Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

PERMENHAN No. 51 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang dicapai oleh Bidan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan unsur pemerintahan di bidang pertahanan. 4. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. 5. Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan. 6. Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi, bayi baru lahir, bayi, dan balita. 7. Asuhan Kebidanan adalah bantuan yang diberikan oleh bidan kepada individu pasien atau klien yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap dan sistematis, melalui suatu proses yang disebut manajemen kebidanan. 8. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil penelitian dan/atau tinjauan, ulasan, kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah. 9. Penulis Utama adalah penanggung jawab utama yang mempunyai peran serta terbanyak dalam penulisan, pemilik ide tentang hal yang akan ditulis, pembuatan kerangka, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut. 10. Penulis Pembantu adalah penulis lainnya di luar Penulis Utama yang berperan aktif dalam melaksanakan tahap- tahap penelitian dan/atau pengembangan. 11. Tim Penilai Angka Kredit Bidan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Bidan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Bidan. 12. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kebidanan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan

Pasal 2

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun kesehatan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Bidan hanya diduduki oleh PNS Kemhan. (2) Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di: a. Kemhan; b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Markas Besar Angkatan.

Pasal 4

(1) Bidan mempunyai tugas pokok antara lain: a. pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan; b. pelayanan keluarga berencana; c. pelayanan kesehatan bayi dan anak; dan d. pelayanan kesehatan masyarakat. (2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah.

Pasal 5

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Bidan.

Pasal 6

Pusat Rehabilitasi Kemhan merupakan tim penilai instansi Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Kemhan.

Pasal 7

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan terdiri atas: a. Bidan Terampil; dan b. Bidan Ahli.

Pasal 8

Bidan Terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Bidan Pelaksana; b. Bidan Pelaksana Lanjutan; dan c. Bidan Penyelia.

Pasal 9

(1) Bidan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a pangkat dan golongan terdiri atas: a. Pengatur, golongan ruang II/c; dan b. Pengatur Tingkat. I, golongan ruang II/d. (2) Bidan Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pangkat dan golongan terdiri atas: a. Penata Muda, golongan ruang III/a: dan b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (3) Bidan Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pangkat dan golongan terdiri atas: a. Penata, golongan ruang III/c; dan b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pasal 10

Bidan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. Bidan Pertama; b. Bidan Muda; dan c. Bidan Madya.

Pasal 11

(1) Bidan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a pangkat dan golongan terdiri atas: a. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (2) Bidan Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b pangkat dan golongan terdiri atas: a. Penata, golongan ruang III/c; dan b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (3) Bidan Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c pangkat dan golongan terdiri atas: a. Pembina, golongan ruang IV/a; b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan c. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pasal 12

Unsur dan sub unsur kegiatan Bidan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.

Pasal 13

Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. Pelayanan Kebidanan; dan c. pengembangan profesi.

Pasal 14

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah; b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebidanan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat.

Pasal 15

Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. persiapan Pelayanan Kebidanan; b. pengkajian kepada klien/pasien; c. penegakan diagnosa kebidanan; d. pelaksanaan kolaborasi; e. penyusunan rencana Asuhan Kebidanan; f. persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan; g. pelaksanaan Asuhan Kebidanan; h. pelaksanaan Konfirmasi, Informasi dan Edukasi; i. rujukan Asuhan Kebidanan; j. evaluasi Asuhan Kebidanan; k. dokumentasi Pelayanan Kebidanan; l. pengelola pelayanan Asuhan Kebidanan; dan m. pelayanan kesehatan masyarakat.

Pasal 16

Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kebidanan; c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan; dan d. penemuan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.

Pasal 17

Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang kebidanan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebidanan; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Bidan; d. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Bidan; e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan f. perolehan penghargaan/tanda jasa.

