Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PERMENHAN No. 8 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pegawai Negeri Sipil dari instansi selain Kementerian Pertahanan yang bekerja sebagai Dosen. (2) Hak-hak yang diterima dari UPN "Veteran" selama melaksanakan tugas berupa indeks pokok penghasilan, honor pengajar dan uang transport serta tunjangan jabatan apabila menjabat jabatan struktural.

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” sebagai salah satu pengemban visi dan misi Kementerian Pertahanan. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini, agar setiap pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Pertahanan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” dalam rangka pemberdayaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara dan Pembangunan Nasional melalui proses pendidikan guna mewujudkan visi dan misi Kementerian Pertahanan. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembinaan, pengelolaan, penyelenggara, koordinasi, pengawasan dan pemeriksaan, di lingkungan UPN “Veteran”.

Pasal 3

Nilai Dasar UPN “Veteran” meliputi : a. sesanti “Widya Mwat Yasa”, adalah menuntut ilmu guna diabdikan kepada negara dengan hati yang suci bersih serta tulus dan ikhlas; dan b. disiplin, kejuangan, dan kreativitas serta memiliki kesadaran bela negara.

Pasal 4

(1) UPN “Veteran” berstatus sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. (2) Asas-asas UPN “Veteran” meliputi : a. asas kejelasan tujuan yaitu, setiap kegiatan UPN “Veteran” harus mempunyai tujuan yang mendukung visi dan misi Kementerian Pertahanan; b. asas keterbukaan yaitu semua kegiatan bersifat transparan dan terbuka, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran; c. asas kenusantaraan yaitu setiap kegiatan harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah INDONESIA; d. asas Bhineka Tunggal Ika yaitu setiap materi kegiatan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya masyarakat; e. asas keadilan yaitu setiap rencana dan kegiatan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap civitas akademika.

Pasal 5

Pegawai UPN “Veteran” terdiri atas : a. PNS Kementerian Pertahanan dpk UPN “Veteran”; b. PNS Kementerian lainnya sebagai dosen; c. Pegawai Tetap Yayasan.

Pasal 6

(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tenaga kependidikan yang telah memenuhi syarat Jabatan Akademik dari Kementerian Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan dan tenaga lainnya selain dosen.

Pasal 7

(1) Kenaikan pangkat diberikan melalui kenaikan pangkat reguler atau kenaikan pangkat pilihan. (2) Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS dpk UPN "Veteran" yang menduduki jabatan umum dan bekerja sebagai tenaga kependidikan. (3) Kenaikan pangkat pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS dpk UPN "Veteran" yang menduduki jabatan fungsional Dosen. (4) Jangka waktu kenaikan pangkat bagi pegawai yang menduduki jabatan umum dan bekerja sebagai tenaga kependidikan minimal 4 tahun, sedangkan yang menduduki jabatan fungsional Dosen ditetapkan berdasarkan penilaian angka kredit yang sesuai dengan jenjang pangkat yang ditetapkan. (5) Penetapan dalam jabatan fungsional Dosen oleh Menteri, setelah mendapatkan penilaian angka kredit yang ditentukan dalam jabatan Dosen oleh Mendiknas.

Pasal 8

Pembinaan kesejahteraan untuk meningkatkan motivasi kerja PNS Kemhan dpk UPN “Veteran” meliputi penghasilan, pemberian cuti, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka dan biaya pemakaman, pemberian tanda kehormatan, pemberian izin perkawinan/perceraian, pemberian bantuan uang muka perumahan, pelayanan dan bantuan hukum, pemberian tali kasih, pemberian santunan asuransi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Masa penugasan PNS dpk UPN "Veteran" paling lama sampai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan. (2) Bagi Dosen yang telah menduduki jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpanjangan batas usia pensiun atas persetujuan Menteri.

Pasal 10

(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi gaji pokok, dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibayarkan dengan anggaran Kementerian Pertahanan. (2) Penghasilan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan Dosen serta tunjangan lainnya bagi yang berhak dibayarkan oleh dan dengan anggaran UPN “Veteran”.

Pasal 12

(1) Pegawai Tetap Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan serta bekerja untuk mendukung berjalannya operasional pendidikan. (2) Pegawai Tetap Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan. (3) Pembinaan Pegawai Tetap Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepangkatan, jabatan, pendidikan, perawatan, penghasilan serta pemberhentian ditetapkan oleh yayasan.

Pasal 13

(1) Yayasan dan masing-masing UPN "Veteran" ditetapkan sebagai Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB), dipimpin oleh Ketua Yayasan dan Rektor. (2) Tugas pokok pimpinan selaku penanggung jawab UAPKPB yaitu menyelenggarakan SIMAK-BMN dilingkungannya, dengan fungsi sebagai berikut : a. menyelenggarakan sistem informasi manajemen BMN; b. menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; c. menyelenggarakan inventarisasi BMN; dan d. menyusun dan menyampaikan Laporan BMN serta jurnal transaksi BMN secara berkala (Semester dan Tahunan). (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, UAPKPB melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menunjuk dan MENETAPKAN Petugas UAPKPB; b. menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN; c. mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN; d. menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem; e. mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana; f. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi; g. menelaah Daftar Barang Pembantu Kuasa Pengguna (DBPKP), menandatangani Laporan Kondisi Barang (LKB), Kartu Inventaris Barang (KIB), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lainnya (DIL) dan Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Semester/Tahunan (LBPKPS/T); h. menyampaikan LBPKPS/T ke UAKPB (Biro umum); dan i. mengelola BMN sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, penanggung jawab UAPKPB menunjuk petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPKPB yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. memelihara dokumen sumber dan dokumen akuntansi BMN; b. melaksanakan inventarisasi dan menyusun LHI; c. membukukan BMN ke dalam DBPKP berdasarkan dokumen sumber; d. memberi tanda registrasi pada BMN; e. membuat DIR, KIB, dan DIL; f. menyusun jurnal transaksi BMN pada setiap akhir bulan; g. menyusun LBPKPS setiap akhir semester dan LBPKPT beserta LKB setiap akhir Tahun Anggaran; dan h. menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir Tahun Anggaran. (5) Penghapusan aset tetap dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pertahanan.

