Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke Dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

PERMENHAN No. 47 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Devisa adalah semua benda yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional. 3. Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali. 4. Hibah Dalam Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam uang maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali. 5. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 7. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan. 8. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi mekanisme pencatatan BMN berupa aset tetap maupun barang persediaan ke dalam aplikasi SIMAK BMN yang bersumber dari: a. pinjaman dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; c. rupiah murni; d. Devisa pengadaan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; e. Hibah Dalam Negeri; dan f. Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 3

Dokumen sumber pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan berupa: a. surat permintaan pembayaran; b. surat perintah pencairan dana; c. surat perintah pembukuan/pengesahan; d. berita acara serah terima barang; dan/atau e. berita acara pemeriksaan dan penerimaan.

Pasal 4

(1) Pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan meliputi: a. pinjaman dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; c. rupiah murni; d. Devisa; dan e. Hibah. (2) Pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan meliputi: a. rupiah murni; b. Devisa; dan c. Hibah.

Pasal 5

Pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh: a. petugas SIMAK BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan; dan b. petugas SIMAK BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan.

Pasal 6

(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, rupiah murni, dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sebagai berikut: a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan meliputi: 1. pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya; 2. pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima; 3. pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan 4. dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi. b. Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atas nama Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan menyerahkan barang kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima; d. penyerahan barang berupa aset tetap disertai ADK; e. satuan kerja penerima barang mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN; f. pencatatan aset tetap pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk berdasarkan ADK; dan g. pencatatan BMN persediaan pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Kementerian Pertahanan yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, rupiah murni, dan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan yang bersumber dari rupiah murni dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai berikut: a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan meliputi: 1. pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya; 2. pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima; 3. pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan 4. dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi. b. petugas SIMAK BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan mencatatBMN pada aplikasi SIMAK BMN selanjutnya barang diserahkan kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/satuan kerja penerima; d. penyerahan barang berupa aset tetap disertai ADK; e. satuan kerja penerima barang mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN; f. pencatatan aset tetap pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk berdasarkan ADK; dan g. pencatatan BMN persediaan pada aplikasi SIMAK BMN menggunakan transaksi transfer masuk. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan yang bersumber dari rupiah murni dan Devisa dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. Hibah Dalam Negeri; dan b. Hibah Luar Negeri.

Pasal 9

(1) Mekanisme Pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut: a. setelah pihak donor menyerahkan Hibah kepada penerima Hibah yang dilengkapi berita acara serah terima, selanjutnya petugas SIMAK BMN satuan kerja penerima mencatat BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN dengan transaksi Hibah masuk, dan pada saat yang bersamaan mengajukan register dan pengesahan ke Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan; dan b. satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang menerima Hibah melaporkan kepada satuan atas. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Mekanisme pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sebagai berikut: a. pihak donor menyerahkan barang ke Menteri melalui Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan perwakilan donor; b. Pusat Barang Milik Negara Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan melaksanakan penatausahaan terhadap barang Hibah mulai dari pengajuan permohonan nomor register ke Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan sampai dengan mengajukan pengesahan memo pencatatan Hibah langsung bentuk barang/jasa/surat ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Jakarta II; c. sambil menunggu pengesahan memo pencatatan Hibah langsung bentuk barang/jasa/surat, petugas SIMAK BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mencatat ke dalam aplikasi SIMAK BMN sebagai transaksi Hibah masuk; d. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan menyerahkan barang ke satuan kerja penerima dengan transaksi transfer keluar yang dilengkapi dengan berita acara serah terima, surat penyerahan barang ditembuskan kepada satuan atas satuan kerja penerima dan pembina materiil tingkat pusat; e. petugas SIMAK BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan mengeluarkan ADK untuk aset tetap dan mengirim ke satuan kerja penerima dengan transaksi transfer keluar; dan f. petugas SIMAK BMN satuan kerja penerima mencatat ke dalam aplikasi SIMAK BMN dengan transaksi transfer masuk. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN yang bersumber dari Hibah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA