Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tamu Luar Negeri adalah Warga Negara Asing (WNA) negara sahabat yang melaksanakan kunjungan kepada
pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan secara perorangan atau rombongan atas nama negara/pemerintahan/organisasi internasional/ lembaga pendidikan/badan usaha/organisasi resmi lainnya atau pribadi yang telah mendapatkan persetujuan untuk memasuki wilayah Republik INDONESIA.
2. Undangan Resmi adalah undangan pejabat Kemhan yang disampaikan melalui surat resmi (official letter) kepada pejabat negara/pemerintahan/organisasi internasional/badan usaha atau pribadi untuk melaksanakan kunjungan ke lingkungan Kementerian Pertahanan.
3. Kunjungan Kehormatan (Courtessy Call) adalah pertemuan resmi yang dilakukan Tamu Luar Negeri yang bersifat simbolik dengan maksud untuk memperkenalkan diri atau berpamitan maupun mempererat hubungan baik namun tidak secara khusus membahas hal tertentu secara mendalam.
4. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
5. Mitra Tetap adalah Tamu Luar Negeri yang memiliki ikatan kerja untuk melaksanakan kegiatan tertentu dengan Kementerian Pertahanan yang melakukan interaksi secara berulang dengan pejabat Kementerian Pertahanan dalam kurun waktu tertentu.
6. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Tamu Luar Negeri dalam kegiatan penerimaan tamu.
7. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara yang menjadi bagian dari kegiatan penerimaan tamu.
8. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Tamu Luar Negeri.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
11. Pejabat Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pejabat Kemhan adalah pegawai Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan dalam organisasi Kementerian Pertahanan paling rendah eselon III.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan Menteri untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Pertahanan.
13. Surat Keterangan Security Clearence yang selanjutnya disebut Security Clearence adalah suatu bentuk izin tertulis bagi warga negara asing baik militer maupun sipil yang dikeluarkan oleh Asintel Panglima TNI atas nama Panglima TNI yang menyatakan tidak keberatan warga negara asing tersebut melakukan kegiatan berkaitan dengan TNI.
14. Surat Jalan adalah suatu bentuk izin tertulis bagi Tamu Luar Negeri untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dikeluarkan Dirjen Strahan Kemhan setelah Tamu Luar Negeri dimaksud memperoleh Security Clearence.
