Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. 11 Tahun 2025 berlaku

Pasal 4

Kelas jabatan bagi jabatan di lingkungan unit kerja yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum dan telah mendapatkan remunerasi mengacu
pada peraturan penetapan kelas jabatan sesuai pedoman
yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1)
Penyesuaian tunjangan kinerja dengan kelas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung
mulai sejak pegawai yang bersangkutan menduduki
jabatan
sesuai
dengan
surat
pernyataan
melaksanakan tugas/surat pernyataan menduduki
jabatan.
(2)
Waktu dan prosedur pembayaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
mengenai
tata
cara
penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di
lingkungan Kementerian Perhubungan.

2.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 11) diubah,
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2025

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

Œ

DUDY PURWAGANDHI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 11 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 1 TAHUN 2024 TENTANG
KELAS
JABATAN
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

A.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA, JABATAN
PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN
PENGAWAS DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT

I.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
1. Sekretaris Jenderal
2. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
3. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
4. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
5. Direktur Jenderal Perkeretaapian
6. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan
Multimoda
7. Inspektur Jenderal
8. Kepala Badan Kebijakan Transportasi
9. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan
10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
11. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
12. Staf Ahli Bidang Logistik
13. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
14. Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi

II.
KELAS JABATAN BAGI STAF KHUSUS
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
1. Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang
Hubungan Internasional
2. Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang
Hubungan Antar Lembaga
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
3. Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Keamanan
Transportasi
4. Staf Khusus Bidang Investasi Transportasi
5. Staf Khusus Bidang Transportasi Berkelanjutan

III. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
JABATAN
ADMINISTRATOR,
DAN
JABATAN
PENGAWAS
DI
LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
BIRO PERENCANAAN

1. Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Bagian Rencana
3. Kepala Bagian Program
4. Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan
5. Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi

b.
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI

1. Kepala
Biro
Sumber
Daya
Manusia
dan
Organisasi
2. Kepala
Bagian
Perencanaan
Sumber
Daya
Manusia
3. Kepala Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya
Manusia
4. Kepala Bagian Karier Sumber Daya Manusia
5. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana

c.
BIRO KEUANGAN

1. Kepala Biro Keuangan
2. Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran
3. Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
4. Kepala Bagian Perbendaharaan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
5. Kepala Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak

d.
BIRO HUKUM

1. Kepala Biro Hukum
2. Kepala Bagian Peraturan Transporasi Darat dan
Perkeretaapian
3. Kepala Bagian Peraturan Transporasi Laut
4.
Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara,
Integrasi
Transportasi,
Multimoda
dan
Penunjang
5. Kepala Bagian Perjanjian dan Advokasi

e.
BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG
MILIK NEGARA

1. Kepala
Biro
Layanan
Pengadaan
dan
Pengelolaan Barang Milik Negara
2. Kepala Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan
dan Tata Kelola
3. Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan
4. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara
Elektronik dan Pasar Digital Pengadaan
5. Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara

f.
BIRO UMUM

1. Kepala Biro Umum
2. Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan
Keprotokolan
3. Kepala Bagian Kearsipan
4. Kepala Bagian Rumah Tangga
5. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
6. Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri
7. Kepala Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri
8. Kepala
Subbagian
Tata
Usaha
Sekretaris
Jenderal
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
9. Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
10. Kepala Subbagian Keprotokolan

g.
BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

1. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
2. Kepala Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi
dan Evaluasi
3. Kepala Bagian Pemberitaan dan Pengelolaan
Media Sosial
4. Kepala
Bagian
Publikasi
dan
Pelayanan
Informasi

h.
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI

1. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
2. Kepala
Bidang
Perencanaan
Strategi
dan
Pengelolaan Data
3. Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi dan
Keamanan Informasi
4. Kepala Bidang Layanan dan Sistem Informasi
5. Kepala Bagian Tata Usaha

i.
PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN

1. Kepala
Pusat
Pengelolaan
Transportasi
Berkelanjutan
2. Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup
Transportasi
3. Kepala
Bidang
Tata
Kelola
Pelayanan
Transportasi
4. Kepala Bagian Tata Usaha

j.
PUSAT
FASILITASI
KEMITRAAN
DAN
KELEMBAGAAN
INTERNASIONAL

1. Kepala
Pusat
Fasilitasi
Kemitraan
dan
Kelembagaan Internasional
2. Kepala
Bidang
Hubungan
Dalam
Negeri,
Bilateral dan Subregional
3. Kepala Bidang Hubungan Multilateral
4. Kepala Bagian Tata Usaha
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

k.
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI

1.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Transportasi
2.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembentukan
Jabatan Fungsional Transportasi
3.
Kepala Bidang Kompetensi Jabatan Fungsional
Transportasi
4.
Kepala
Bidang
Pengembangan
Karier
dan
Kelembagaan Jabatan Fungsional Transportasi
5.
Kepala Bagian Tata Usaha

l.
PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI

1.
Kepala
Pusat
Pembiayaan
Infrastruktur
Transportasi
2.
Kepala
Bidang
Pembiayaan
Infrastruktur
Transportasi Darat dan Perkotaan
3.
Kepala
Bidang
Pembiayaan
Infrastruktur
Transportasi Laut dan Penunjang
4.
Kepala
Bidang
Pembiayaan
Infrastruktur
Transportasi Udara dan Perkeretaapian
5.
Kepala Bagian Tata Usaha

m.
MAHKAMAH PELAYARAN

1.
Ketua Mahkamah Pelayaran
2.
Sekretaris Mahkamah Pelayaran
3.
Kepala Subbagian Umum
4.
Kepala Subbagian Administrasi Perkara dan
Persidangan

n.
SEKRETARIAT
KOMITE
NASIONAL
KESELAMATAN
TRANSPORTASI

1.
Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan
Transportasi
2.
Kepala Bagian Tata Usaha
3.
Kepala Bagian Pelayanan Investigasi Kecelakaan
Transportasi
4.
Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat,
dan Kerja Sama

IV. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
SEKRETARIAT
DIREKTORAT
JENDERAL
PERHUBUNGAN
DARAT

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat
2. Kepala Bagian Perencanaan
3. Kepala Bagian Keuangan
4. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
5. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
6. Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat
dan Umum

b.
DIREKTORAT LALU LINTAS JALAN

1. Direktur Lalu Lintas Jalan
2. Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Perkotaan
3. Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Antar Kota
4. Kepala Subdirektorat Perlengkapan Jalan
5. Kepala Subdirektorat Analisis Dampak Lalu
Lintas
6. Kepala Subdirektorat Pengendalian Operasional

c.
DIREKTORAT ANGKUTAN JALAN

1. Direktur Angkutan Jalan
2. Kepala Subdirektorat Angkutan Dalam Trayek
3. Kepala Subdirektorat Angkutan Tidak Dalam
Trayek
4. Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan
5. Kepala Subdirektorat Angkutan Barang

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

d.
DIREKTORAT PRASARANA TRANSPORTASI JALAN

1. Direktur Prasarana Transportasi Jalan
2. Kepala Subdirektorat Terminal Penumpang
3. Kepala Subdirektorat Terminal Barang
4. Kepala Subdirektorat Penimbangan Kendaraan
Bermotor
5. Kepala
Subdirektorat
Jaringan
dan
Kepengusahaan Transportasi Jalan

e.
DIREKTORAT SARANA DAN KESELAMATAN TRANSPORTASI
JALAN

1. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi
Jalan
2. Kepala
Subdirektorat
Uji
Tipe
Kendaraan
Bermotor
3. Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan
Bermotor
4. Kepala Subdirektorat Manajemen Keselamatan
5. Kepala Subdirektorat Diseminasi dan Kemitraan
Keselamatan

f.
DIREKTORAT
SARANA,
PRASARANA,
DAN
ANGKUTAN
SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

1. Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan
Sungai, Danau, dan Penyeberangan
2.
Kepala
Subdirektorat
Jaringan
dan
Kepengusahaan Transportasi Sungai, Danau,
dan Penyeberangan
3. Kepala
Subdirektorat
Sarana
Transportasi
Sungai, Danau, dan Penyeberangan
4. Kepala Subdirektorat Prasarana Transportasi
Sungai, Danau, dan Penyeberangan
5. Kepala Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan

V.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
SEKRETARIAT
DIREKTORAT
JENDERAL
PERHUBUNGAN
LAUT

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut
2. Kepala Bagian Perencanaan
3. Kepala Bagian Keuangan
4. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
5. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
6. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama
7. Kepala
Bagian
Hubungan
Masyarakat
dan
Umum

b.
DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT

1. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut
2. Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Dalam
Negeri
3. Kepala
Subdirektorat
Angkutan
Laut
Luar
Negeri
4. Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Khusus
dan Usaha Jasa Terkait
5. Kepala Subdirektorat Pengembangan Usaha
Angkutan Laut
6. Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan
Sarana Prasarana Angkutan Laut

c.
DIREKTORAT KEPELABUHANAN

1. Direktur Kepelabuhanan
2. Kepala
Subdirektorat
Perencanaan
Kepelabuhanan
3. Kepala Subdirektorat Perancangan dan Program
Kepelabuhanan
4. Kepala
Subdirektorat
Kepengusahaan
Kepelabuhanan
5. Kepala
Subdirektorat
Pengendalian
Kepelabuhanan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
6. Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi dan
Operasional Kepelabuhanan

d.
DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN

1. Direktur Perkapalan dan Kepelautan
2. Kepala
Subdirektorat
Rancang
Bangun,
Stabilitas dan Garis Muat Kapal
3. Kepala Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran
dan Kebangsaan Kapal
4. Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal
5.
Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran
dan
Manajemen
Keselamatan
Kapal
dan
Perlindungan Lingkungan di Perairan
6. Kepala Subdirektorat Kepelautan

e.
DIREKTORAT KENAVIGASIAN

1. Direktur Kenavigasian
2. Kepala Subdirektorat Sarana Bantu Navigasi
Pelayaran dan Bengkel Kenavigasian
3. Kepala Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran
4. Kepala Subdirektorat Armada dan Pangkalan
Kenavigasian
5. Kepala
Subdirektorat
Penataan
Alur
dan
Perlintasan
6. Kepala
Subdirektorat
Perencanaan
Teknis
Kenavigasian

f.
DIREKTORAT
KESATUAN
PENGAWASAN
LAUT
DAN
PELAYARAN

1. Direktur
Kesatuan
Pengawasan
Laut
dan
Pelayaran
2. Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana
3. Kepala Subdirektorat Pengamanan
4. Kepala Subdirektorat Tertib Berlayar
5. Kepala Subdirektorat Penanggulangan Musibah
dan Pekerjaan Bawah Air
6. Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan
Internal, Patroli dan Penegakan Hukum

VI. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
SEKRETARIAT
DIREKTORAT
JENDERAL
PERHUBUNGAN
UDARA

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara
2. Kepala Bagian Perencanaan
3. Kepala Bagian Keuangan
4. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
5. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
6. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama
7. Kepala
Bagian
Hubungan
Masyarakat
dan
Umum

b.
DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA

1. Direktur Angkutan Udara
2. Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Kerja
Sama Angkutan Udara
3. Kepala Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan
dan Tarif Angkutan Udara
4. Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga
Berjadwal

5. Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga
Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga
6. Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan
Layanan Angkutan Udara

c.
DIREKTORAT BANDAR UDARA

1. Direktur Bandar Udara
2. Kepala
Subdirektorat
Standardisasi
Keselamatan Bandar Udara
3. Kepala Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan
dan Lingkungan
4. Kepala Subdirektorat Prasarana Bandar Udara
5. Kepala Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan
Darurat Bandar Udara
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
6. Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan
dan Pengusahaan Bandar Udara

d.
DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN

1. Direktur Keamanan Penerbangan
2. Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Kerja
Sama Keamanan Penerbangan
3. Kepala
Subdirektorat
Personel
Keamanan
Penerbangan
4. Kepala Subdirektorat Penanganan Kargo dan
Fasilitas Keamanan Penerbangan
5. Kepala
Subdirektorat
Penilaian
Risiko
dan
Kendali Mutu Keamanan Penerbangan
6. Kepala
Subdirektorat
Penegakan
Hukum
Penerbangan

e.
DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

1. Direktur Navigasi Penerbangan
2. Kepala
Subdirektorat
Standardisasi
dan
Prosedur Navigasi Penerbangan
3. Kepala
Subdirektorat
Operasi
Navigasi
Penerbangan
4. Kepala
Subdirektorat
Teknik
Navigasi
Penerbangan
5. Kepala
Subdirektorat
Personel
Navigasi
Penerbangan
6. Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Data
Keselamatan Navigasi Penerbangan

f.
DIREKTORAT
KELAIKUDARAAN
DAN
PENGOPERASIAN
PESAWAT UDARA

1. Direktur
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara
2.
Kepala
Subdirektorat
Standardisasi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
3. Kepala Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara
4. Kepala Subdirektorat Personel Perawatan dan
Pengoperasian Pesawat Udara
5. Kepala Subdirektorat Kelaikudaraan
6. Kepala Subdirektorat Operasi Pesawat Udara

VII. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian
2. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan
Organisasi
4. Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat,
dan Umum

b.
DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

1. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
2. Kepala
Subdirektorat
Penataan
dan
Pengembangan Jaringan
3. Kepala Subdirektorat Lalu Lintas
4. Kepala Subdirektorat Angkutan
5. Kepala
Subdirektorat
Kepengusahaan
Perkeretaapian
6. Kepala
Subdirektorat
Pengawasan
dan
Pengendalian Penyelenggaraan Perkeretaapian

c.
DIREKTORAT PRASARANA PERKERETAAPIAN

1. Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. Kepala Subdirektorat Jalur dan Bangunan
Kereta Api Wilayah I
3. Kepala Subdirektorat Jalur dan Bangunan
Kereta Api Wilayah II
4. Kepala Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta
Api
5. Kepala
Subdirektorat
Kelaikan
Jalur
dan
Bangunan Kereta Api
6. Kepala Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi
Kereta Api

d.
DIREKTORAT SARANA PERKERETAAPIAN

1. Direktur Sarana Perkeretaapian
2. Kepala Subdirektorat Pengembangan Sarana
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
3. Kepala
Subdirektorat
Pengawasan
dan
Pengendalian Perawatan Sarana
4. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik
Negara
5. Kepala Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I
6. Kepala Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah
II

e.
DIREKTORAT KESELAMATAN PERKERETAAPIAN

1. Direktur Keselamatan Perkeretaapian
2. Kepala Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan
Keselamatan
3. Kepala
Subdirektorat
Audit
dan
Inspeksi
Keselamatan
4. Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis
Kecelakaan
5. Kepala Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya
Manusia dan Akreditasi Kelembagaan
6. Kepala
Subdirektorat
Pencegahan
dan
Penegakan Hukum

VIII.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN
ADMINISTRATOR
DI
LINGKUNGAN
DIREKTORAT
JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a. SEKRETARIAT
DIREKTORAT
JENDERAL
INTEGRASI
TRANSPORTASI DAN MULTIMODA

1. Sekretaris
Direktorat
Jenderal
Integrasi
Transportasi Dan Multimoda
2. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Kepala
Bagian
Sumber
Daya
Manusia,
Organisasi, dan Umum
4. Kepala
Bagian
Hukum
dan
Hubungan
Masyarakat

b.
DIREKTORAT
PRASARANA
INTEGRASI
TRANSPORTASI
ANTARMODA

1. Direktur
Prasarana
Integrasi
Transportasi
Antarmoda
2. Kepala Subdirektorat Integrasi Simpul dan
Jaringan Antarmoda
3. Kepala
Subdirektorat
Fasilitas
Pendukung
Integrasi Antarmoda
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
4. Kepala Subdirektorat Integrasi Pengembangan
Kawasan Berorientasi Transit

c.
DIREKTORAT
SISTEM
DAN
LAYANAN
INTEGRASI
TRANSPORTASI ANTARMODA

1. Direktur
Sistem
dan
Layanan
Integrasi
Transportasi Antarmoda
2. Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Integrasi
Transportasi Antarmoda
3. Kepala
Subdirektorat
Layanan
Integrasi
Transportasi Antarmoda

