(1) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Terampil sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut :
a. Analis Kepegawaian Pelaksana, yaitu :
1. menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai;
2. memeriksa kelengkapan berkas lamaran;
3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
4. menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian;
5. menyiapkan usul permintaan NIP;
6. menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas;
7. menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan;
8. menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan yang tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS);
9. menyiapkan permohonan menjadi saksi/rohaniawan;
10. menyiapkan usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
11. menyiapkan Karpeg dan Karis/Karsu;
12. menyiapkan bahan/berkas usulan kenaikan pangkat;
13. menyiapkan usul persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
14. menyiapkan surat pengantar pengembalian usul bahan tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS)
15. menyusun daftar jabatan yang lowong;
16. menyiapkan usul perpindahan pegawai ;
17. mengesahkan/mencatat mutasi keluarga;
18. mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian;
19. menyiapkan usul peninjauan masa kerja;
20. mengelola Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
21. menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian ;
22. menyiapkan surat penawaran/pemberitahuan pelaksanaan diklat;
23. menyiapkan surat panggilan mengikuti diklat;
24. menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
25. menyiapkan surat keputusan penundaan KGB ;
26. menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan;
27. mendata pegawai yang belum memiliki Karpeg/Taspen/Askes;
28. mendata pegawai yang akan menerima penghargaan/tanda jasa;
29. menyusun daftar pegawai yang akan menerima penghargaan/
tanda jasa;
30. penyandian data mutasi kepegawaian ke dalam formulir/coding;
31. scanning dokumen kepegawaian ke dalam media komputer;
32. mencatat dokumen ke dalam buku pengendalian;
33. mengelola dokumen ke dalam tata naskah PNS;
34. menyiapkan surat pemberitahuan tentang takah tidak berkembang;
35. menerbitkan daftar informasi kepegawaian secara periodik;
36. mengelola daftar hadir;
37. mendata PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
38. menyiapkan kelengkapan usul pensiun/KP Pengabdian;
39. menyiapkan data pegawai yang berhenti sebelum BUP;
40. mencatat dan memelihara perubahan data pensiun baru; dan
41. menyusun laporan.
b. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan yaitu :
1. menyiapkan bahan pembahasan rencana usul formasi;
2. menyiapkan bahan rapat persiapan pengadaan pegawai;
3. menyiapkan surat panggilan/penolakan untuk mengikuti ujian saringan;
4. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
5. menyiapkan pengumuman hasil ujian saringan;
6. membuat surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas pengangkatan;
7. memeriksa berkas nota usul permintaan NIP;
8. mengendalikan formasi (kualifikasi pendidikan dan jabatan);
9. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan;
10.menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan;
11.memeriksa usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
12.menyiapkan SK penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
13.menyiapkan berita acara penyerahan Karpeg dan Karis/Karsu;
14.memeriksa berkas usul kenaikan pangkat PNS;
15.mengendalikan listing persetujuan teknis kenaikan pangkat;
16.menyiapkan data pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk diangkat dalam jabatan;
17.menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional;
18. memeriksa permohonan perpindahan pegawai;
19. pengelolaan data mutasi keluarga ;
20. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
21. menyempurnakan DUK atas keberatan;
22. memeriksa usul peninjauan masa kerja (PMK);
23. menyiapkan surat pengantar penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian;
24. menyiapkan surat pemberitahuan pelaksanaan cuti;
25. menyiapkan surat keputusan pemberian tunjangan;
26. menyiapkan data peserta diklat;
27. menyiapkan bahan-bahan sidang Baperjakat ;
28. menyiapkan laporan hasil sidang Baperjakat;
29. entry data kepegawaian ke dalam media komputer ;
30. menyusun, memelihara dan merasionalisasikan tata naskah;
31. mencocokkan daftar nominatif ke dalam tata naskah;
32. menyajikan informasi data kepegawaian;
33. menyiapkan surat pemberitahuan permasalahan data
kepegawaian;
34. menyiapkan konsep surat panggilan/peringatan;
35. menyiapkan referensi peraturan yang berkaitan dengan surat
pengaduan;
36. menerima dan memeriksa surat-surat pengaduan;
37. menyiapkan data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
38. menyiapkan surat jawaban permasalahan kepegawaian ;
39. menyiapkan usul pensiun pejabat negara dan janda/dudanya ;
40. memeriksa berkas usul pemberhentian pegawai;
41. mencatat dan memelihara data pensiun baru;
42. mengumpulkan data;
43. mengumpulkan dan menyiapkan data/bahan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
44. menyusun laporan.
c. Analis Kepegawaian Penyelia, yaitu :
1. memeriksa usul formasi;
2. menyiapkan surat/surat jawaban permasalahan usul formasi;
3. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
4. memeriksa usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ;
5. memeriksa dan / atau menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
6. menyiapkan surat jawaban permasalahan Karpeg dan Karis/Karsu;
7. menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat;
8. menyiapkan surat pengantar pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
9. menyiapkan bahan-bahan untuk sidang baperjakat;
10. menyiapkan SPMT/SPMJ/SPP/SPMMDJ;
11. menyiapkan naskah pemberitahuan/peringatan kepada pejabat fungsional;
12. memeriksa naskah keputusan perpindahan pegawai;
13. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
14. menyiapkan surat keputusan peninjauan masa kerja;
15. menyiapkan surat keputusan penyesuaian gaji pokok;
16. menyiapkan usul pemberian penghargaan/tanda jasa;
17. menyiapkan surat keputusan pemberian penghargaan/tanda jasa;
18. memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen kepegawaian ;
19. memelihara keakuratan, kelengkapan dan kekinian informasi kepegawaian;
20. menganalisis keabsahan data mutasi kepegawaian;
21. meneliti surat-surat pengaduan;
22. memeriksa dan meneliti berkas yang bermasalah;
23. menyiapkan naskah surat pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian;
24. memeriksa usul pensiun/KPP dan pensiun janda dudanya;
25. menyiapkan konsep surat/menandatangani keputusan pensiun/KPP dan pensiun janda;
26. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda;
27. membuat telaahan usul pemberhentian/pensiun pegawai;
28. mengidentifikasikan bahan/data Norma Standar Prosedur (NSP);
29. membuat laporan hasil analisis jabatan;
30. menginventarisasi jabatan;
31. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
32. mengumpulkan data jabatan;
33. mengumpulkan bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
34. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
35. menyusun laporan.
(2) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Ahli sebagai berikut ;
a. Analis Kepegawaian Pertama, yaitu :
1. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
2. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
3. memeriksa dan menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
4. menyiapkan surat keputusan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
5. menyusun laporan hasil sidang Baperjakat;
6. memeriksa dan menandatangani usul perpindahan pegawai;
7. memeriksa keberatan DUK;
8. memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
9. memeriksa usul penetapan CLTN/Tewas/Anumerta;
10. menyusun kebutuhan diklat teknis;
11. menginventarisasi data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
12. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
13. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
14. menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan surat pengaduan;
15. menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
16. menyiapkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
17. menyiapkan konsep surat peringatan/teguran;
18. menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
19. menyusun laporan hasil pemeriksaan;
20. menyiapkan dan menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun;
21. menyiapkan pemberian NPP pejabat negara;
22. menyiapkan SKK pemberhentian pegawai;
23. menyiapkan instrumen evaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
24. membuat daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam analisis jabatan;
25. membuat laporan hasil analisis jabatan;
26. menganalisis data jabatan;
27. menganalisis setiap struktur untuk mengetahui eselonering setiap nomenklatur jabatan;
28. membuat konsep kajian tentang klasifikasi jabatan;
29. menginventarisasi seluruh jabatan pada instansi pemerintah untuk memperoleh jumlah data/informasi jabatan;
30. menyiapkan konsep prosedur, metode, standar dan teknik evaluasi jabatan;
31. menganalisis bahan/data penyusunan pola dasar karier;
32. menganalisis data jabatan;
33. menyusun standar kompetensi jabatan;
34. mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan penelusuran bakat pegawai;
35. menginventarisasi dan menganalisis bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
36. membuat kajian tentang pengembangan sistem pengelolaan kepegawaian;
37. menyempurnakan konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
38. membuat naskah konsep pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian;
39. mengidentifikasi permasalahan gaji, tunjangan dan kesejahteraan; dan
40. menyusun laporan.
b. Analis Kepegawaian Muda yaitu :
1. menyusun kekuatan pegawai/bazetting;
2. memfasilitasi penyusunan formasi;
3. menyiapkan surat pertimbangan teknis/penetapan usul formasi;
4. menyusun naskah panduan pengadaan pegawai;
5. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
6. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
7. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
8. memeriksa hasil ujian saringan soal pilihan ganda;
9. memeriksa dan menandatangani nota usul permintaan/penetapan NIP;
10. menyiapkan surat jawaban permasalahan penetapan NIP;
11. memeriksa dan menandatangani nota usul persetujuan teknis untuk pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
12. memeriksa dan / atau menandatangani berkas persetujuan/ pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
13. menyiapkan surat jawaban permasalahan kenaikan pangkat PNS;
14. menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan;
15. menyusun laporan hasil sidang baperjakat;
16. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan/pembebasan sementara/pengangkatan kembali/pemberhentian dari dan dalam jabatan;
17. menyiapkan naskah surat keputusan perpindahan pegawai;
