Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Kesehatan adalah upaya memberikan pertolongan dalam bidang kesehatan.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
4. Penanggulangan Bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana pada saat sebelum terjadinya bencana serta penyelamatan pada saat terjadinya bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana.
5. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang berhasil guna dan berdaya guna.
6. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
7. Satuan Tugas Kesehatan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disingkat Satgaskes Kemhan dan TNI adalah Satuan Tugas berbentuk kerangka, terpadu dan bersifat gabungan terdiri dari unsur-unsur satuan organik kesehatan Kemhan dan TNI, yang dengan mudah dan cepat dapat digerakkan.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
9. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
10. Triase adalah pengelompokkan korban yang didasarkan atas berat ringan trauma/penyakit serta kecepatan penanganan/pemindahannya.