4.
Kepala
Subdirektorat
Strategi
dan
Pengembangan Layanan Integrasi Transportasi
Antarmoda

d.
DIREKTORAT MULTIMODA

1. Direktur Multimoda
2. Kepala Subdirektorat Prasarana Multimoda
3. Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan
Multimoda
4. Kepala
Subdirektorat
Pembinaan
dan
Pengendalian Multimoda

IX.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
JABATAN
ADMINISTRATOR
DAN
JABATAN
PENGAWAS
DI
LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a. SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL

1. Sekretaris Inspektorat Jenderal
2. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan
Umum

b.
INSPEKTORAT I

1. Inspektur I
2. Kepala Subbagian Tata Usaha

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

c.
INSPEKTORAT II

1. Inspektur II
2. Kepala Subbagian Tata Usaha

d.
INSPEKTORAT III

1. Inspektur III
2. Kepala Subbagian Tata Usaha

e.
INSPEKTORAT IV

1. Inspektur IV
2. Kepala Subbagian Tata Usaha

f.
INSPEKTORAT INVESTIGASI

1. Inspektur Investigasi
2. Kepala Subbagian Tata Usaha

X.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN BADAN KEBIJAKAN
TRANSPORTASI
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
SEKRETARIAT BADAN

1. Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi
2. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan
Organisasi
4. Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat,
dan Umum

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

b.
PUSAT KEBIJAKAN SARANA TRANSPORTASI

1. Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi
2. Kepala Bidang Kebijakan Sarana Transportasi
Jalan dan Perkeretaapian
3. Kepala Bidang Kebijakan Sarana Transportasi
Pelayaran dan Penerbangan

c.
PUSAT
KEBIJAKAN
PRASARANA
TRANSPORTASI
DAN
INTEGRASI MODA

1. Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi
dan Integrasi Moda
2.
Kepala
Bidang
Kebijakan
Prasarana
Transportasi
Jalan,
Perkeretaapian,
dan
Integrasi Moda
3. Kepala
Bidang
Kebijakan
Prasarana
Transportasi Pelayaran dan Penerbangan

d.
PUSAT
KEBIJAKAN
LALU
LINTAS
DAN
ANGKUTAN
TRANSPORTASI

1. Kepala
Pusat
Kebijakan
Lalu
Lintas
dan
Angkutan Transportasi
2.
Kepala Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan
Angkutan
Transportasi
Jalan
dan
Perkeretaapian
3.
Kepala Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan
Angkutan
Transportasi
Pelayaran
dan
Penerbangan

e.
PUSAT
KEBIJAKAN
KESELAMATAN
DAN
KEAMANAN
TRANSPORTASI

1. Kepala
Pusat
Kebijakan
Keselamatan
dan
Keamanan Transportasi
2.
Kepala Bidang Kebijakan Keselamatan dan
Keamanan
Transportasi
Jalan
dan
Perkertaapian
3.
Kepala Bidang Kebijakan Keselamatan dan
Keamanan
Transportasi
Pelayaran
dan
Penerbangan

XI. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
SEKRETARIAT BADAN

1. Sekretaris
Badan
Pengembangan
SDM
Perhubungan
2. Kepala Bagian Perencanaan
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan
Organisasi
4. Kepala Bagian Keuangan
5. Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat
dan Umum

b.
PUSAT
PENGEMBANGAN
SUMBER
DAYA
MANUSIA
PERHUBUNGAN DARAT

1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan Darat
2. Kepala Bidang Pendidikan
3. Kepala Bidang Pelatihan
4. Kepala Bagian Umum

c.
PUSAT
PENGEMBANGAN
SUMBER
DAYA
MANUSIA
PERHUBUNGAN LAUT

1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan Laut
2. Kepala Bidang Pendidikan
3. Kepala Bidang Pelatihan
4. Kepala Bagian Umum

d.
PUSAT
PENGEMBANGAN
SUMBER
DAYA
MANUSIA
PERHUBUNGAN UDARA

1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan Udara
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
2. Kepala Bidang Pendidikan
3. Kepala Bidang Pelatihan
4. Kepala Bagian Umum

e.
PUSAT
PENGEMBANGAN
SUMBER
DAYA
MANUSIA
APARATUR PERHUBUNGAN

1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Aparatur Perhubungan
2. Kepala
Bidang
Perencanaan
Pengembangan
Kompetensi SDM Aparatur
3. Kepala
Bidang
Pendidikan
dan
Pelatihan
Struktural dan Fungsional
4. Kepala
Bidang
Pendidikan
dan
Pelatihan
Manajerial
5. Kepala Bagian Umum

B.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN
ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS

I.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
JABATAN
ADMINISTRATOR
DAN
JABATAN
PENGAWAS
DI
LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL
PERHUBUNGAN DARAT
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
BALAI
PENGUJIAN
LAIK
JALAN
DAN
SERTIFIKASI
KENDARAAN BERMOTOR

1. Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan
Sertifikasi Kendaraan Bermotor
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
3. Kepala Seksi Pelayanan
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasana Pengujian
5. Kepala Seksi Penjaminan Mutu
6.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas tambahan yang diberikan kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
7.
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja
Sama
(tugas tambahan yang diberikan kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

b.
BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS I

1. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat
Kelas I
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala Bidang Prasarana
4. Kepala Bidang Sarana dan Angkutan
5. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia
dan Umum
7. Kepala
Subbagian
Perencanaan
dan
Keuangan
8. Kepala Seksi Prasarana Jalan
9. Kepala Seksi Prasarana Sungai, Danau dan
Penyeberangan
10. Kepala Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau
dan Penyeberangan
11. Kepala
Seksi
Angkutan
Jalan,
Sungai,
Danau, dan Penyeberangan
12. Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai,
Danau dan Penyeberangan
13. Kepala Seksi Pengawasan

c.
BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II

1. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat
Kelas II
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala
Seksi
Prasarana
Jalan,
Sungai,
Danau, dan Penyeberangan
4. Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan,
Sungai, Danau, dan Penyeberangan
5. Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai,
Danau dan Penyeberangan, dan Pengawasan

d.
BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS III

1. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat
Kelas III

e.
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
PENYEBERANGAN DANAU TOBA

1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

f.
KANTOR TERMINAL TIPE A TIRTONADI

1.
Kepala Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

II.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN
FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN
DI
LINGKUNGAN
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
DIREKTORAT
JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
a.
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
UTAMA
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Utama
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan
4. Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut
dan Kepelabuhanan
5. Kepala Bidang Perkapalan dan Kepelautan
6. Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan
dan Perlengkapan
7. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia,
Hukum dan Hubungan Masyarakat
8. Kepala Seksi Pengawasan Bandar
9. Kepala
Seksi
Pengawasan
Kelaiklautan
Kapal
10. Kepala Seksi Patroli dan Penindakan
11. Kepala Seksi Lalu Lintas
12. Kepala Seksi Angkutan Laut
13. Kepala Seksi Kepelabuhanan
14. Kepala Seksi Rancang Bangun dan Status
Hukum Kapal
15. Kepala
Seksi
Keselamatan
Kapal
dan
Pencegahan Pencemaran
16. Kepala Seksi Kepelautan

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

b.
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
KELAS I

1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi
Kapal
4. Kepala
Bidang
Keselamatan
Berlayar,
Penjagaan dan Patroli
5. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Laut, dan Usaha Kepelabuhanan
6. Kepala
Subbagian
Kepegawaian
dan
Keuangan
7. Kepala Subbagian Umum dan Hubungan
Masyarakat
8. Kepala Seksi Status Hukum Kapal
9. Kepala Seksi Sertifikasi Kapal
10. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar
11. Kepala
Seksi
Penjagaan,
Patroli
dan
Penyidikan
12. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut
13. Kepala
Seksi
Perencanaan
dan
Pembangunan
14. Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa
Kepelabuhanan

c.
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
KELAS II

1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas II
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi
Kapal
4. Kepala
Seksi
Keselamatan
Berlayar,
Penjagaan dan Patroli
5. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut
dan Usaha Kepelabuhanan

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

d.
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
KELAS III

1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas III
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi
Kapal
4. Kepala
Seksi
Keselamatan
Berlayar,
Penjagaan dan Patroli
5. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan
Laut, dan Usaha Kepelabuhanan

e.
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
KELAS IV

1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas IV

f.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS I

1. Kepala
Kantor
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan Kelas I
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut
dan Pelayanan Jasa
4. Kepala
Seksi
Fasilitas
Pelabuhan
dan
Ketertiban
5. Kepala Seksi Kesyahbandaran

g.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II

1. Kepala
Kantor
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan Kelas II

h.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III

1.
Kepala
Kantor
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan Kelas III

i.
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
KHUSUS BATAM

1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Khusus Batam
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal
4. Kepala
Bidang
Keselamatan
Berlayar,
Penjagaan dan Penegakan Hukum
5. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut,
serta Tata Kelola Kepelabuhanan
6. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum
7. Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan
Masyarakat
8. Kepala Seksi Sertifikasi Kelaiklautan Kapal
9. Kepala Seksi Status Hukum Kapal dan
Kepelautan
10. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar
11. Kepala Seksi Penjagaan dan Penegakan
Hukum
12. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut
13. Kepala Seksi Tata Kelola dan Kepelabuhanan

j.
DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS I

1. Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala
Bidang
Sarana
Bantu
Navigasi
Pelayaran dan Armada
4. Kepala
Bidang
Alur
Pelayaran
dan
Telekomunikasi Pelayaran
5. Kepala
Subbagian
Keuangan
dan
Perlengkapan
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia
dan Hubungan Masyarakat
7. Kepala
Seksi
Sarana
Bantu
Navigasi
Pelayaran
8. Kepala Seksi Armada
9. Kepala Seksi Alur Pelayaran
10. Kepala Seksi Telekomunikasi Pelayaran

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

k.
DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II

1. Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala
Seksi
Sarana
Bantu
Navigasi
Pelayaran dan Armada
4. Kepala
Seksi
Alur
Pelayaran
dan
Telekomunikasi Pelayaran

l.
DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III

1. Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala
Seksi
Sarana
Bantu
Navigasi
Pelayaran dan Armada
4. Kepala
Seksi
Alur
Pelayaran
dan
Telekomunikasi Pelayaran

m.
DISTRIK NAVIGASI TIPE B

1. Kepala Distrik Navigasi Tipe B
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala
Bidang
Layanan
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran dan Armada
4. Kepala Bidang Layanan Alur Pelayaran dan
Telekomunikasi Pelayaran
5. Kepala
Subbagian
Keuangan
dan
Perlengkapan
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia
dan Hubungan Masyarakat
7. Kepala
Seksi
Layanan
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran
8. Kepala Seksi Armada
9. Kepala Seksi Layanan Alur Pelayaran
10. Kepala
Seksi
Layanan
Telekomunikasi
Pelayaran

n.
DISTRIK NAVIGASI TIPE B (BADAN LAYANAN UMUM)

1. Kepala Distrik Navigasi Tipe B
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
2. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
3. Kepala
Bidang
Layanan
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran dan Armada
4. Kepala Bidang Layanan Alur Pelayaran dan
Telekomunikasi Pelayaran
5. Kepala
Subbagian
Perencanaan
dan
Keuangan
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia
dan Umum
7. Kepala
Seksi
Layanan
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran
8. Kepala Seksi Layanan Armada
9. Kepala Seksi Layanan Alur Pelayaran
10. Kepala
Seksi
Layanan
Telekomunikasi
Pelayaran
11.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas tambahan yang diberikan kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
12.
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja
Sama
(tugas tambahan yang diberikan kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

o.
PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI KELAS I

1. Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan
Pantai Kelas I
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Operasi
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana

p.
PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI KELAS II

1. Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan
Pantai Kelas II

q.
BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN

1. Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
3. Kepala Seksi Kesehatan Pelaut dan Tenaga
Penunjang Keselamatan Pelayaran
4. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja
Pelayaran
5.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas tambahan yang diberikan kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
6.
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja
Sama
(tugas tambahan yang diberikan kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

r.
BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN

1. Kepala Balai Teknologi Keselamatan
Pelayaran
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
4. Kepala Seksi Rancang Bangun

III. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN
FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN
DI
LINGKUNGAN
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
DIREKTORAT
JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I
UTAMA

1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara Kelas I Utama
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala Bidang Teknik dan Operasi
4. Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan
Pelayanan Darurat
5. Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama
6. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
7. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum
8. Kepala Seksi Teknik Bandar Udara
9. Kepala Seksi Operasi Bandar Udara
10. Kepala Seksi Kemanan Penerbangan
11. Kepala Seksi Pelayanan Darurat
12. Kepala Seksi Pelayanan
13. Kepala Seksi Kerja Sama
14.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)

b.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I

1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara Kelas I
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Teknik dan Operasi
4. Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan
Pelayanan Darurat
5. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama
6.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)

c.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS II

1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara Kelas II
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan
Pelayanan Darurat
4. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama
5.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas tambahan yang diberikan kepada
Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan
Fungsional Auditor)

d.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS III

1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara Kelas III
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

e.
KANTOR
UNIT
PENYELENGGARA
BANDAR
UDARA
BUDIARTO

1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara Budiarto
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Teknik dan Operasi Bandar
Udara
4.
Kepala
Seksi
Keamanan
dan
Pertolongan
Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam
Kebakaran (PK-PPK)

f.
BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

1. Direktur
Balai
Besar
Kalibrasi
Fasilitas
Penerbangan
2. Kepala Bagian Keuangan dan Tata Usaha
3. Kepala Bidang Teknik dan Operasi Pesawat
Udara
4. Kepala Bidang Keselamatan dan Pengujian
5. Kepala Subbagian Keuangan
6. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum
7. Kepala Subbagian Umum
8. Kepala Seksi Rekayasa dan Perawatan Pesawat
9. Kepala Seksi Operasi dan Awak Pesawat
10. Kepala Seksi Jaminan Mutu Teknik dan
Operasi Pesawat Udara
11. Kepala Seksi Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan
12. Kepala Seksi Pengujian dan Validasi Prosedur
Penerbangan Instrumen
13. Kepala Seksi Peneraan Laboratorium dan
Instrumen
14.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
15.
Kepala Divisi Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

g.
BALAI KESEHATAN PENERBANGAN

1. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
3. Kepala Seksi Pemeriksaan dan Pengujian
Kesehatan
4. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama
5.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas tambahan yang diberikan kepada
Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan
Fungsional Auditor)

h.
BALAI TEKNIK PENERBANGAN

1. Kepala Balai Teknik Penerbangan
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Elektronika Penerbangan
4. Kepala
Seksi
Mekanikal
dan
Listrik
Penerbangan
5. Kepala Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan
Bandar Udara

i.
KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS UTAMA

1. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas
Utama
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian
Bandar Udara
4. Kepala
Bidang
Angkutan
Udara
dan
Kelaikudaraan
5. Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan
Pelayanan Darurat
6. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
7. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
8. Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar
Udara
9. Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
10. Kepala Seksi Angkutan Udara
11. Kepala Seksi Kelaikudaraan dan Pengoperasian
Pesawat Udara
12. Kepala Seksi Keamanan Penerbangan
13. Kepala Seksi Pelayanan Darurat

j.
KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS I

1. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I
2. Kepala Bagian Tata Usaha
3. Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian
Bandar Udara
4. Kepala Bidang Keamanan, Angkutan Udara
dan Kelaikudaraan
5. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
6. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
7. Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar
Udara
8. Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara
9. Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan
Pelayanan Darurat
10. Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara

k.
KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS II

1. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Pelayanan dan Pengoperasian
Bandar Udara
4. Kepala Seksi Keamanan, Angkutan Udara dan
Kelaikudaraan

l.
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KHUSUS
IBU KOTA NUSANTARA

1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
3. Kepala Seksi Keselamatan Bandar Udara
4. Kepala Seksi Keamanan Bandar Udara
5. Kepala Seksi Pelayanan Bandar Udara

IV. KELAS JABATAN BAGI JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN
PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA
DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA
TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
BALAI TEKNIK PEREKERTAAPIAN KELAS I

1. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta
Api
4. Kepala Seksi Prasarana Perkeretaapian
5. Kepala
Seksi
Sarana
dan
Keselamatan
Perkeretaapian

b.
BALAI TEKNIK PEREKERTAAPIAN KELAS II

1. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala
Seksi
Lalu
Lintas,
Sarana
dan
Keselamatan Perkeretaapian
4. Kepala Seksi Prasarana Perkeretaapian

c.
BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN

1. Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Perawatan Berkala
4. Kepala Seksi Perawatan Berat

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

d.
BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

1. Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
3.
Kepala
Seksi
Pengujian
Prasarana
Perkeretaapian

4. Kepala Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian
5. Kepala Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia
Perkeretaapian
6.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
7.
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja
Sama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

e.
BALAI
PENGELOLA
KERETA
API
RINGAN
SUMATERA
SELATAN

1. Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan
Sumatera Selatan
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum
3. Kepala Seksi Perawatan dan Peningkatan
Sarana dan Prasarana
4. Kepala
Seksi
Pemanfaatan
Sarana
dan
Prasarana
5.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)

6.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

f.
BALAI PENGELOLA KERETA API SULAWESI SELATAN

1. Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi
Selatan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Perawatan dan Peningkatan
Sarana dan Prasarana
4. Kepala
Seksi
Pemanfaatan
Sarana
dan
Prasarana

V.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN
FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN
DI
LINGKUNGAN
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
BADAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

a.
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI DARAT
MEMPAWAH

1. Kepala
Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan
Transportasi Darat Mempawah
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
5.
Kepala Unit Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
6.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
7.
Kepala Unit Bengkel/workshop
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
8.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
9.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
10.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
11.
Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
12.
Kepala Unit Poliklinik
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
13.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

b.
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT
JAKARTA

1. Kepala
Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan
Transportasi Laut Jakarta
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Teknis Fungsional
4. Kepala Seksi Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan Pelaut
5. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
6.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor )
7.
Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja
Sama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
8.
Kepala Unit Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
9.
Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
10.
Kepala Unit Laboratorium dan Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
11.
Kepala Unit Kapal Latih
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
12.
Kepala Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
13.
Kepala Unit Layanan Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
14.
Kepala Unit Bengkel/ Workshop
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Instalasi Umum dan Kendaraan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Layanan Pengadaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

c.
BALAI
BESAR
PENDIDIKAN,
PENYEGARAN,
DAN
PENINGKATAN ILMU PELAYARAN (BP3IP)

1. Direktur Balai Besar Pendidikan, Penyegaran,
dan Peningkatan Ilmu Pelayaran
2. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
3. Kepala Bidang Penyelenggaraan
4. Kepala Bidang Sumber Daya
5. Kepala Bidang Usaha
6. Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan
7. Kepala Subbagian Umum
8. Kepala Seksi Rencana dan Program
9. Kepala Seksi Pengajaran
10. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
11. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
12. Kepala
Seksi
Pengembangan
Usaha
dan
Pemasaran
13. Kepala Seksi Kerja Sama
14.
Koordinator Perwakilan Manajemen Mutu/
Quality Management Representative
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
15.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
16.
Kepala Unit Laboratorium dan Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Kesehatan Siswa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Data dan Informasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pembinaan Mental, Moral dan
Disiplin
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

d.
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN CURUG

1. Kepala
Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan
Penerbangan Curug
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan
dan Pelatihan
5.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
6.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
7.
Kepala Unit Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
8.
Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
9.
Kepala Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
10.
Kepala Unit Layanan Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
11.
Kepala Unit Bengkel/workshop
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
12.
Kepala Unit Laboratorium dan Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
13.
Kepala Unit Layanan Pengadaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
14.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala
Unit
Ketertiban,
Keamanan,
dan
Kebersihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

e.
POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA
1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
6. Kepala Bagian Administasi Akademik dan
Ketarunaan
7.
Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknik Navigasi Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Lalu Lintas Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua Program Studi Teknik Pesawat Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Ketua Program Studi Komunikasi Penerbangan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Ketua Program Studi Teknik Bangunan dan
Landasan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
15.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
16. Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
17.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
18.
Kepala
Divisi
Pengembangan
Usaha
dan
Kerjasama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala
Unit
Laboratorium,
Bengkel
dan
Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Teknik Umum dan Jaringan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

24.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
25.
Kepala Unit Asrama, Binatu dan Tata Boga
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
26.
Kepala Unit Kelas dan Sarana Pendidikan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
27.
Kepala Unit Teknologi Informasi, Data dan
Multimedia
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
28.
Kepala Unit Sertifikasi Profesi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

f.
POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Teknologi Rekayasa
Bandar Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua
Program
Studi
Manajemen
Bandar
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua
Program
Studi
Penyelamatan
dan
Pemadam Kebakaran Penerbangan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

g.
POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala
Bagian
Keuangan,
Umum
dan
Kerjasama
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
7.
Ketua Program Studi Manajemen Lalu Lintas
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua
Program
Studi
Manajemen
Bandar
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

h.
POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan
Kerjasama
7.
Ketua Program Studi Pemanduan Lalu Lintas
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandar
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Teknik Telekomunikasi
dan Navigasi Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua Program Studi Teknologi Pemeliharaan
Pesawat Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
13.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
14.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
15.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
16.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
17.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
18.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
19.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
20.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
21.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
22.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
23.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)

i.
POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja
Sama
7. Ketua Program Studi Manajemen Lalu Lintas
Udara
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknologi Bandar Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Teknologi Navigasi Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua Program Studi Teknologi Pemeliharaan
Pesawat Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
13.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
15.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21. Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

j.
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Pembantu Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Pembantu Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Pembantu Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Angkutan Laut dan
Kepelabuhanan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan
Kesamaptaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Divisi Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan dan Penerbitan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Kapal Latih
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Laboratorium dan Workshop
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Psikologi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
24.
Kepala Unit Olah Raga dan Seni
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

k.
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Pembantu Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Pembantu Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Pembantu Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua
Program
Studi
Ketatalaksanaan
Angkutan Laut dan Kepelabuhan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan
Kesamaptaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Divisi Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15. Kepala Unit Perpustakaan dan Penerbitan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Kapal Latih
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Laboratorium dan Workshop
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Psikologi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
24.
Kepala Unit Olah Raga dan Seni
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

l.
POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA – STTD

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4. Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
7.
Ketua Program Studi Teknik Keselamatan dan
Resiko
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Pemasaran, Inovasi dan
Teknologi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Transportasi Darat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua
Program
Studi
Teknik
Rekayasa
Otomotif
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Jalan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Perkeretaapian
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
15.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
16.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
17.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
18.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

20.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

21.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

m.
SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

1. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
2.
Pembantu Ketua I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Pembantu Ketua II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Pembantu Ketua III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi
Umum
7.
Ketua Jurusan Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Jurusan Teknika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9. Ketua
Jurusan
Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut dan Kepelabuhanan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan
Kesamaptaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Quality Management Representative
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Divisi Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Sistem Informasi Manajemen
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kapal Latih
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22. Kepala Unit Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Fasilitas Kelas
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
24.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
25.
Kepala Unit Ijazah dan Sertifikat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
26.
Kepala Unit Sarana Praktek Pelaut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
27.
Kepala Unit Bimbingan Taruna
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
28.
Kepala Unit Sarana Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
29.
Kepala Unit Psikologi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
30.
Kepala Unit Olah Raga dan Seni
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

n.
POLITEKNIK PENERBANGAN INDONESIA CURUG

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
7.
Ketua Program Studi Penerbang
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknik Pesawat Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Teknik Navigasi Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Ketua Program Studi Lalu Lintas Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Ketua Program Studi Teknik Mekanikal Bandar
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Ketua Program Studi Teknik Bangunan dan
Landasan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Ketua Program Studi Penerangan Aeronautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
15.
Ketua Program Studi Pertolongan Kecelakaan
Pesawat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
16.
Ketua Program Studi Operasi Bandar Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
17.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
18.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
19.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
20.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
21.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
22.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
24.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
25.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
26.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
27.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
28.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

o.
POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua
Program
Studi
Rekayasa
Sistem
Transportasi Jalan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
8.
Ketua Program Studi Teknologi Rekayasa
Otomotif
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Teknologi Otomotif
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

p.
POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT BALI

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)

4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Teknologi Otomotif
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Manajemen Logistik
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Jalan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

q.
POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Elektro Pelayaran
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
10.
Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Operasi
Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Ketua
Program
Studi
Teknik
Rekayasa
Permesinan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Ketua
Program
Studi
Teknik
Rekayasa
Kelistrikan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Ketua Program Studi Transportasi Laut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
15.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
16.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
17.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
18.
Kepala Divisi Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala
Unit
Laboratorium
dan
Simulator
Workshop Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

21.
Kepala
Unit
Laboratorium
dan
Simulator
Workshop Teknika dan Elektro
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Kapal Latih
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
23.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
24.
Kepala Unit Layanan Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
25.
Kepala Unit Program Diklat Peningkatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
26.
Kepala Unit Program Diklat Keterampilan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
27.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
28.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
29.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
30.
Kepala Unit Bimbingan Taruna dan Siswa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
31.
Kepala Unit Olah Raga dan Seni
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
32.
Kepala Unit psikologi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

r.
POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknologi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Transportasi Laut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

s.
POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Permesinan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Laut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN

t.
POLITEKNIK PELAYARAN MALAHAYATI

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)

8.
Ketua Program Studi Permesinan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Sistem Kelistrikan Kapal
Laut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

u.
POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
8.
Ketua Program Studi Permesinan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Laut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
22.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

v.
POLITEKNIK PELAYARAN SORONG

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Permesinan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Laut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
13.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

w.
POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Permesinan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Laut
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)

10.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
12.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Kepala Satuan Pengawas Internal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
14.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
18.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

x.
AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4. Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum,
dan Fasilitas Pendidikan
5.
Ketua Program Studi Penerbang Sayap Tetap
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
6.
Ketua Program Studi Operasi Pesawat Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
7.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
8.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
10.
Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
12.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
13.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
14.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
15.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Sarana Terbang
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Operasi Terbang
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

y.
POLITEKNIK PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2. Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja
Sama
7.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Perkeretaapian
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknologi Bangunan dan
Jalur Perkeretaapian
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua
Program
Studi
Teknologi
Elektro
Perkeretaapian
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua Program Studi Teknologi Mekanika
Perkeretaapian
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
13.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
15.
Kepala Unit Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17. Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Laboratorium
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

z.
BALAI
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
PEMBANGUNAN
KARAKTER SDM TRANSPORTASI

1. Kepala
Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembangunan Karakter SDM Transportasi
2. Kepala Subbagian Tata Usaha
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama
Pendidikan dan Pelatihan
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan
dan Pelatihan
5.
Kepala Unit Layanan Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
6.
Kepala Unit Teknik Umum dan Asrama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
7.
Kepala Unit Bimbingan dan Konseling
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
8.
Kepala Unit Fasilitas Pelatihan Luar Ruang
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
9.
Kepala Unit Teknologi Informatika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
10.
Kepala Unit Pembinaan Mental, Moral, dan
Kesamaptaan (PMMK)
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

å.
POLITEKNIK
TRANSPORTASI
SUNGAI,
DANAU,
DAN
PENYEBERANGAN PALEMBANG

1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)

2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
6. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
7.
Ketua Program Studi Pengelolaan Pelabuhan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Permesinan Kapal
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Perairan Daratan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
12.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
13.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
15.
Kepala Unit Asrama, Binatu, dan Tata Boga
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
16.
Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
17.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
18.
Kepala Unit Teknologi Informasi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala
Unit
Laboratorium
dan
Simulator
Nautika
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan
pelaksana
dengan
syarat
pendidikan Sarjana)
20.
Kepala
Unit
Laboratorium
dan
Simulator
Teknika, Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan
Kepelabuhanan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala Unit Pengasuhan Taruna
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Layanan Kesehatan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
24.
Kepala
Unit
Program
Diklat
di
bidang
Pelayaran
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Sarjana)
25.
Kepala
Unit
Program
Diklat
di
bidang
Transportasi Darat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
26.
Kepala Unit Lembaga Sertifikasi Profesi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
27.
Kepala Unit Kapal Latih
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
28.
Kepala Unit Kelas dan Sarana Pendidikan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
29.
Kepala Unit Layanan Pengadaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
30.
Kepala Unit Psikologi
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
31.
Kepala Unit Olah Raga dan Seni
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)

C.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
2. Administrator Kesehatan Ahli Muda
3. Analis Anggaran Ahli Pertama
4. Analis Anggaran Ahli Muda
5. Analis Anggaran Ahli Madya
6. Analis Anggaran Ahli Utama
7. Analis Hukum Ahli Pertama
8. Analis Hukum Ahli Muda
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
9. Analis Hukum Ahli Madya
10. Analis Hukum Ahli Utama
11. Analis Kebijakan Ahli Pertama
12. Analis Kebijakan Ahli Muda
13. Analis Kebijakan Ahli Madya
14. Analis Kebijakan Ahli Utama
15. Analis Kerja Sama Ahli Pertama
16. Analis Kerja Sama Ahli Muda
17. Analis Kerja Sama Ahli Madya
18. Analis Keuangan Negara Ahli Pertama
19. Analis Keuangan Negara Ahli Muda
20. Analis Keuangan Negara Ahli Madya
21. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
22. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
23. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
24. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara Ahli Pertama
25. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara Ahli Muda
26. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara Ahli Madya
27. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
28. Analis SDM Aparatur Ahli Muda
29. Analis SDM Aparatur Ahli Madya
30. Analis SDM Aparatur Ahli Utama
31. Apoteker Ahli Pertama
32. Apoteker Ahli Muda
33. Apoteker Ahli Madya
34. Apoteker Ahli Utama
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
35. Arsiparis Terampil
36. Arsiparis Mahir
37. Arsiparis Penyelia
38. Arsiparis Ahli Pertama
39. Arsiparis Ahli Muda
40. Arsiparis Ahli Madya
41. Arsiparis Ahli Utama
42. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
43. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda
44. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya
45. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama
46. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula
47. Asisten Apoteker Pelaksana
48. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan
49. Asisten Apoteker Penyelia
50. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
51. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir
52. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia
53. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
54. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir
55. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia
56. Asisten
Inspektur
Keamanan
Penerbangan
Terampil
57. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir
58. Asisten
Inspektur
Keamanan
Penerbangan
Penyelia
59. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil
60. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
61. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia
62. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Terampil
63. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Mahir
64. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Penyelia
65. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Terampil
66. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Mahir

67. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Penyelia
68. Asisten
Penguji
Prasarana
Perkeretaapian
Terampil
69. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir
70. Asisten
Penguji
Prasarana
Perkeretaapian
Penyelia
71. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil
72. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir
73. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia
74. Auditor Terampil
75. Auditor Mahir
76. Auditor Penyelia
77. Auditor Ahli Pertama
78. Auditor Ahli Muda
79. Auditor Ahli Madya
80. Auditor Ahli Utama
81. Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama
82. Auditor Perkeretaapian Ahli Muda
83. Auditor Perkeretaapian Ahli Madya
84. Bidan Pelaksana
85. Bidan Pelaksana Lanjutan
86. Bidan Penyelia
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
87. Bidan Ahli Pertama
88. Bidan Ahli Muda
89. Bidan Ahli Madya
90. Dokter Gigi Ahli Pertama
91. Dokter Gigi Ahli Muda
92. Dokter Gigi Ahli Madya
93. Dokter Gigi Ahli Utama
94. Dokter Ahli Pertama
95. Dokter Ahli Muda
96. Dokter Ahli Madya
97. Dokter Ahli Utama
98. Dosen Asisten Ahli
99. Dosen Lektor
100. Dosen Lektor Kepala
101. Dosen Guru Besar
102. Fisioterapis Pelaksana
103. Fisioterapis Pelaksana Lanjutan
104. Fisioterapis Penyelia
105. Fisioterapis Ahli Pertama
106. Fisioterapis Ahli Muda
107. Fisioterapis Ahli Madya
108. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
109. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda
110. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya
111. Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
112. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
113. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
114. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
115. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda
116. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya
117. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama
118. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda
119. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya
120. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli
Pertama
121. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli
Muda
122. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli
Madya
123. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli
Pertama
124. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli
Muda
125. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli
Madya
126. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama
127. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
128. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya
129. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
130. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
131. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya
132. Instruktur Pelaksana
133. Instruktur Pelaksana Lanjutan
134. Instruktur Penyelia
135. Instruktur Ahli Pertama
136. Instruktur Ahli Muda
137. Instruktur Ahli Madya
138. Manggala Informatika Ahli Pertama
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
139. Manggala Informatika Ahli Muda
140. Manggala Informatika Ahli Madya
141. Manggala Informatika Ahli Utama
142. Nutrisionis Pelaksana
143. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan
144. Nutrisionis Penyelia
145. Nutrisionis Ahli Pertama
146. Nutrisionis Ahli Muda
147. Nutrisionis Ahli Madya
148. Pelatih Olahraga Ahli Pertama
149. Pelatih Olahraga Ahli Muda
150. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama
151. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
152. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya
153. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman Ahli Pertama
154. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman Ahli Muda
155. Penata Laksana Barang Terampil
156. Penata Laksana Barang Mahir
157. Penata Laksana Barang Penyelia
158. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama
159. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda
160. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya
161. Penerjemah Ahli Pertama
162. Penerjemah Ahli Muda
163. Penerjemah Ahli Madya
164. Penerjemah Ahli Utama
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
165. Pengawas
Keselamatan
Pelayaran
Pelaksana
Pemula
166. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pelaksana
167. Pengawas
Keselamatan
Pelayaran
Pelaksana
Lanjutan
168. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia
169. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
170. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda
171. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya
172. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama
173. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
174. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
175. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya
176. Pengawas Keuangan Negara Terampil
177. Pengawas Keuangan Negara Mahir
178. Pengawas Keuangan Negara Penyelia
179. Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama
180. Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda
181. Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya
182. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama
183. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda
184. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
185. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
186. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
187. Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
Ahli
Pertama
188. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
189. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya
190. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
191. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir
192. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
193. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
194. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
195. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya
196. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
197. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula
198. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana
199. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan
200. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
201. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ahli Pertama
202. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ahli Muda
203. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ahli Madya
204. Penguji Mutu Barang Pemula
205. Penguji Mutu Barang Terampil
206. Penguji Mutu Barang Mahir
207. Penguji Mutu Barang Penyelia
208. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
209. Penguji Mutu Barang Ahli Muda
210. Penguji Mutu Barang Ahli Madya
211. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama
212. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
213. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya
214. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
215. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
216. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
217. Penyuluh Hukum Ahli Pertama
218. Penyuluh Hukum Ahli Muda
219. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli
Pertama
220. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli
Muda
221. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli
Madya
222. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli
Utama
223. Perawat Pelaksana Pemula
224. Perawat Pelaksana
225. Perawat Pelaksana Lanjutan
226. Perawat Penyelia
227. Perawat Ahli Pertama
228. Perawat Ahli Muda
229. Perawat Ahli Madya
230. Perawat Ahli Utama
231. Perawat Gigi Pelaksana Pemula
232. Perawat Gigi Pelaksana/ Terapis Gigi dan Mulut
Terampil
233. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan / Terapis Gigi
dan Mulut Mahir
234. Perawat Gigi Penyelia / Terapis Gigi dan Mulut
Penyelia
235. Perawat Gigi Ahli Pertama/ Terapis Gigi dan
Mulut Ahli Pertama
236. Perawat Gigi Ahli Muda/ Terapis Gigi dan Mulut
Ahli Muda
237. Perawat Gigi Ahli Madya/ Terapis Gigi dan Mulut
Ahli Madya
238. Perekayasa Ahli Pertama
239. Perekayasa Ahli Muda
240. Perekayasa Ahli Madya
241. Perekayasa Ahli Utama
242. Perencana Ahli Pertama
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
243. Perencana Ahli Muda
244. Perencana Ahli Madya
245. Perencana Ahli Utama
246. Perekam Medis Pelaksana
247. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan
248. Perekam Medis Penyelia
249. Perekam Medis Ahli Pertama
250. Perekam Medis Ahli Muda
251. Perekam Medis Ahli Madya
252. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana
253. Pranata
Hubungan
Masyarakat
Pelaksana
Lanjutan
254. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia
255. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
256. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
257. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya
258. Pranata Keuangan APBN Terampil
259. Pranata Keuangan APBN Mahir
260. Pranata Keuangan APBN Penyelia
261. Pranata Komputer Pelaksana Pemula
262. Pranata Komputer Pelaksana
263. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan
264. Pranata Komputer Penyelia
265. Pranata Komputer Ahli Pertama
266. Pranata Komputer Ahli Muda
267. Pranata Komputer Ahli Madya
268. Pranata Komputer Ahli Utama
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
269. Pranata
Laboratorium
Kesehatan
Pelaksana
Pemula
270. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
271. Pranata
Laboratorium
Kesehatan
Pelaksana
Lanjutan
272. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
273. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
274. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda
275. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya
276. Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana
277. Pranata
Laboratorium
Pendidikan
Pelaksana
Lanjutan
278. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia
279. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
280. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda
281. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya
282. Pranata SDM Aparatur Terampil
283. Pranata SDM Aparatur Mahir
284. Pranata SDM Aparatur Penyelia
285. Pustakawan Pelaksana/ Asisten Perpustakaan
Terampil
286. Pustakawan
Pelaksana
Lanjutan/
Asisten
Perpustakaan Mahir
287. Pustakawan
Penyelia/
Asisten
Perpustakaan
Penyelia
288. Pustakawan Ahli Pertama
289. Pustakawan Ahli Muda
290. Pustakawan Ahli Madya
291. Pustakawan Utama
292. Radiografer Pelaksana
293. Radiografer Pelaksana Lanjutan
294. Radiografer Penyelia
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
295. Radiografer Ahli Pertama
296. Radiografer Ahli Muda
297. Radiografer Ahli Madya
298. Sanitarian Pelaksana Pemula
299. Sanitarian Pelaksana
300. Sanitarian Pelaksana Lanjutan
301. Sanitarian Penyelia
302. Sanitarian Ahli Pertama
303. Sanitarian Ahli Muda
304. Sanitarian Ahli Madya
305. Statistisi Pelaksana
306. Statistisi Pelaksana Lanjutan
307. Statistisi Penyelia
308. Statistisi Ahli Pertama
309. Statistisi Ahli Muda
310. Statistisi Ahli Madya
311. Surveyor Pemetaan Pemula
312. Surveyor Pemetaan Terampil
313. Surveyor Pemetaan Mahir
314. Surveyor Pemetaan Penyelia
315. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
316. Surveyor Pemetaan Ahli Muda
317. Surveyor Pemetaan Ahli Madya
318. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula
319. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil
320. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
321. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia
322. Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Kelola Jalan
dan Jembatan Ahli Pertama
323. Teknisi Elektromedis Pelaksana
324. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan
325. Teknisi Elektromedis Penyelia
326. Teknisi Penerbangan Pelaksana Pemula
327. Teknisi Penerbangan Pelaksana
328. Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan
329. Teknisi Penerbangan Penyelia
330. Widyaiswara Ahli Pertama
331. Widyaiswara Ahli Muda
332. Widyaiswara Ahli Madya
333. Widyaiswara Ahli Utama

D.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PELAKSANA

NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
1.
Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 1
2.
Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 2
3.
Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 3
4.
Pengawas Satuan Pelayanan Perkeretaapian
5.
Pengawas Wilayah Kerja Pelabuhan Pengumpul
6.
Pengawas Wilayah Kerja Pelabuhan Pengumpan
7.
Pengawas Instalasi Kenavigasian
8.
Pengawas
Instalasi
Teknologi
Keselamatan
Pelayaran
9.
Pengawas Instalasi Kesehatan Kerja Pelayaran
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
10.
Pengawas
Instalasi
Penjagaan
Laut
dan
Pelayaran
11.
Petugas Transportasi Darat
12.
Petugas Transportasi Perkeretaapian
13.
Petugas Transportasi Integrasi dan Multimoda
14.
Pengawas Transportasi Darat
15.
Pengawas Transportasi Perkeretaapian
16.
Pengawas Transportasi Integrasi dan Multimoda
17.
Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi
18.
Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi
19.
Pengatur Perjalanan Kereta Api
20.
Awak Sarana Perkeretaapian
21.
Teknisi Perkeretaapian
22.
Penguji Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
23.
Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api
24.
Personel Operasional Bandar Udara
25.
Personel Teknik dan Operasional Penerbangan
26.
Pengevaluasi Penerbangan
27.
Pengawas Penerbangan
28.
Personel Perawatan Pesawat Udara
29.
Pengawas Operasional Bandar Udara
30.
Pengawas Personel Perawatan Pesawat Udara
31.
Pengevaluasi Perawatan Pesawat Udara
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
32.
Personel
Perawatan
Peralatan
Kalibrasi
Penerbangan
33.
Personel Pengujian dan Peneraan
34.
Pengevaluasi Pengujian dan Peneraan
35.
Petugas Unit Bengkel Keselamatan Pelayaran
36.
Penguji Peralatan Keselamatan Pelayaran
37.
Petugas Laboratorium Peralatan Keselamatan
Pelayaran
38.
Petugas Telkompel
39.
Petugas Kenavigasian
40.
Pengawas Pemanduan Kapal
41.
Pengawas Kepelabuhanan
42.
Pengawas Sarana dan Prasarana Kenavigasian
43.
Pengawas
Keselamatan
dan
Keamanan
Pelayaran
44.
Pengawas Penanggulangan Pencemaran dan
Musibah SAR
45.
Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
46.
Penata Keselamatan Pelayaran
47.
Penata Penegakan Hukum dan Diseminasi
48.
Penata Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
49.
Penilik Angkutan Perairan
50.
Teknisi Menara Suar
51.
Penjaga Menara Suar
52.
Marine Radio
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
53.
Perekayasa Teknologi dan Pemberitaan
54.
Surveyor Kenavigasian
55.
Pengelola Peralatan Keselamatan Pelayaran
56.
Investigator Keselamatan Pelayaran
57.
Auditor ISPS Code
58.
Surveyor Pengangkutan Barang Berbahaya
59.
Penilik Kenavigasian
60.
Penilik Kepelabuhanan
61.
Petugas
Laboratorium
Uji
Tipe
Kendaraan
Bermotor
62.
Nakhoda Kapal Kelas I
63.
Nakhoda Kapal Kelas II
64.
Nakhoda Kapal Kelas III
65.
Nakhoda Kapal Kelas IV
66.
Nakhoda Kapal Kelas V
67.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas I
68.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas II
69.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas III
70.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas IV
71.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas V
72.
Mualim I Kapal Kelas I
73.
Mualim I Kapal Kelas II
74.
Mualim I Kapal Kelas III
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
75.
Mualim I Kapal Kelas IV
76.
Mualim II Kapal Kelas I
77.
Mualim II Kapal Kelas II
78.
Mualim II Kapal Kelas III
79.
Mualim III Kapal Kelas I
80.
Mualim III Kapal Kelas II
81.
Mualim III Kapal Kelas III
82.
Masinis I Kapal Kelas I
83.
Masinis I Kapal Kelas II
84.
Masinis I Kapal Kelas III
85.
Masinis I Kapal Kelas IV
86.
Masinis II Kapal Kelas I
87.
Masinis II Kapal Kelas II
88.
Masinis II Kapal Kelas III
89.
Masinis III Kapal Kelas I
90.
Masinis III Kapal Kelas II
91.
Markonis Kapal Kelas I
92.
Markonis Kapal Kelas II
93.
Markonis Kapal Kelas III
94.
Serang Kapal Kelas I
95.
Serang Kapal Kelas II
96.
Serang Kapal Kelas III
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
97.
Mandor Mesin Kapal Kelas I
98.
Mandor Mesin Kapal Kelas II
99.
Kerani Kapal Kelas I
100. Kerani Kapal Kelas II
101. Kerani Kapal Kelas III
102. Kasab Deck Kapal Kelas I
103. Kasab Deck Kapal Kelas II
104. Kasab Mesin
105. Penyelam Scuba Kapal Kelas I
106. Penyelam Scuba Kapal Kelas II
107. Penyelam Scuba Kapal Kelas III
108. Konstabel Kapal Kelas I
109. Konstabel Kapal Kelas II
110. Konstabel Kapal Kelas III
111. Tenaga Penanggulangan Pencemaran
112. Teknisi Listrik Kapal Kelas I
113. Teknisi Listrik Kapal Kelas II
114. Juru Minyak Kapal Kelas I
115. Juru Minyak Kapal Kelas II
116. Juru Minyak Kapal Kelas III
117. Jenang Kapal Kelas I
118. Jenang Kapal Kelas II
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
119. Juru Mudi Kapal Kelas I
120. Juru Mudi Kapal Kelas II
121. Juru Mudi Kapal Kelas III
122. Kelasi Kapal Kelas I
123. Kelasi Kapal Kelas II
124. Kelasi Kapal Kelas III
125. Kelasi Kapal Kelas IV
126. Kelasi Kapal Kelas V
127. Juru Mesin Kapal Kelas I
128. Juru Mesin Kapal Kelas II
129. Juru Mesin Kapal Kelas III
130. Juru Masak Kapal Kelas I
131. Juru Masak Kapal Kelas II
132. Juru Masak Kapal Kelas III
133. Juru Cuci Kapal Kelas I
134. Juru Rawat Kesehatan Kapal Kelas I
135. Juru Rawat Kesehatan Kapal Kelas II
136. Manager VTS (Vessel Traffic Services)
137. Supervisor VTS (Vessel Traffic Services)
138. Operator VTS (Vessel Traffic Services)
139. Teknisi VTS (Vessel Traffic Services)
140. Penilik Kelaiklautan Kapal
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
141. Auditor ISM Code
142. Ahli Ukur Kapal
143. Personel Penerbangan
144. Pengawas Personel Penerbangan
145. Pengevaluasi
Keselamatan
dan
Keamanan
Bandar Udara
146. Pilot Instruktur
147. Pilot
148. Co-Pilot
149. Penelaah Teknis Kebijakan
150. Pengolah Data dan Informasi
151. Pengadministrasi Perkantoran
152. Penata Keprotokolan
153. Pengelola Keprotokolan
154. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
155. Dokumentalis Hukum
156. Pengasuh Praja
157. Konselor SDM
158. Pengelola Layanan Pengadaan
159. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
160. Pengawas Pendataan Statistik
161. Penata Layanan Operasional
162. Operator Laboratorium
163. Pengelola Layanan Kesehatan
164. Pengelola Layanan Operasional
165. Operator Layanan Operasional
166. Pengelola Umum Operasional

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DUDY PURWAGANDHI

No
Proses
Nama
Jabatan
Tanggal
Paraf
1.
Diperiksa
Hananto Prakoso
Kepala Biro SDM dan Organisasi

2.
Diperiksa
F. Budi Prayitno
Kepala Biro Hukum

3.
Disetujui
Antoni Arif Priadi
Sekretaris Jenderal