18. memeriksa usul penetapan status hukum PNS;
19. menyusun kebutuhan diklat pimpinan;
20. menyusun kebutuhan diklat fungsional;
21. menganalisis data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
22. menganalis jenis penghargaan/tanda jasa yang akan diberikan;
23. memeriksa dan meneliti surat-surat pengaduan;
24. membuat konsep surat pembatalan SK mutasi kepegawaian;
25. menyusun risalah hasil pemeriksaan;
26. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian/KPP PNS dan janda/dudanya yang menjadi kewenangan PRESIDEN;
27. menyiapkan konsep pertimbangan teknis pensiun pejabat negara;
28. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda mantan pejabat Negara;
29. menyiapkan pertimbangan teknis pensiun duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
30. menyiapkan konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
31. menyusun konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
32. merumuskan konsep NSP rekrutmen pegawai;
33. memfasilitasi teknis pelaksanaan rekrutmen pegawai;
34. merumuskan data yang diperlukan untuk analisis jabatan;
35. menyusun pedoman pelaksanaan analisis jabatan;
36. mengkaji dan menganalisis data/informasi jabatan PNS dalam rangka penyusunan daftar jabatan; ;
37. menyusun rancangan pedoman penyusunan standar jabatan PNS;
38. menginventarisasi jabatan;
39. menyusun naskah akademik pedoman standar jabatan PNS;
40. menyusun rancangan pedoman standar jabatan PNS;
41. membuat konsep surat permintaan struktur organisasi dan tata kerja instansi pemerintah pusat dan daerah;
42. mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
43. menelaah data/informasi jabatan PNS untuk menilai bobot jabatan;
44. menginventarisir bahan/data penyusunan pola dasar karier PNS;
45. menyusun konsep pola dasar karier PNS;
46. menyusun persyaratan jabatan;
47. menyusun naskah pola karier;
48. menyusun naskah keputusan pola karier PNS;
49. membuat kajian standar penelurusan bakat pegawai;
50. menyusun instrumen penelusuran bakat sebagai satu alat seleksi;
51. melaksanakan evaluasi pelaksanaaan penelusuran bakat pegawai;
52. menyusun konsep usul penetapan jabatan fungsional;
53. memberikan konsultasi teknis terhadap hasil identifikasi butir kegiatan jabatan fungsional;
54. melakukan pengukuran beban kerja pejabat fungsional di lapangan;
55. membimbing pengolahan data hasil pengukuran beban kerja;
56. menganalisis dan mengevaluasi hasil pengukuran beban kerja;
57. memberikan konsultasi teknis terhadap analisis dan evaluasi pengukuran beban kerja;
58. menghitung angka kredit butir kegiatan jabatan fungsional;
59. menyusun pedoman formasi;
60. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan bahan penilaian DUPAK;
61. melakukan kajian pengukuran standar kinerja pegawai;
62. membuat konsep NSP penilaian kinerja pegawai;
63. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai;
64. membuat konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
65. melaksanakan uji coba konsep sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
66. menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan arsip kepegawaian;
67. membuat naskah metode penyimpanan dokumen kepegawaian;
68. membuat naskah metode pemeliharaan dokumen kepegawaian;
69. menganalisis peraturan-peraturan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai;
70. menyusun naskah akademik;
71. membuat konsep perubahan penetapan dan penyesuaian pensiun PNS dan janda/dudanya; dan
72. menyusun laporan;
c. Analis Kepegawaian Madya yaitu :
1. menyusun kebutuhan pegawai;
2. menyusun usul formasi;
3. menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
4. menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
5. mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
6. memeriksa hasil ujian saringan soal esai;
7. menyiapkan risalah pertimbangan KP luar biasa;
8. menyusun kebutuhan pendidikan formal;
9. mengendalikan lulusan diklat;
10. menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan pejabat negara;
11. menyusun naskah sosialisasi NSP rekrutmen pegawai;
12. mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
13. mengolah data jabatan berdasarkan teknik/metode analisis jabatan;
14. menyusun dan merumuskan konsep standar jabatan PNS;
15. membuat kajian akademis bahan pertimbangan penetapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian khususnya yang terkait dengan standar jabatan;
16. membuat konsep kajian tentang rumpun jabatan;
17. membuat laporan hasil klasifikasi dan rumpun jabatan;
18. menyiapkan konsep kajian tentang faktor-faktor jabatan untuk evaluasi jabatan;
19. menyusun naskah akademik penyusunan pola dasar karier PNS;
20. mengumpulkan data jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
21. mengevaluasi jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
22. membuat kajian prosedur penelusuran bakat pegawai;
23. menyiapkan naskah kebijakan penelusuran bakat pegawai;
24. mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan pelaksanaan
penelusuran bakat pegawai;
25. menyusun rancangan penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya;
26. menyempurnakan konsep rancangan naskah usul penetapan jabatan fungsional;
27. menyusun bahan pertimbangan teknis penetapan jabatan fungsional;
28. menyusun pengembangan sistem informasi jabatan;
29. mengidentifikasi dan menganalisis penilaian kinerja pegawai;
30. melakukan kajian prosedur penilaian kinerja pegawai;
31. memfasilitasi konsultasi teknis penilaian kinerja pegawai;
32. membuat naskah metode pencatatan dokumen kepegawaian;
33. melakukan pengkajian gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai;
34. menyusun rencana kebutuhan perubahan pokok pensiun;
35. menyusun naskah akademik;
36. menyusun laporan;
(3) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 a dari Peraturan Menteri ini.