Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1675), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Oktober 2025
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