Pasal 14

(1) UPN "Veteran” mengelola Pendidikan Tinggi dengan berpedoman pada kurikulum yang sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP) dan muatan institusi yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (2) Muatan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang dapat mendukung pelaksanaan Pertahanan Negara sesuai kebutuhan Kementerian Pertahanan.

Pasal 15

(1) Penelitian dan ketersediaan laboratorium didasarkan pada ketentuan/ standardisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Kegiatan penelitian dan operasional laboratorium, outputnya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara. (3) Ketersediaan SDM dan laboratorium dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan untuk mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Pasal 16

(1) Pengabdian kepada masyarakat didasarkan pada ketentuan/standardisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, outputnya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara. (3) Ketersediaan SDM dengan berbagai kegiatannya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan untuk mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Pasal 17

(1) Pada masing-masing UPN “Veteran” ditempatkan perwakilan sebagai penghubung antara Kemhan dan UPN “Veteran”. (2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PNS dpk UPN “Veteran” yang memiliki jabatan tertinggi dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan dalam hal ini Sekjen Kemhan. (3) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah minimal 5 (lima) orang yang terdiri dari seorang Ketua, 1 (satu) orang menangani Kepegawaian, 1 (satu) orang menangani kurikulum bela negara, dan 2 (dua) orang menangani Barang Milik Negara (BMN). (4) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut : a. melaksanakan koordinasi dengan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan yang meliputi kepegawaian, pengelolaan aset/BMN dan kurikulum muatan institusi; b. melaksanakan konsultasi tentang pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang pengangkatan dan pemberhentian pada jabatan fungsional dosen, kepangkatan serta perawatan lainnya; c. melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai SIMAK- BMN; d. menyampaikan informasi tentang perkembangan kinerja Pegawai; dan e. membuat laporan berkala tentang kekuatan pegawai, penatausahaan barang milik negara dan pelaksanaan kurikulum. (5) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekjen Kemhan sedangkan untuk permasalahan tehnis berkoordinasi dengan : a. Dirjen Pothan dalam hal pelaporan pelaksanaan kurikulum muatan institusi; b. Kabalitbang Kemhan dalam hal kegiatan penelitian penyelenggaraan Pertahanan Negara c. Kepala Biro Kepegawaian dalam hal pengelolaan administrasi kepegawaian; d. Kepala Biro Umum dalam hal penatausahaan Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan e. Rektor dalam hal koordinasi pelaporan pengelolaan administrasi kepegawaian, penatausahaan Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan pelaporan pelaksanaan kurikulum muatan institusi sebelum disampaikan kepada pemangku kepentingan.

Pasal 18

(1) Yayasan ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan UPN "Veteran". (2) Dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Yayasan mempunyai tugas mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, anggaran UPN "Veteran", membina Pegawai Tetap Yayasan dan menatausahaan aset/BMN Kementerian Pertahanan yang dipertanggungjawabkan kepada UPN "Veteran". (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan bertanggung jawab terhadap : a. pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang memiliki muatan institusi untuk kepentingan Pertahanan Negara; b. pengelolaan dan penyelenggaraan anggaran UPN "Veteran"; c. pembinaan terhadap Pegawai Tetap Yayasan yang bertugas di UPN "Veteran"; dan d. penatausahaan aset/BMN Kementerian Pertahanan yang dipertanggungjawabkan kepada YKPP. (4) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Yayasan dibantu oleh Kepala Badan Pelaksana Pendidikan YKPP.

Pasal 19

UPN "Veteran" Yogyakarta, UPN "Veteran" Jawa Timur dan UPN "Veteran" Jakarta masing-masing dipimpin oleh seorang Rektor.

Pasal 20

(1) UPN "Veteran" mempunyai tugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada kepentingan Pertahanan Negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPN “Veteran” bertanggung jawab terhadap : a. penyiapan lulusan yang memiliki kompetensi khusus sebagai komponen Pertahanan Negara; b. penelitian dan pengkajian teknologi Pertahanan Negara; c. pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung kepentingan Pertahanan Negara; dan d. pemberian beasiswa atau keringanan biaya pendidikan kepada anggota Kemhan,TNI, Veteran dan putra-putrinya sesuai dengan kemampuan UPN “Veteran.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kementerian Pertahanan, yayasan, dan UPN “Veteran” melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara berkala dan berlanjut.

Pasal 22

(1) UPN "Veteran"dalam pengelolaan keuangan dan aset negara, secara berkala dilaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas internal yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemeriksa external yaitu BPK RI dan/atau Auditor Independen. (4) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tata kelola yang baik. (5) Sasaran pengawasan meliputi kinerja, keuangan dan pengelolaan aset atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan peraturan Menteri Pertahanan ini akan di atur tersendiri.

Pasal 24

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Paraf 1. Sekjen :www.djpp.depkumham.go.id