Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 30 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Umum di lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Minu Kemhan adalah semua pekerjaan, kegiatan dan prosedur administrasi yang meliputi naskah dinas (jenis, bentuk, format, pembuatan, penandatanganan, dan pengendalian), tata naskah, papan nama, dan singkatan dan akronim (nama satuan kerja/satuan kerja, nama jabatan, dan nama kepangkatan), di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Naskah Dinas Kemhan yang selanjutnya disebut Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
4. Tata Naskah Kemhan yang selanjutnya disebut Takah merupakan salah satu kegiatan Minu yang berkaitan erat dengan pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup

kegiatan pemrosesan permasalahan tertentu di dalam suatu berkas yang disusun secara kronologis.
5. Papan Nama adalah papan yang dipasang di depan kantor yang bertuliskan nama instansi, satuan kerja, dan subsatuan kerja, nama jabatan.
6. Singkatan dan Akronim adalah kependekan dari kata atau gabungan kata, singkatan dilafalkan huruf per huruf sedangkan Akronim dilafalkan sebagai suku kata.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

pasal.id

Minu Kemhan merupakan acuan bagi satuan kerja dan subsatuan kerja dalam semua pekerjaan, kegiatan, dan prosedur administrasi yang berhubungan dengan naskah dinas, tata naskah, papan nama, Singkatan dan Akronim agar tercapai kesamaan pengertian dan penafsiran tata tulis, serta tercipta kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan.

Pasal 3

pasal.id

Ruang lingkup Minu Kemhan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Naskah Dinas;
b. Takah;
c. Papan Nama; dan
d. Singkatan dan Akronim.

Pasal 4

pasal.id

(1) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. jenis, bentuk, dan format;
b. pembuatan;
c. penandatangan; dan
d. pengendalian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

pasal.id

(1) Kegiatan dalam pemrosesan Takah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. penyiapan perlengkapan Takah;
b. pelaksanaan pemberkasan; dan
c. penyimpanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Takah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

pasal.id

(1) Pengaturan Papan Nama di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. pembuatan Papan Nama;
b. macam Papan Nama;
c. Papan Nama instansi, satuan kerja, dan subsatuan kerja;
d. pemasangan Papan Nama;
e. penggunaan Papan Nama; dan
f. penulisan Papan Nama jabatan dan Papan Nama pejabat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Papan Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

pasal.id

(1) Singkatan dan Akronim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. nama satuan kerja dan subsatuan kerja;
b. nama jabatan; dan
c. nama kepangkatan.

(2) Ketentuan mengenai Singkatan dan Akronim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Administrasi Umum Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1593); dan
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1910), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019

MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd Cnda

WIDODO EKATJAHJANA