Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Peralatan Kesehatan adalah baku teknis persyaratan jenis, kualitas dan kuantitas peralatan kesehatan di rumah sakit.
2. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
3. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
4. Rumah Sakit Tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang mempunyai kemampuan memberikan pelayanan kesehatan setara dengan persyaratan klasifikasi Rumah Sakit Umum tipe “B”.
5. Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan negara.
9. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemhan serta prajurit TNI yang bertugas di Kemhan.