Pasal 18

(1) Rincian kegiatan Bidan Tingkat Terampil yang diberikan Angka Kredit meliputi: a. Bidan Pelaksana, melakukan kegiatan antara lain: 1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan; 2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah; 3. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/ pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah; 5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 6. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sediaan/bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan darah tepi; 7. pemeriksaan laboratorium sederhana dengan melakukan pemeriksaan hemoglobin darah; 8. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus fisiologis tanpa masalah; 9. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 10. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis tanpa masalah; 11. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 12. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis tanpa masalah; 13. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 14. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah; 15. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 16. mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis tanpa masalah; 17. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 18. melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala I; 19. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala II; 20. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah dan melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala III; 21. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada persalinan kala IV; 22. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis kesehatan reproduksi remaja dan menopouse, klimakterium, bayi, anak dan Keluarga Berencana Alat Kontrasepsi Dalam Perut; 23. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala I; 24. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala II; 25. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala III; 26. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada persalinan kala IV; 27. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis bermasalah pada ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana sederhana, hormonal oral, dan suntik; 28. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 29. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai instrumentator tindakan bedah/operasi; 30. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai asisten tindakan bedah/operasi; 31. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai on loop tindakan bedah/operasi; 32. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai asisten dokter dalam tindakan bedah/operasi; 33. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 34. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis; 35. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah; 36. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 37. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis tanpa masalah; 38. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 39. melaksanakan tugas sebagai pengelola di pusat kesehatan masyarakat sebagai penanggung jawab tugas sore dan tugas malam; 40. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/ rumah sakit; 41. melaksanakan tugas jaga/shift on call; 42. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien; 43. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular; 44. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada individu di keluarga; dan 45. melakukan dan mencatat deteksi dini risiko. b. Bidan Pelaksana Lanjutan, melakukan kegiatan antara lain: 1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan; 2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah; 3. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah; 5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 6. pengambilan/penyediaan bahan laboraturium dengan melakukan pengambilan sediaan/ bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan darah vena; 7. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sediaan/ bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan darah air ketuban; 8. pemeriksaan laboratorium sederhana dengan melakukan pemeriksaan golongan darah; 9. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus fisiologis bermasalah; 10. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 11. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis bermasalah; 12. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 13. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah; 14. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 15. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien kasus fisiologis bermasalah; 16. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 17. mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis bermasalah; 18. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 19. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus kecil; 20. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis kesehatan reproduksi remaja dan menopause, klimakterium, bayi, anak dan keluarga berencana alat kontrasepsi dalam perut. 21. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 22. melakukan konsultasi, informasi dan edukasi klien/pasien secara kelompok; 23. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah; 24. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 25. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis; 26. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 27. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 28. melaksanakan tugas jaga/shif di tempat/ rumah sakit; 29. melaksanakan tugas jaga/shif on call; 30. melaksanakan tugas jaga/shif sepi pasien; 31. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular 32. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada keluarga; dan 33. melakukan pembinaan pada posyandu dan dasawisma. c. Bidan Penyelia, melakukan kegiatan antara lain: 1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan; 2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 3. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 4. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan dengan melakukan pengambilan sediaan/bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sekret vagina; 5. pengambilan/penyediaan bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sediaan/ bahan laboratorium dengan melakukan pengambilan sekret servix; 6. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 7. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 8. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 9. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 10. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 11. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus sedang; 12. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 13. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah; 14. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 15. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis; 16. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah; 17. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 18. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah; 19. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 20. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit; 21. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/ rumah sakit; 22. melaksanakan tugas jaga/shift on call; 23. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien; 24. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular; 25. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan membuat laporan asuhan individu pada keluarga/masyarakat kelompok; 26. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/ hasil kegiatan Pelayanan Kebidanan di tingkat desa/ kecamatan; 27. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/hasil kegiatan Pelayanan Kebidanan di tingkat kabupaten/kota; 28. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada kader kesehatan, dukun beranak, keluarga risti kesehatan, kelompok kesehatan masyarakat; 29. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian, pergerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan; dan 30. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program di tingkat desa. (2) Rincian kegiatan Bidan tingkat Ahli yang diberikan Angka Kredit meliputi: a. Bidan Pertama, melakukan kegiatan antara lain: 1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan; 2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kebidanan; 3. melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kebidanan; 5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 6. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 7. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 8. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 9. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kebidanan; 10. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 11. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kebidanan; 12. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 13. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 14. melaksanakan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kebidanan; 15. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan; 16. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis; 17. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis; 18. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan; 19. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 20. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 21. melaksanakan tugas pengelola di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai penanggung jawab tugas sore dan malam hari; 22. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/ rumah sakit; 23. melaksanakan tugas jaga/shift on call; 24. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien; 25. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular; 26. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan Asuhan Kebidanan pada masyarakat/wilayah/ kelompok; dan 27. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan peta masalah kebidanan di daerah binaan. b. Bidan Muda, melakukan kegiatan antara lain: 1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan; 2. melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 3. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 4. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kebidanan; 5. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 6. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kebidanan; 7. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus kegawatdaruratan patologis kebidanan; 8. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kebidanan; 9. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 10. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 11. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 12. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus berat; 13. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien dengan kasus patologis kebidanan; 14. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 15. melakukan konsultasi, informasi dan edukasi klien/pasien secara masyarakat; 16. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 17. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis; 18. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis; 19. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 20. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kebidanan; 21. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 22. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai pengawas keliling; 23. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai kepala ruangan; 24. melaksanakan tugas pengelola di pusat kesehatan masyarakat sebagai penanggungjawab pusat kesehatan masyarakat pembantu; 25. melaksanakan tugas pengelola di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai koordinator kelompok ibu dan anak/rawat inap Pusat Kesehatan Masyarakat dengan perawatan; 26. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat Rumah Sakit; 27. melaksanakan tugas jaga/shift on call; 28. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien; 29. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular; 30. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan membentuk dan/atau membina daerah binaan; 31. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan musyawarah masyarakat desa; 32. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada bidan praktek swasta, polindes, pustu; 33. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat provinsi; 34. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat provinsi; dan 35. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat kabupaten/kota. c. Bidan Madya, melakukan kegiatan antara lain: 1. mempersiapkan Pelayanan Kebidanan; 2. melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 3. melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/ pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 4. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 5. melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 6. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 7. membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 8. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 9. melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 10. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 11. menyusun rencana operasional Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 12. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis dengan penyakit penyerta; 13. melakukan persiapan pelayanan Asuhan Kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 14. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 15. mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 16. mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri pada kasus khusus; 17. melaksanakan Asuhan Kebidanan pada klien/ pasien dengan penyakit penyerta; 18. melaksanakan Asuhan Kebidanan klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 19. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 20. melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 21. melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan; 22. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 23. melaksanakan evaluasi Asuhan Kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 24. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; 25. melakukan dokumentasi pada Asuhan Kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; 26. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai pengawas; 27. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai ketua tim kebidanan; 28. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai penanggung jawab Pusat Kesehatan Masyarakat; 29. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai penanggung jawab Pusat Kesehatan Masyarakat pembantu; 30. melaksanakan tugas sebagai pengelola di rumah sakit sebagai koordinator kelompok ibu dan anak/rawat inap Pusat Kesehatan Masyarakat dengan perawatan; 31. melaksanakan tugas jaga/shift di tempat rumah sakit; 32. melaksanakan tugas jaga/shift on call; 33. melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien; 34. melaksanakan tugas pada daerah konflik/ rawan/daerah penyakit menular; 35. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/hasil kegiatan pelayanan kebidanan di tingkat provinsi; 36. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan menyajikan cakupan/hasil kegiatan Pelayanan Kebidanan di tingkat nasional/internasional; 37. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada rumah sakit bersalin swasta/pemerintah, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan gerakan sayang ibu; 38. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat desa/kecamatan; 39. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitas peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat nasional/internasional; 40. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat provinsi dan nasional; dan 41. melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan audit maternal dan perinatal. (3) Dalam hal Bidan Terampil dan Bidan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan Bidan, diberikan Angka Kredit. (4) Ketentuan mengenai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Dalam hal unit kerja tidak ada jenjang jabatan Bidan yang melaksanakan sebagian tugas tertentu, Bidan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan Bidan dapat melakukan sebagian tugas tertentu. (2) Melakukan sebagian tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat perintah dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (3) Dalam hal unit kerja tidak ada Bidan yang sesuai dengan jenjang jabatan, Bidan Ahli dapat melakukan kegiatan Bidan Terampil atau Bidan Terampil dapat melakukan kegiatan Bidan Ahli.

Pasal 20

(1) PNS Kemhan untuk diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Bidan harus memenuhi Angka Kredit kumulatif terdiri atas: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari unsur utama; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari unsur penunjang. (2) Ketentuan mengenai jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Bidan yang memiliki Angka Kredit melebihi yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (2) Bidan yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya harus mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (3) Mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kegiatan tugas pokok.

Pasal 22

(1) Bidan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi, harus mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pengembangan profesi.

Pasal 23

(1) Bidan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjang harus mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok. (2) Bidan Madya, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat/ jenjang harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok. (3) Bidan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, untuk menjadi Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, angka kredit komulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling sedikit 12 (dua belas) harus berasal dari unsur pengembangan profesi.

Pasal 24

(1) Bidan yang membuat Karya Tulis Ilmiah di bidang pelayanan kebidanan secara bersama, pembagian Angka Kredit ditetapkan: a. jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis, 60 % (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40 % (empat puluh persen) untuk penulis pembantu; b. jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis 50 % (lima puluh persen) untuk penulis utama dan 25 % (dua puluh lima persen) untuk setiap penulis pembantu; dan c. jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis, 40 % (empat puluh persen) untuk penulis utama dan 20 % (dua puluh persen) untuk setiap penulis pembantu. (2) Penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.

Pasal 25

Tim Penilai Bidan terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat; dan b. Tim Penilai Instansi.

Pasal 26

(1) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Penetapan Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas: a. Tim Penilai Kemhan; b. Tim Penilai Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Tim Penilai Markas Besar Angkatan. (2) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim Penilai Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (4) Tim Penilai Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.

Pasal 28

(1) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf a terdiri atas unsur teknis yang membidangi Bidan, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Bidan. (2) Tim Penilai Kemhan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan selaku ketua merangkap anggota; b. Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto di Pusat Rehabilitasi Kemhan selaku wakil ketua merangkap anggota; c. Pejabat eselon IV di Pusat Rehabilitasi Kemhan yang ditunjuk oleh ketua selaku sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang pejabat fungsional Bidan di Pusat Rehabilitasi Kemhan dan/atau di unit kerja lainnya. (3) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat dari Bidan yang dinilai; dan b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi Kerja Bidan. (4) Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Pusat Rehabilitasi Kemhan.

Pasal 29

(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Instansi selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikut. (2) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat 2 (dua) kali dalam masa jabatan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 30

(1) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai Instansi tidak bisa dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Bidan, dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Bidan dan mampu aktif melakukan penilaian. (2) Dalam hal ada anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan, mutasi atau pensiun, Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal ada anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengusulkan anggota Tim Penilai Instansi Pengganti. (4) Jumlah anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Bidan harus lebih banyak dari anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat bukan Bidan.

Pasal 31

Tim penilai instansi mempunyai tugas pokok antara lain: a. membantu Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan MENETAPKAN Angka Kredit bagi Bidan Terampil dan Bidan Tingkat Ahli Pertama, sampai dengan Bidan Tingkat Ahli Madya; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan MENETAPKAN Angka Kredit dalam hal penetapan Angka Kredit.

Pasal 32

(1) Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dijabat oleh Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di Pusat Rehabilitasi Kemhan. (3) Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung pelaksanaan tugas Tim Penilai Kemhan. (4) Tim Penilai Kemhan dan Sekretariat Tim Penilai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 33

(1) Sekretariat tim penilai Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (2) Sekretariat tim penilai Markas Besar Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.

Pasal 34

(1) Tim Penilai Bidan melakukan Penilaian prestasi kerja Bidan setelah yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit kumulatif paling sedikit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penilaian Angka Kredit Bidan dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dilakukan pada bulan Januari dan bulan Juli.

Pasal 35

(1) Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan mengusulkan Penetapan Angka Kredit Bidan Madya kepada Kementerian Kesehatan. (2) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto Kemhan mengusulkan Penetapan Angka Kredit Bidan Terampil, Bidan Pertama dan Bidan Muda kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.

Pasal 36

(1) Daftar usul penetapan Angka Kredit Bidan dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan disampaikan kepada pejabat pengusul setelah menurut perhitungan sementara, yang bersangkutan memenuhi jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Daftar usul penetapan Angka Kredit Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan Pelayanan Kebidanan dengan bukti fisik, yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III/setingkat; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dengan bukti fisik, yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III/setingkat; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Bidan dengan bukti fisik, yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III/setingkat; dan d. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan bukti fisik, yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon II/setingkat. (3) Ketentuan mengenai Format formulir daftar usul penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(1) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat. (2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mekanisme: a. kenaikan pangkat periode bulan April, penetapan Angka Kredit dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun bersangkutan; dan b. kenaikan pangkat periode bulan Oktober, penetapan Angka Kredit dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun bersangkutan.

Pasal 38

(1) Tim Penilai Bidan melakukan penilaian usul penetapan Angka Kredit berpedoman pada rincian kegiatan Jabatan Fungsional Bidan. (2) Penilaian usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penetapan Angka Kredit asli; dan b. tembusan. (4) Penetapan Angka Kredit asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara. (5) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan kepada: a. Bidan yang bersangkutan; b. pimpinan unit kerja Bidan yang bersangkutan; c. sekretaris tim penilai Bidan yang bersangkutan; d. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan e. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (6) Ketentuan mengenai Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan, yang bersangkutan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain 1 (satu) tingkat lebih rendah. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam rangka tertib administrasi kepegawaian. (3) Dalam hal ada pendelegasian wewenang atau pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat baru menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 40

(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Bidan terdiri atas: a. Ketua Tim Penilai Pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk Bidan Madya; dan b. Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Kas Angkatan untuk Bidan Terampil, Bidan Pertama dan Bidan Muda. (2) Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menjalankan kewenangan dibantu oleh Tim Penilai Instansi. (3) Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Kas Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam menjalankan kewenangan, dibantu oleh Tim Penilai Instansi.

Pasal 41

(1) Ketentuan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Markas Besar Angkatan diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.

Pasal 42

(1) PNS Kemhan untuk pertama kali diangkat dalam jabatan Bidan Trampil harus memenuhi syarat antara lain: a. berijazah paling rendah D3 Kebidanan; b. paling rendah menduduki pangkat Pengatur golongan ruang II/c; dan c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) PNS Kemhan untuk pertama kali dapat diangkat dalam jabatan Bidan Ahli harus memenuhi syarat antara lain: a. Berijazah paling rendah Sarjana S1/Diploma IV Kebidanan; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengisi lowongan formasi jabatan Bidan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Ketentuan mengenai pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Bidan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

(1) Dalam hal Bidan Terampil memperoleh ijazah Sarjana S1/Diploma IV Kebidanan, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Bidan Ahli. (2) Diangkat dalam jabatan Bidan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan antara lain: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam daftar penilaian pelaksanaan kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk jenjang/ pangkat yang diduduki.

Pasal 44

(1) Bidan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan apabila: a. Bidan Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan bidan Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. Bidan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan bidan Madya pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Bidan Penyelia pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/d, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjangnya tidak bisa mengumpulkan angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok; d. Bidan Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jenjang tidak bisa mengumpulkan angka kredit paling rendah 20 (dua puluh) dari kegiatan tugas pokok; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; f. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; g. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Bidan; h. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan i. menjalani tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan. (2) Bidan yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Format Surat Keputusan Menteri tentang pembebasan sementara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

(1) Bidan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Bidan. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan prestasi kerja baru di bidang pelayanan kebidanan yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Bidan. (3) Prestasi kerja baru di bidang pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Bidan yang diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Format Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Kembali Bidan dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

(1) Bidan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Bidan apabila: a. Bidan Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan bidan Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, atau Bidan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan bidan Madya pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a atau huruf b dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. Bidan Penyelia pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/d, atau Bidan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau huruf d dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Bidan, tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat. (2) Pemberhentian Bidan dalam Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Ketentuan mengenai format Surat Keputusan Menteri tentang pemberhentian dari Jabatan Fungsional Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 47

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai pertimbangan dalam perpindahan Jabatan Fungsional Bidan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan syarat lain yang meliputi: a. memiliki pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dan telah menyusun paling sedikit 5 (lima) laporan; b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; c. telah mengikuti masa adaptasi/orientasi tugas pada bidang pendidikan paling sedikit selama 6 (enam) bulan; dan d. nilai prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. ada formasi Jabatan Fungsional Bidan.

Pasal 48

(1) Perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidan pangkat sama dengan pangkat yang dimiliki dan penetapan jenjang jabatan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (3) Dalam hal perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Bidan yang diperoleh, yang bersangkutan dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi. (4) Pengajuan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan.

Pasal 49

(1) Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan dibayarkan setelah PNS Kemhan yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Perintah terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (2) Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan untuk pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu).

Pasal 50

Pendanaan pembinaan Jabatan Fungsional Bidan di lingkungan Kemhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 52

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2017 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA