam rangka pembinaan kekuatan di daerah, dengan pertimbangan : a) tidak dialokasikan secara fisik oleh pusat; b) peningkatan ekonomi daerah; dan c) tidak mutlak diperlukan keseragaman tipe dan mutu.

Pasal 8

Pola penyelenggaraan pengadaan materiil didasarkan pada aspek : a. organisasi; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian

Pasal 9

Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut : a. Tingkat Pusat; 1. pelaksana pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan 2. berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. b. Tingkat Daerah; 1. pelaksanaan pengadaan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan, Komisi Pemeriksa Materiil; dan 2. berlaku pada tingkat Komando Utama.

Pasal 10

Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diatur sebagai berikut : a. harus sesuai dengan ketentuan; b. jenis, jumlah dan persyaratan teknis harus sesuai rencana kebutuhan; c. spesifikasi teknis harus mengacu pada organisasi dan tugas; dan d. harus memiliki nilai Transfer Of Technology (TOT) dan atau Transfer of Knowledge (TOK).

Pasal 11

Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh panitia pengadaan; dan b. melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Pola penyelenggaraan pengadaan materiil pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian; dan b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengadaan.

Pasal 13

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pembinaan pengadaan materiil pertahanan negara meliputi aspek-aspek: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.

Pasal 14

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan: 1. kebijakan pokok pembinaan pengadaan materiil; dan 2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional. b. Mabes TNI merumuskan: 1. kebijakan umum teknis pelaksanaan operasional pembinaan pengadaan materiil; dan 2. kebijakan teknis pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. c. Mabes Angkatan merumuskan: 1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan 2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Pasal 15

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, diatur sebagai berikut: a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan pengadaan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun: 1. penentuan prioritas sasaran pembinaan pengadaan materiil untuk lingkup TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun : 1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.

Pasal 16

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut : a. Dephan menyelenggarakan pengadaan materiil pertahanan negara terpadu. b. Mabes TNI : 1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan pengadaan materiil yang dilakukan oleh Angkatan; dan 2. melaksanakan kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used items). c. Mabes Angkatan melaksanakan : 1. kegiatan pembinaan pengadaan materiil Angkatan; dan 2. kegiatan pembinaan pengadaan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing-masing Angkatan.

Pasal 17

Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pengadaan materiil agar memberikan hasil yang optimal; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pengadaan materiil di lingkungan TNI dengan titik berat pada pelaksanaan kegiatan di lingkungan TNI dapat memberikan hasil yang berimbang dan terkoordinasi terutama bagi kegiatan-kegiatan pengadaan dukungan materiil satuan operasional/ tempur; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan pengadaan materiil di lingkungan Angkatan dan memberikan informasi kepada Mabes TNI maupun Dephan khususnya mengenai kegiatan-kegiatan pembinaan pengadaan materiil di Satuan-satuan Operasional/tempur.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pembinaan pengadaan Materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA