Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan, dan Formulasi Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan Secara Komersial

PERMENHUB No. 148 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan penyeberangan; 2. Jasa Kepelabuhanan adalah jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan; 3. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan /atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang, kendaraan beserta muatannya; 4. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/dimuat dari dan ke angkutan penyeberangan tanpa dimuat dalam kendaraan; 5. Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan adalah Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan Penyeberangan atau Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan; 6. Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan penyeberangan; 7. Tarif Pelabuhan Penyeberangan adalah biaya yang dikeluarkan pengguna jasa/pemilik barang dalam jasa pengangkutan berupa penumpang, kendaraan dan barang kepada penyelenggara pelabuhan penyeberangan; 8. Menteri adalah Menteri Perhubungan; 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan; b. Struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan; c. Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan; d. Pengaturan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan; e. Penetapan tarif pelayanan jasa kepelabuhan; dan f. Mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan.

Pasal 3

(1) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan. (2) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal; b. tarif pelayanan jasa penumpang; c. tarif pelayanan jasa kendaraan; dan d. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.

Pasal 4

Struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka tarif dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan dalam 1 (satu) paket pungutan.

Pasal 5

Kerangka tarif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 pada setiap jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal, meliputi: 1. tarif pelayanan jasa penundaan pada pelabuhan yang menyediakan kapal tunda; 2. tarif pelayanan jasa sandar/tambat yang terdiri atas: a) dermaga beton jembatan bergerak (movable bridge/MB) dengan side ramp; b) dermaga beton jembatan bergerak (movable bridge/MB) tanpa side ramp; c) dermaga beton/plengsengan; d) dermaga ponton; dan e) dermaga kayu; 3. tarif pelayanan jasa kepil; dan 4. tarif pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal (Ship Traffic Control) yang dibangun dan dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan; b. tarif pelayanan jasa penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa tarif pas penumpang; c. tarif pelayanan jasa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: 1. Jasa Dermaga; 2. Jasa Penimbangan Kendaraan; dan 3. Pas Masuk Pelabuhan; dan d. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: 1. tarif penggunaan lahan; 2. tarif penggunaan ruangan/bangunan; 3. tarif periklanan; 4. tarif pelayanan penggunaan listrik; 5. tarif pelayanan penggunaan air bersih; 6. tarif pelayanan penyediaan bahan bakar; dan 7. tarif pelayanan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pasal 6

Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan.

Pasal 7

Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan sebagai berikut: a. pelayanan jasa kapal terdiri atas: 1. sandar/tambat, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kunjungan kapal (call); 2. penundaan, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per jam; 3. kepil, dihitung berdasarkan per sandar; dan 4. tarif pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kegiatan; b. pelayanan jasa penumpang, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per kunjungan; c. pelayanan jasa kendaraan, dihitung berdasarkan per golongan kendaraan per kunjungan; dan d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya diatur berdasarkan kesepakatan penyedia dengan pengguna jasa pelabuhan penyeberangan.

Pasal 8

Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas dan peralatan yang tersedia di pelabuhan.

Pasal 9

Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. tarif pelayanan jasa penumpang (pas penumpang), meliputi : 1. penumpang dewasa; dan 2. penumpang anak (berumur 2 tahun sampai dengan 5 (lima) tahun). b. tarif pelayanan jasa kendaraan, meliputi : 1. golongan I terdiri dari sepeda; 2. golongan II terdiri dari sepeda motor di bawah 500 (lima ratus) cc dan gerobak dorong; 3. golongan III terdiri dari sepeda motor besar lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) cc dan kendaraan roda tiga; 4. golongan IV terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil jeep, sedan, minicap, minibus, mikrolet, pick up, station wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya; 5. golongan V terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya; 6. golongan VI terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil bus, mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya dan kereta penarik tanpa gandengan; 7. golongan VII terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya; 8. golongan VIII terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya; dan 9. golongan IX terdiri dari kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya. c. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya diatur berdasarkan kesepakatan penyedia dengan pengguna jasa pelabuhan penyeberangan dan disesuaikan dengan peruntukkannya.

Pasal 10

(1) Badan usaha pelabuhan penyeberangan dapat memberikan keringanan (discount/reduksi) tarif, diferensiasi tarif, tarif progresif, reward, dan penalty. (2) Terhadap kegiatan tertentu, jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang berlaku dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kegiatan kenegaraan; b. kegiatan search and rescue, bencana alam dan bantuan kemanusiaan; c. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial yang tidak bersifat komersial; dan d. kegiatan lain yang dianggap strategis oleh Menteri. (4) Permintaan keringanan tarif untuk kegiatan tertentu sebagaimana pada ayat (3) diajukan oleh Instansi Pemerintah kepada Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan. (5) Pengaturan lebih lanjut pemberian tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty ditetapkan melalui Keputusan Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang pelayanan jasanya diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang pelayanan jasanya diberikan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tetap berpedoman pada jenis, struktur dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ditetapkan oleh Direksi Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tarif pelayanan jasa kapal, meliputi : 1. pelayanan jasa penundaan pada pelabuhan yang menyediakan kapal tunda; 2. pelayanan jasa kepil; 3. pelayanan jasa tambat/sandar; dan 4. pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal (Ship Traffic Control) yang dibangun dan dioperasikan oleh BUP; b. tarif pelayanan jasa penumpang, untuk pelayanan jasa penumpang; c. tarif pelayanan jasa kendaraan, meliputi 1. pelayanan kendaraan penumpang; dan 2. pelayanan kendaraan barang; d. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.

Pasal 13

Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut: 1. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan penyeberangan lainnya sebagai pembanding; 2. telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa; dan 3. masukan dan tanggapan pengguna jasa; b. konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal, penumpang dan kendaraan yang disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu di informasikan kepada asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan setempat, yaitu: 1. untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada Asosiasi Pengusaha Angkutan Penyeberangan; 2. untuk tarif pelayanan jasa penumpang kepada YLKI; dan 3. untuk tarif pelayanan jasa kendaraan kepada ORGANDA; c. selanjutnya sebelum Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan menyampaikan secara tertulis usulan besaran tarif kepada Menteri, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan; d. usulan tarif sebagaimana tersebut dalam huruf c, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan; e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana tersebut dalam huruf d, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen lengkap dari Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan; f. apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana ditetapkan dalam huruf e, Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dapat MENETAPKAN besaran tarif; g. terhadap usulan penyesuaian tarif yang diajukan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebelum mendapat pertimbangan tertulis menteri, terlebih dahulu dilakukan penilaian standar pelayanan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c; dan h. penilaian standar pelayanan pelabuhan sebagaimana dimaksud butir g dilakukan oleh tim kementerian yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dalam menyusun perhitungan besaran tarif pelayanan jasa sandar kapal, penumpang dan kendaraan, berpedoman pada komponen, formulasi dan tata cara perhitungan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Besaran tarif masing-masing jasa kepelabuhanan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat dievaluasi paling cepat 6 (enam) bulan.

Pasal 16

(1) Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan wajib memenuhi standar pelayanan minimal pelabuhan penyeberangan (Level of Services/LS) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; (2) Pengawasan penerapan besaran tarif jasa kepelabuhanan, pemenuhan standar pelayanan minimal pelabuhan penyeberangan (Level of Services/LS), dan persaingan usaha dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan.

Pasal 17

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD WIDODO EKATJAHJANA